Jika Anda berencana untuk bekerja di Indonesia, langkah pertama yang penting adalah mendapatkan Izin Kerja. Dalam panduan ini, kami akan membantu Anda melalui seluruh proses mendapatkan KITAS Kerja, termasuk persyaratan dan prosedur yang diperlukan untuk memperoleh RPTKA dan Notifikasi Izin Kerja. Baik Anda mengajukan dari luar negeri atau sudah berada di Indonesia, panduan ini akan membantu Anda menjalani proses dengan lancar.
Persyaratan untuk Persetujuan RPTKA dan Notifikasi Izin Kerja (IMTA)
Untuk mendapatkan izin kerja di Indonesia, perusahaan sponsor harus mengajukan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) terlebih dahulu, diikuti oleh notifikasi Izin Kerja (IMTA) ke imigrasi.
Biaya dan Waktu Proses:
Layanan | Biaya (IDR) | Waktu Proses |
---|---|---|
RPTKA, DPKK, IMTA (Baru & Perpanjangan) | 4.000.000 IDR | 5 hari kerja |
Biaya Pemerintah DPKK (Levy Tenaga Kerja) | 100 USD/bulan | Instan |
Informasi Penting dan Panduan Perpanjangan Visa Kerja di Indonesia
Visa kerja di Indonesia tersedia untuk 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun. Penting untuk memahami bahwa Anda hanya dapat bekerja selama periode yang telah dibayar. Visa kerja untuk 1 hingga 6 bulan tidak dapat diperpanjang, sementara visa kerja 7 bulan atau lebih dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama seperti KITAS yang awalnya diterbitkan.
Biaya Levy Izin Kerja (per 18 September 2024, dengan kurs 1 USD = 15.485 IDR):
Durasi | Biaya (USD) | Setara IDR |
---|---|---|
6 bulan | 600 USD | 9.291.000 IDR |
1 tahun | 1.200 USD | 18.582.000 IDR |
2 tahun | 2.400 USD | 37.164.000 IDR |
Pembayaran umumnya dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja, tetapi kami dapat membantu proses ini dengan menggunakan kurs Bank BCA dengan biaya tambahan 5%.
Kelayakan dan Durasi Izin Kerja di Indonesia
Di Indonesia, durasi izin kerja bergantung pada posisi pekerjaan dan tingkat keahlian yang diperlukan untuk menjalankan peran tersebut. Anda dapat mengajukan izin kerja untuk jangka waktu yang diperlukan, tetapi biasanya Kementerian Tenaga Kerja mengikuti logika berikut ini:
- Izin Kerja 6 Bulan: Cocok untuk peran sementara atau berbasis proyek, seperti Artis, Atlet, dan Konsultan Jangka Pendek. Jenis izin ini ideal untuk pekerjaan yang tidak memerlukan tinggal jangka panjang di Indonesia.
- Izin Kerja 1 Tahun: Durasi yang paling umum untuk izin kerja, digunakan untuk peran seperti Supervisor, Manajer, dan Insinyur. Jenis izin ini sesuai untuk profesional dengan kontrak kerja yang berkelanjutan dan membutuhkan stabilitas serta keterlibatan yang konsisten dalam operasi bisnis.
- Izin Kerja 2 Tahun: Dirancang untuk peran dengan spesialisasi tinggi dan profesional senior, seperti Eksekutif Perusahaan, Komisaris, atau Manajer Senior. Durasi izin ini cocok untuk posisi yang sangat penting bagi perusahaan dan membutuhkan komitmen jangka panjang.
Semua aplikasi izin kerja akan ditinjau dan disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja, yang mempertimbangkan persyaratan khusus dan kualifikasi dari pemohon. Keputusan akhir mengenai persetujuan, durasi, dan jenis izin ditentukan oleh Kementerian berdasarkan kebutuhan perusahaan dan kesesuaian dengan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Dapatkan Izin Kerja dalam Seminggu
Surat Pemberitahuan Pembayaran DKPTKA sebagai PNBP 6 Bulan – Konfirmasi Pembayaran Resmi untuk Tenaga Kerja Asing: Spesialis Pertunjukan Seni Selama. | Persetujuan RPTKA Jangka Pendek IMTA 2024 – Izin Kerja Jangka Pendek: Art Director, Bali, Indonesia. |
Mengajukan Visa Kerja (E23, E24, E25, E26, E27)
Setelah Izin Kerja (RPTKA) disetujui, langkah selanjutnya adalah mengajukan e-Visa Kerja. Proses pengajuan e-Visa Kerja biasanya memakan waktu 5-10 hari kerja.
Jenis Visa Kerja | Profesi yang Cocok | Biaya (IDR) |
---|---|---|
KITAS Kerja 6 Bulan untuk Proyek Jangka Pendek dan Pekerjaan Freelance | Freelancers, Konsultan, Pekerjaan Proyek Sementara | 9,350,000 |
KITAS Kerja 1 Tahun untuk Pekerjaan Tetap dan Posisi Penuh Waktu | Manajer, Supervisor, Karyawan Penuh Waktu | 10,250,000 |
KITAS Kerja 2 Tahun untuk Peran Khusus dan Profesional Senior | Manajer Senior, Pakar Industri, Posisi Teknis | 12,500,000 |
Dapatkan KITAS Kerja dalam Seminggu
Prosedur Onshore untuk KITAS Kerja Baru atau Perpanjangan KITAS Kerja
Jika Anda sudah berada di Bali atau Jakarta dengan visa 211A atau visa tipe C lainnya, Anda dapat beralih ke KITAS Kerja melalui proses onshore. Meskipun proses ini lebih nyaman, waktu pemrosesan sedikit lebih lama (sekitar 4 minggu) dan dikenakan biaya tambahan sebesar 2.500.000 IDR.
Siap Mengajukan KITAS Kerja Anda?
Bicaralah dengan pakar visa kami sekarang!
Daftar Varian KITAS Kerja:
Jenis KITAS Kerja (E23) | Jenis KITAS Pekerja Digital (E24) | Jenis KITAS Eksekutif Perusahaan (E25) | Jenis KITAS Kerja Lainnya |
---|---|---|---|
E23: KITAS Kerja / Visa Kerja (dengan Sponsor) | E24: Pekerja Digital Umum | E25: Komisaris atau Eksekutif | E26: Bekerja di Kapal atau Platform Lepas Pantai |
E23A: Kawasan Ekonomi Khusus | E24A: Ahli Kecerdasan Buatan | E25A: Komisaris Perusahaan | E27: Pendeta, Rohaniwan, atau Pemimpin Agama |
E23B: Sektor Manajemen | E24B: Spesialis Pemasaran Digital | E25B: Direktur Perusahaan | |
E23C: Sektor Industri | E24C: Analis Data | E25C: Wakil Direktur | |
E23D: Sektor Pemasaran | E24D: Desainer Antarmuka Digital | E25D: General Manager | |
E23E: Industri Pertambangan | E24E: Pengembang Perangkat Lunak | E25E: Manajer | |
E23F: Sektor Perkebunan | E24F: Ahli Keamanan Digital | E25F: Supervisor | |
E23G: Sektor Kesehatan | |||
E23H: Sektor Keuangan | |||
E23I: Sektor Perikanan | |||
E23J: Sektor Hukum | |||
E23K: Industri Film | |||
E23L: Sektor Pendidikan | |||
E23M: Teknik & Rekayasa | |||
E23N: Profesor Ilmu Pengetahuan & Teknologi | |||
E23O: Dokter | |||
E23P: Guru | |||
E23Q: Dosen Pendidikan Tinggi | |||
E23R: Seniman | |||
E23S: Atlet Olahraga | |||
E23T: Pejabat Olahraga | |||
E23U: Asisten Rumah Tangga Diplomat | |||
E23V: Staf Kantor Ekonomi Asing | |||
E23W: Pekerja Agama |
Masa Berlaku dan Perpanjangan KITAS Kerja
- KITAS Kerja 1 Tahun: Dapat diperpanjang hingga 4 kali.
- KITAS Kerja 2 Tahun: Dapat diperpanjang hingga 2 kali.
- Setelah masa perpanjangan, KITAS Kerja dapat dikonversi menjadi KITAP Kerja (Izin Tinggal Tetap).
Persyaratan untuk KITAS Kerja:
Dari Pemohon:
- Salinan paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan.
- Curriculum Vitae (CV).
- Ijazah atau sertifikat keahlian.
- Surat referensi dengan pengalaman kerja kumulatif minimal 5 tahun.
- Asuransi kesehatan (bebas pilih).
- Jabatan atau posisi kerja di Indonesia.
- Alamat di Indonesia dan negara asal.
- Foto ukuran paspor dengan latar belakang merah.
- KTP karyawan lokal dari perusahaan sponsor.
- Stiker Visa & Izin Tinggal yang ada (untuk konversi).
- BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, NPWP (untuk perpanjangan KITAS).
Dari Perusahaan Sponsor:
- Salinan Akta Pendirian & Perubahan.
- Salinan Izin Usaha/SIUP.
- Salinan NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Salinan Surat Domisili.
- Salinan NPWP.
- Salinan SK Kumham & Perubahan.
- Salinan KTP, paspor, atau KITAS direktur perusahaan.
- Salinan Laporan Ketenagakerjaan.
- Username dan password TKA-Online serta Visa Online (jika sudah terdaftar).
Proses Pengajuan Izin Kerja:
- Setelah dokumen diterima, Flado Indonesia akan mengajukan Persetujuan Izin Kerja (RPTKA) ke Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk pembayaran Levy (pungutan pekerja).
- Setelah izin kerja disetujui, E-Visa akan diterbitkan dalam 5-10 hari kerja oleh Ditjen Imigrasi.
- Pemohon akan menerima e-Visa via email dan harus memasuki Indonesia dalam waktu 90 hari untuk mengaktifkan KITAS.
- Setibanya di Indonesia, biometrik akan diambil di bandara, dan e-KITAS akan dikirim melalui email dalam 1-2 hari.
Catatan Penting:
Jika e-KITAS tidak diterbitkan di bandara karena kesalahan sistem, pemohon harus mengunjungi kantor imigrasi daerah untuk biometrik dan wawancara. Proses ini memakan waktu 3-4 hari.
Kesimpulan:
Mengurus izin kerja di Indonesia memerlukan perencanaan matang dan perhatian terhadap detail. Baik Anda mengajukan dari luar atau dalam negeri, layanan kami memastikan bahwa Izin Kerja, RPTKA, dan Visa Kerja Anda diproses dengan lancar. Hubungi kami untuk bantuan profesional dalam mendapatkan izin kerja di Indonesia.
Tentang KITAS Kerja:
- Visa kerja bersifat multiple-entry.
- Proses perpanjangan KITAS sebaiknya dimulai 1-1,5 bulan sebelum habis masa berlaku.
- Alternatifnya, mulailah proses penutupan KITAS 2 minggu sebelumnya melalui EPO.
Panduan ini memastikan proses pengajuan dan perpanjangan izin kerja untuk ekspatriat di Indonesia menjadi lebih mudah dipahami.