Ajukan MREP (Multiple Re-Entry Permit) Secara Online: Proses IMK yang Mudah untuk Pemegang KITAP

Ajukan MREP (Multiple Re-Entry Permit) Secara Online: Proses IMK yang Mudah untuk Pemegang KITAP

Ajukan MREP (Multiple Re-Entry Permit) Secara Online: Proses IMK yang Mudah untuk Pemegang KITAP

Rp3.900.000 inclusive of tax

Multiple Re-Entry Permit (MREP), juga dikenal sebagai Izin Masuk Kembali (IMK), diwajibkan bagi pemegang KITAP yang perlu keluar dan masuk kembali ke Indonesia secara legal. Proses pengajuannya dilakukan secara online, menjadikannya cepat dan bebas repot.

  • Sebagian besar pemegang KITAP 5 Tahun memilih MREP 2 tahun demi kenyamanan.
  • Pemegang ITAP Tidak Terbatas wajib menggunakan opsi MREP Tidak Terbatas.
  • Tidak semua pemegang KITAP memenuhi syarat untuk semua durasi. Sebagai contoh, KITAP Penyatuan Keluarga dengan pasangan WNI hanya dapat mengajukan selama 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun.
  • Waktu proses: 3-5 hari kerja.

Periksa daftar harga MREP dan persyaratan pengajuan di bawah ini sebelum memesan.

Deskripsi

Multiple Re-Entry Permit (MREP) adalah otorisasi resmi yang mengizinkan pemegang KITAP untuk meninggalkan dan kembali ke Indonesia secara legal. Anda selalu dapat mengajukan MREP baru selama berada di dalam wilayah Indonesia, tetapi Anda tidak dapat mengajukan MREP baru saat berada di luar wilayah Indonesia.

Daftar Harga MREP

Durasi MREP Kriteria Kelayakan Harga (IDR)
IMK (MREP) Tidak Terbatas Hanya untuk ITAP Tidak Terbatas 12.200.000
IMK (MREP) 2 Tahun Hanya untuk ITAP 5 tahun (Paling populer) 3.900.000
IMK (MREP) 1 Tahun Hanya untuk ITAP 5 tahun 3.200.000
MREP Hingga 6 Bulan Hanya untuk ITAP 5 tahun 2.450.000
MREP Hingga 90 Hari Hanya untuk ITAP 5 tahun 2.200.000
MREP Hingga 60 Hari Hanya untuk ITAP 5 tahun 2.100.000
MREP Hingga 30 Hari Hanya untuk ITAP 5 tahun 2.000.000

Detail untuk Pemegang KITAP

  • Pembaruan: Pembaruan tidak diperlukan jika Anda tidak berencana untuk meninggalkan Indonesia. Anda dapat tinggal tanpa MREP selama Anda tidak keluar dari wilayah Indonesia.
  • Kebutuhan Perjalanan: MREP yang aktif diwajibkan untuk keluar dan kembali. Tanpanya, KITAP Anda akan dibatalkan secara otomatis.
  • Persiapan Darurat: Simpan MREP yang aktif untuk berjaga-jaga jika ada keadaan darurat keluarga, kebutuhan medis, atau perjalanan mendesak.
  • Aktivasi: MREP baru mulai berlaku sejak tanggal pengajuan dan membatalkan MREP yang sudah ada yang belum kedaluwarsa.
  • Batas Durasi: Tidak semua pemegang KITAP dapat mengajukan setiap durasi MREP. Sebagai contoh, jika Anda memegang KITAP Penyatuan Keluarga dengan pasangan Warga Negara Indonesia, Anda hanya dapat mengajukan MREP selama 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun (jika sistem mengizinkan).

Keuntungan MREP 2 Tahun

  • Menghemat uang dalam jangka panjang.
  • Tidak perlu sering melakukan pembaruan.
  • Perjalanan keluar masuk Indonesia yang bebas repot.
  • Tip profesional: Jika jenis KITAP Anda hanya mengizinkan durasi MREP tertentu, pilih opsi terpanjang yang berlaku agar lebih jarang melakukan pembaruan.

Proses Pengajuan dan Persyaratan

Proses pengajuan dilakukan sepenuhnya secara online dan memakan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal pembayaran. Untuk mengajukan MREP, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Paspor (asli dan fotokopi)
  2. KITAP (asli dan fotokopi)
  3. KTP elektronik WNA / e-KTP WNA (asli dan fotokopi)
  4. KTP elektronik sponsor / e-KTP WNI (asli dan fotokopi). Jika berdomisili di luar Bali, sertakan surat keterangan domisili.
  5. Kartu Keluarga (fotokopi)
  6. Surat permohonan MREP yang disiapkan oleh sponsor (asli). Untuk pemegang KITAP Investor, Ekspatriat, dan Lansia, surat ini harus menyertakan kop surat perusahaan dan stempel resmi.
  7. Formulir permohonan (Perdim) nomor 25
  8. Buku Nikah / Akta Perkawinan (asli dan fotokopi) untuk KITAP Penyatuan Keluarga dengan sponsor pasangan/suami/istri
  9. Akta Kelahiran pemohon (asli dan fotokopi) dan Akta Perkawinan orang tua (asli dan fotokopi) untuk KITAP Penyatuan Keluarga dengan sponsor orang tua Warga Negara Indonesia
  10. NIB, NPWP, SK Kemenkumham, dan Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris untuk KITAP Investor dan Ekspatriat