Izin Keluar / EPO (Exit Permit Only) – Prosedur penutupan KITAS / KITAP

Izin Keluar / EPO (Exit Permit Only) – Prosedur penutupan KITAS / KITAP

Izin Keluar / EPO (Exit Permit Only) – Prosedur penutupan KITAS / KITAP

Rp1.500.000 inclusive of tax

Dokumen untuk EPO:

1. Paspor asli orang asing
2. Visa, ITAS
3. Salin e-ITAS
4. Surat permohonan dari pihak sponsor (apabila orang asing tersebut tidak keluar Indonesia dan akan mengajukan visa, maka dalam surat permohonan tersebut disebutkan “mengajukan permohonan pengembalian dokumen keimigrasian karena orang asing tersebut akan mengajukan visa onshore”) (bila sponsor adalah perusahaan/yayasan/instansi maka surat lamaran harus di atas kop surat perusahaan dan ditandatangani oleh sponsor (manajer/direktur perusahaan/ketua yayasan) dan stempel basah perusahaan/yayasan/lembaga)
5. Fotokopi e-KTP sponsor
6. Fotokopi DPKK dan IMTA (bekerja)
7. Akta Nikah/buku nikah (dokumen keluarga)
8. Tiket keberangkatan (jika WNA meninggalkan Indonesia)

Kategori:

Deskripsi

Mengapa kita membutuhkan EPO?

EPO untuk penutupan KITAS (pelajar, pekerja, investor, keluarga, repatriasi, pensiun, pekerja jarak jauh).

Sponsor harus mengajukan EPO jika ITAS/ITAP telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang.

Tujuan memperoleh EPO untuk pembatalan KITAS adalah agar hubungan bersih secara hukum antara Anda dan perusahaan sebelumnya dengan mengembalikan semua dokumen asli kepada pihak yang berwajib.

Peraturan ini dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

  1. Ketika orang asing pindah ke perusahaan baru atau mengganti sponsor KITAS, EPO harus diperoleh sebelum bisa mendapatkan izin kerja baru.
  2. Ketika orang asing mengubah jenis KITAS, misalnya dari KITAS kerja menjadi KITAS pensiun, diperlukan EPO.
  3. Ketika orang asing berhenti bekerja dan tidak akan lagi bekerja di Indonesia, EPO harus diserahkan sebelum meninggalkan Indonesia.

Meninggalkan Indonesia tanpa Pembatalan KITAS

Meninggalkan Indonesia tanpa Pembatalan KITAS Anda mungkin telah memutuskan untuk meninggalkan Indonesia dengan KITAS yang masih berlaku dan kemudian tidak kembali ke negara tersebut. Namun, jika Anda berencana masuk kembali ke Indonesia dan KITAS Anda kedaluwarsa saat berada di luar negeri, Anda akan menghadapi masalah administrasi keimigrasian.

Setelah petugas imigrasi Indonesia mengetahui bahwa KITAS Anda belum dibatalkan oleh EPO, Anda akan diinterogasi saat kembali ke Indonesia. Jika tidak, Anda akan ditolak masuk ke Indonesia kapan saja.

Tanpa penutupan KITAS, Anda tidak bisa mendapatkan visa baru 211A/C2 atau KITAS baru.

Kondisi

Kami menyarankan untuk tidak meninggalkan proses EPO hingga hari terakhir. Dibutuhkan sekitar 3-5 hari kerja. Setelah menerima stempel, Anda harus meninggalkan negara itu dalam waktu 7 hari.

Catatan

Jika Anda belum melakukan EPO sebelum meninggalkan Indonesia, Anda juga dapat menutup KITAS melalui prosedur ERP/ETK saat Anda sudah berada di luar negeri.