Deskripsi
Mengapa kita membutuhkan EPO?
EPO untuk penutupan KITAS (pelajar, pekerja, investor, keluarga, repatriasi, pensiun, pekerja jarak jauh).
Sponsor harus mengajukan EPO jika ITAS/ITAP telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang.
Tujuan memperoleh EPO untuk pembatalan KITAS adalah agar hubungan bersih secara hukum antara Anda dan perusahaan sebelumnya dengan mengembalikan semua dokumen asli kepada pihak yang berwajib.
Peraturan ini dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
- Ketika orang asing pindah ke perusahaan baru atau mengganti sponsor KITAS, EPO harus diperoleh sebelum bisa mendapatkan izin kerja baru.
- Ketika orang asing mengubah jenis KITAS, misalnya dari KITAS kerja menjadi KITAS pensiun, diperlukan EPO.
- Ketika orang asing berhenti bekerja dan tidak akan lagi bekerja di Indonesia, EPO harus diserahkan sebelum meninggalkan Indonesia.
Meninggalkan Indonesia tanpa Pembatalan KITAS
Meninggalkan Indonesia tanpa Pembatalan KITAS Anda mungkin telah memutuskan untuk meninggalkan Indonesia dengan KITAS yang masih berlaku dan kemudian tidak kembali ke negara tersebut. Namun, jika Anda berencana masuk kembali ke Indonesia dan KITAS Anda kedaluwarsa saat berada di luar negeri, Anda akan menghadapi masalah administrasi keimigrasian.
Setelah petugas imigrasi Indonesia mengetahui bahwa KITAS Anda belum dibatalkan oleh EPO, Anda akan diinterogasi saat kembali ke Indonesia. Jika tidak, Anda akan ditolak masuk ke Indonesia kapan saja.
Tanpa penutupan KITAS, Anda tidak bisa mendapatkan visa baru 211A/C2 atau KITAS baru.
Kondisi
Kami menyarankan untuk tidak meninggalkan proses EPO hingga hari terakhir. Dibutuhkan sekitar 3-5 hari kerja. Setelah menerima stempel, Anda harus meninggalkan negara itu dalam waktu 7 hari.
Catatan
Jika Anda belum melakukan EPO sebelum meninggalkan Indonesia, Anda juga dapat menutup KITAS melalui prosedur ERP/ETK saat Anda sudah berada di luar negeri.