Panduan Lengkap Mendapatkan Izin Kerja di Indonesia: RPTKA, Notifikasi, dan KITAS (Diperbarui 2024)

Jika Anda berencana untuk bekerja di Indonesia, langkah pertama yang penting adalah mendapatkan Izin Kerja. Dalam panduan ini, kami akan membantu Anda melalui seluruh proses mendapatkan KITAS Kerja, termasuk persyaratan dan prosedur yang diperlukan untuk memperoleh RPTKA dan Notifikasi Izin Kerja. Baik Anda mengajukan dari luar negeri atau sudah berada di Indonesia, panduan ini akan membantu Anda menjalani proses dengan lancar.

Persyaratan untuk Persetujuan RPTKA dan Notifikasi Izin Kerja (IMTA)

Untuk mendapatkan izin kerja di Indonesia, perusahaan sponsor harus mengajukan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) terlebih dahulu, diikuti oleh notifikasi Izin Kerja (IMTA) ke imigrasi.

Biaya dan Waktu Proses:

LayananBiaya (IDR)Waktu Proses
RPTKA, DPKK, IMTA (Baru & Perpanjangan)4.000.000 IDR5 hari kerja
Biaya Pemerintah DPKK (Levy Tenaga Kerja)100 USD/bulanInstan

Informasi Penting dan Panduan Perpanjangan Visa Kerja di Indonesia

Visa kerja di Indonesia tersedia untuk 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun. Penting untuk memahami bahwa Anda hanya dapat bekerja selama periode yang telah dibayar. Visa kerja untuk 1 hingga 6 bulan tidak dapat diperpanjang, sementara visa kerja 7 bulan atau lebih dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama seperti KITAS yang awalnya diterbitkan.

Biaya Levy Izin Kerja (per 18 September 2024, dengan kurs 1 USD = 15.485 IDR):

DurasiBiaya (USD)Setara IDR
6 bulan600 USD9.291.000 IDR
1 tahun1.200 USD18.582.000 IDR
2 tahun2.400 USD37.164.000 IDR

Pembayaran umumnya dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja, tetapi kami dapat membantu proses ini dengan menggunakan kurs Bank BCA dengan biaya tambahan 5%.

Kelayakan dan Durasi Izin Kerja di Indonesia

Di Indonesia, durasi izin kerja bergantung pada posisi pekerjaan dan tingkat keahlian yang diperlukan untuk menjalankan peran tersebut. Anda dapat mengajukan izin kerja untuk jangka waktu yang diperlukan, tetapi biasanya Kementerian Tenaga Kerja mengikuti logika berikut ini:

  • Izin Kerja 6 Bulan: Cocok untuk peran sementara atau berbasis proyek, seperti Artis, Atlet, dan Konsultan Jangka Pendek. Jenis izin ini ideal untuk pekerjaan yang tidak memerlukan tinggal jangka panjang di Indonesia.
  • Izin Kerja 1 Tahun: Durasi yang paling umum untuk izin kerja, digunakan untuk peran seperti Supervisor, Manajer, dan Insinyur. Jenis izin ini sesuai untuk profesional dengan kontrak kerja yang berkelanjutan dan membutuhkan stabilitas serta keterlibatan yang konsisten dalam operasi bisnis.
  • Izin Kerja 2 Tahun: Dirancang untuk peran dengan spesialisasi tinggi dan profesional senior, seperti Eksekutif Perusahaan, Komisaris, atau Manajer Senior. Durasi izin ini cocok untuk posisi yang sangat penting bagi perusahaan dan membutuhkan komitmen jangka panjang.

Semua aplikasi izin kerja akan ditinjau dan disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja, yang mempertimbangkan persyaratan khusus dan kualifikasi dari pemohon. Keputusan akhir mengenai persetujuan, durasi, dan jenis izin ditentukan oleh Kementerian berdasarkan kebutuhan perusahaan dan kesesuaian dengan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Dapatkan Izin Kerja dalam Seminggu

Surat Pemberitahuan Pembayaran DKPTKA sebagai PNBP 6 Bulan – Konfirmasi Pembayaran Resmi untuk Tenaga Kerja Asing: Spesialis Pertunjukan Seni Selama, Bali, Indonesia.Surat Pemberitahuan Pembayaran DKPTKA sebagai PNBP 6 Bulan – Konfirmasi Pembayaran Resmi untuk Tenaga Kerja Asing: Spesialis Pertunjukan Seni Selama.Persetujuan RPTKA Jangka Pendek IMTA 2024 – Izin Kerja Jangka Pendek: Art Director, Bali, Indonesia.

Mengajukan Visa Kerja (E23, E24, E25, E26, E27)

Setelah Izin Kerja (RPTKA) disetujui, langkah selanjutnya adalah mengajukan e-Visa Kerja. Proses pengajuan e-Visa Kerja biasanya memakan waktu 5-10 hari kerja.

Jenis Visa KerjaProfesi yang CocokBiaya (IDR)
KITAS Kerja 6 Bulan untuk Proyek Jangka Pendek dan Pekerjaan FreelanceFreelancers, Konsultan, Pekerjaan Proyek Sementara9,350,000
KITAS Kerja 1 Tahun untuk Pekerjaan Tetap dan Posisi Penuh WaktuManajer, Supervisor, Karyawan Penuh Waktu10,250,000
KITAS Kerja 2 Tahun untuk Peran Khusus dan Profesional SeniorManajer Senior, Pakar Industri, Posisi Teknis12,500,000

Dapatkan KITAS Kerja dalam Seminggu

Visa Kerja Indonesia (KITAS Kerja 6 Bulan, 1 Tahun, atau 2 Tahun, juga dikenal sebagai KITAS Freelance).
Visa Kerja Indonesia (KITAS Kerja 6 Bulan, 1 Tahun, atau 2 Tahun, juga dikenal sebagai KITAS Freelance).

Prosedur Onshore untuk KITAS Kerja Baru atau Perpanjangan KITAS Kerja

Jika Anda sudah berada di Bali atau Jakarta dengan visa 211A atau visa tipe C lainnya, Anda dapat beralih ke KITAS Kerja melalui proses onshore. Meskipun proses ini lebih nyaman, waktu pemrosesan sedikit lebih lama (sekitar 4 minggu) dan dikenakan biaya tambahan sebesar 2.500.000 IDR.

Siap Mengajukan KITAS Kerja Anda?

Bicaralah dengan pakar visa kami sekarang!

Daftar Varian KITAS Kerja:

Jenis KITAS Kerja (E23)Jenis KITAS Pekerja Digital (E24)Jenis KITAS Eksekutif Perusahaan (E25)Jenis KITAS Kerja Lainnya
E23: KITAS Kerja / Visa Kerja (dengan Sponsor)E24: Pekerja Digital UmumE25: Komisaris atau EksekutifE26: Bekerja di Kapal atau Platform Lepas Pantai
E23A: Kawasan Ekonomi KhususE24A: Ahli Kecerdasan BuatanE25A: Komisaris PerusahaanE27: Pendeta, Rohaniwan, atau Pemimpin Agama
E23B: Sektor ManajemenE24B: Spesialis Pemasaran DigitalE25B: Direktur Perusahaan
E23C: Sektor IndustriE24C: Analis DataE25C: Wakil Direktur
E23D: Sektor PemasaranE24D: Desainer Antarmuka DigitalE25D: General Manager
E23E: Industri PertambanganE24E: Pengembang Perangkat LunakE25E: Manajer
E23F: Sektor PerkebunanE24F: Ahli Keamanan DigitalE25F: Supervisor
E23G: Sektor Kesehatan
E23H: Sektor Keuangan
E23I: Sektor Perikanan
E23J: Sektor Hukum
E23K: Industri Film
E23L: Sektor Pendidikan
E23M: Teknik & Rekayasa
E23N: Profesor Ilmu Pengetahuan & Teknologi
E23O: Dokter
E23P: Guru
E23Q: Dosen Pendidikan Tinggi
E23R: Seniman
E23S: Atlet Olahraga
E23T: Pejabat Olahraga
E23U: Asisten Rumah Tangga Diplomat
E23V: Staf Kantor Ekonomi Asing
E23W: Pekerja Agama

Masa Berlaku dan Perpanjangan KITAS Kerja

  1. KITAS Kerja 1 Tahun: Dapat diperpanjang hingga 4 kali.
  2. KITAS Kerja 2 Tahun: Dapat diperpanjang hingga 2 kali.
  3. Setelah masa perpanjangan, KITAS Kerja dapat dikonversi menjadi KITAP Kerja (Izin Tinggal Tetap).

Persyaratan untuk KITAS Kerja:

Dari Pemohon:

  1. Salinan paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan.
  2. Curriculum Vitae (CV).
  3. Ijazah atau sertifikat keahlian.
  4. Surat referensi dengan pengalaman kerja kumulatif minimal 5 tahun.
  5. Asuransi kesehatan (bebas pilih).
  6. Jabatan atau posisi kerja di Indonesia.
  7. Alamat di Indonesia dan negara asal.
  8. Foto ukuran paspor dengan latar belakang merah.
  9. KTP karyawan lokal dari perusahaan sponsor.
  10. Stiker Visa & Izin Tinggal yang ada (untuk konversi).
  11. BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, NPWP (untuk perpanjangan KITAS).

Dari Perusahaan Sponsor:

  1. Salinan Akta Pendirian & Perubahan.
  2. Salinan Izin Usaha/SIUP.
  3. Salinan NIB (Nomor Induk Berusaha).
  4. Salinan Surat Domisili.
  5. Salinan NPWP.
  6. Salinan SK Kumham & Perubahan.
  7. Salinan KTP, paspor, atau KITAS direktur perusahaan.
  8. Salinan Laporan Ketenagakerjaan.
  9. Username dan password TKA-Online serta Visa Online (jika sudah terdaftar).

Proses Pengajuan Izin Kerja:

  1. Setelah dokumen diterima, Flado Indonesia akan mengajukan Persetujuan Izin Kerja (RPTKA) ke Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk pembayaran Levy (pungutan pekerja).
  2. Setelah izin kerja disetujui, E-Visa akan diterbitkan dalam 5-10 hari kerja oleh Ditjen Imigrasi.
  3. Pemohon akan menerima e-Visa via email dan harus memasuki Indonesia dalam waktu 90 hari untuk mengaktifkan KITAS.
  4. Setibanya di Indonesia, biometrik akan diambil di bandara, dan e-KITAS akan dikirim melalui email dalam 1-2 hari.

Catatan Penting:

Jika e-KITAS tidak diterbitkan di bandara karena kesalahan sistem, pemohon harus mengunjungi kantor imigrasi daerah untuk biometrik dan wawancara. Proses ini memakan waktu 3-4 hari.

Kesimpulan:

Mengurus izin kerja di Indonesia memerlukan perencanaan matang dan perhatian terhadap detail. Baik Anda mengajukan dari luar atau dalam negeri, layanan kami memastikan bahwa Izin Kerja, RPTKA, dan Visa Kerja Anda diproses dengan lancar. Hubungi kami untuk bantuan profesional dalam mendapatkan izin kerja di Indonesia.

Tentang KITAS Kerja:

  • Visa kerja bersifat multiple-entry.
  • Proses perpanjangan KITAS sebaiknya dimulai 1-1,5 bulan sebelum habis masa berlaku.
  • Alternatifnya, mulailah proses penutupan KITAS 2 minggu sebelumnya melalui EPO.

Panduan ini memastikan proses pengajuan dan perpanjangan izin kerja untuk ekspatriat di Indonesia menjadi lebih mudah dipahami.