Legalisasi dokumen di Indonesia

Proses legalisasi dokumen dijelaskan di situs Kedutaan Besar Anda di Indonesia.

Dokumen apa yang bisa dilegalisir?

Akta kelahiran, akta kematian, akta nikah, SIM, surat kuasa, surat keterangan berkelakuan baik, surat keterangan asal dan lain-lain.

Legalisasi dokumen pertama kali dilakukan di dua kementerian:

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Legalisasi selesai di kedutaan:

  1. Terjemahan sedang dibuat;
  2. Sertifikat penerjemahan di KBRI;
  3. Legalisasi.

Durasi: ~ 2,5-3 minggu.

Provide:

  1. The original document or a perfect scan if the document has a QR code without signatures and seals.

Harga:

Lihat dan konsultasikan harga dengan konsultan kami.

Seperti apa bentuk dokumen yang dilegalisasi?

Ada tanda stiker dari kementerian dan departemen konsuler kedutaan. Dokumen asli digabungkan dengan terjemahan bersertifikat.