Pada tahun 2026, proses memperoleh izin kerja di Indonesia menjadi jauh lebih otomatis dan transparan. Untuk melakukan aktivitas kerja secara legal, tenaga ahli asing harus melalui dua tahap: memperoleh izin kerja (RPTKA / IMTA) dan mengurus visa itu sendiri (E23) atau izin tinggal (ITAS/KITAS).
Syarat Wajib: Adanya Perusahaan Pemberi Kerja
Individu asing secara pribadi tidak dapat bertindak sebagai pemberi kerja di Indonesia. Hak untuk mempekerjakan hanya dimiliki oleh perusahaan Indonesia yang terdaftar secara resmi (PT / PT PMA). Tanpa badan hukum sebagai sponsor, pengurusan visa kerja tidak memungkinkan.
Langkah pertama adalah registrasi pemberi kerja di sistem imigrasi. Jika perusahaan pemberi kerja sudah terdaftar, diperlukan integrasi dengan sistem Flado untuk pengelolaan proses secara cepat. Instruksi integrasi diberikan saat pekerjaan dimulai; untuk ini hanya diperlukan akses ke email perusahaan.
Biaya Offshore KITAS (Pengajuan dari Luar Negeri)
Untuk pengajuan dari luar negeri, terlebih dahulu diterbitkan Offshore E23 Visa. Setelah masuk ke Indonesia dengan visa ini, visa tersebut secara otomatis aktif dan berubah menjadi ITAS (KITAS) — izin tinggal elektronik.

| Masa berlaku | Tarif Standard (5-10 hari kerja) | Tarif Priority (5 hari kerja) | Pajak DPKK (DKPTKA)* |
|---|---|---|---|
| 6 bulan | 13.350.000 IDR | 16.350.000 IDR | USD 600 (~9.300.000 IDR) |
| 1 tahun | 15.250.000 IDR | 18.250.000 IDR | USD 1.200 (~18.600.000 IDR) |
| 2 tahun | 18.450.000 IDR | 21.450.000 IDR | USD 2.400 (~37.200.000 IDR) |
Biaya Onshore KITAS (Konversi dan perpanjangan di dalam negeri)
Konversi ke ITAS kerja di dalam negeri tersedia untuk pemegang visa VOA B1* (ajukan), C1 (ajukan), D1 (ajukan) — yang sebelumnya diterbitkan oleh pemberi kerja saat ini, atau C18 Work Trial Visa.
*Syarat kritis: masa berlaku visa saat ini harus tersisa minimal 31+ hari pada saat pembayaran PNBP/biaya negara. Jika sisa masa berlaku kurang dari itu, wajib mengurus Bridging Visa atau memperpanjang visa saat ini terlebih dahulu.
| Masa berlaku | Tarif Standard | Pajak DPKK (DKPTKA)* |
|---|---|---|
| 6 bulan | 15.850.000 IDR | USD 600 (~9.300.000 IDR) |
| 1 tahun | 18.250.000 IDR | USD 1.200 (~18.600.000 IDR) |
| 2 tahun | 22.450.000 IDR | USD 2.400 (~37.200.000 IDR) |
Alur kerja bersama Flado Indonesia
Prosedur pengurusan berorientasi pada pemberi kerja, karena pekerjaan administratif seperti ini merupakan standar bagi perusahaan. Bagi karyawan asing, proses ini mungkin terlihat cukup banyak, tetapi spesialis Flado mendampingi klien di semua tahap:
- Pembayaran dan pembuatan folder: Setelah opsi dipilih dan dibayar, dibuat folder khusus di Google Drive.
- Pengumpulan dokumen: Klien mengunggah dokumen sesuai daftar rinci.
- Kontrol dan umpan balik: Manajer memeriksa file yang diberikan, memberikan rekomendasi, dan meminta dokumen yang masih kurang.
Jangka waktu dan biaya pengurusan RPTKA / IMTA
- Standard (10-14 hari kerja): Proses standar dengan pemeriksaan mendalam. Persetujuan RPTKA memakan waktu hingga 7 hari kerja, penerbitan Work Permit — tambahan 4-7 hari.
- Priority (5 hari kerja): Proses dipercepat dengan adaptasi dokumen dan interaksi yang disederhanakan dengan MoM. Persetujuan RPTKA diterbitkan dalam 3 hari kerja, Work Permit — dalam 2 hari. Biaya +3.000.000 IDR dari harga dasar.
Biaya tambahan pemerintah dan korporasi
Total biaya dapat bertambah beberapa juta rupiah jika diperlukan pengaturan proses tambahan:
- Pajak DPKK: Jika dibayarkan melalui agensi, dikenakan biaya layanan +20% dari total nilai dalam USD. Konversi menggunakan kurs xe.com secara ketat pada hari diterimanya dokumen pembayaran dari MoM. Pembayaran mandiri di bank (BNI/Mandiri/BRI) dilakukan tanpa markup.
- Akun imigrasi: Dibuat gratis (dengan tarif Standard) jika semua biaya untuk KITAS dan Work Permit dibayarkan sekaligus. Jika pembayaran dilakukan bertahap atau menggunakan tarif Priority (percepatan hingga 3 hari) — biaya 1.500.000 IDR.
- Akun TKA Online (MoM): 1.500.000 IDR, jika diperlukan koreksi atau bantuan registrasi.
- Registrasi BPJS: Jika perusahaan belum memiliki sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, biaya registrasi adalah 1.500.000 IDR untuk setiap institusi.
Spesifikasi izin 6 bulan (Freelance KITAS)
Izin kerja 6 bulan tidak dapat diperpanjang. Untuk proyek jangka pendek (misalnya beberapa penampilan artis atau DJ), lebih tepat mengurus visa C7A (Artist Visa).
Contoh izin kerja yang telah diterbitkan
Spesifikasi dokumen: Pengajuan baru vs Perpanjangan
| Dokumen / Persyaratan | Proses baru (New) | Perpanjangan (Renewal) |
|---|---|---|
| Perjanjian kerja | Template disediakan oleh Flado. | Template disediakan oleh Flado. |
| Struktur organisasi | Contoh disediakan. | Contoh disediakan. |
| Asuransi (BPJS) | Nomor registrasi perusahaan di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. | Kartu BPJS pribadi karyawan asing diunggah ke sistem. |
| Nomor pajak (NPWP) | Tidak diperlukan. | NPWP pribadi karyawan wajib ada. |
| Laporan ketenagakerjaan (WLK) | Harus mencakup Penanggung Jawab + Pendamping Lokal. | Penanggung Jawab + pendamping + karyawan asing. |
| Laporan tahunan ke MoM | Tidak diperlukan. | Wajib sebelum pengajuan perpanjangan RPTKA. |
| Wawancara dengan MoM | Dilakukan online (pendampingan memungkinkan). | Saat ini tidak diperlukan. |
| Akses (Logins) | Diperlukan akses ke TKA Online dan e-Visa. | Data sudah ada di sistem. |
Daftar lengkap dokumen yang diperlukan
1. Dokumen dari perusahaan sponsor:
- Akta pendirian dan perubahannya (Deed of Establishment & SK Kemenkumham).
- Izin usaha (NIB).
- Nomor pajak perusahaan (NPWP).
- Data penanggung jawab (KTP, jabatan, email, telepon, ID Badge).
- Data pendamping lokal (Local Counterpart): KTP, jabatan, email, telepon, deskripsi tugas.
- Untuk jabatan Direktur Teknis: nama karyawan harus tercantum dalam dokumen pendirian perusahaan. Jika tidak, jabatan dipilih dari regulasi MoM No. 228/2019.
2. Dokumen dari tenaga ahli asing:
- Halaman data paspor (masa berlaku minimal 18 bulan).
- Foto terbaru (gaya semi-formal, latar belakang jelas, minimal sampai bahu, tanpa senyum memperlihatkan gigi).
- Resume (CV) dengan tanda tangan elektronik.
- Ijazah pendidikan (terjemahan tersumpah).
- Surat referensi pengalaman kerja minimal 5 tahun (terjemahan tersumpah).
- Alamat lengkap di negara asal dan di Indonesia.
- Asuransi (medis/perjalanan), berlaku hingga visa diterbitkan.
- Rekening koran 3 bulan terakhir (saldo minimal 2.000 USD).
Klasifikasi visa kerja (E23 – E27)
Kode visa spesifik ditetapkan secara otomatis oleh Imigrasi berdasarkan jabatan yang telah disetujui dalam RPTKA. Semua posisi harus sesuai dengan regulasi dan didukung oleh pengalaman sebelumnya.
| Work KITAS (E23) | Digital Worker KITAS (E24) | Executive KITAS (E25) | Other Work KITAS |
|---|---|---|---|
| E23: Work KITAS (with a Sponsor) | E24: General Digital Worker | E25: Commissioner or Executive | E26: Work on a Vessel or Offshore Platform |
| E23A: Special Economic Zones | E24A: Artificial Intelligence Expert | E25A: Company Commissioner | E27: Priest, Clergy, or Religious Leader |
| E23B: Management Sector | E24B: Digital Marketing Specialist | E25B: Company Director | |
| E23C: Industrial Sector | E24C: Data Science Analyst | E25C: Vice Director | |
| E23D: Marketing Sector | E24D: Digital Interface Designer | E25D: General Manager | |
| E23E: Mining Industry | E24E: Software Developer | E25E: Manager | |
| E23F: Plantation Sector | E24F: Digital Security Expert | E25F: Supervisor | |
| E23G: Healthcare Sector | |||
| E23H: Financial Sector | |||
| E23I: Fisheries Sector | |||
| E23J: Law and Legal Sector | |||
| E23K: Filmmaking Industry | |||
| E23L: Education Sector | |||
| E23M: Technical & Engineering | |||
| E23N: Professor in Science & Tech | |||
| E23O: Doctor | |||
| E23P: Teacher | |||
| E23Q: Lecturer in Higher Education | |||
| E23R: Artist | |||
| E23S: Sports Athlete | |||
| E23T: Sports Official | |||
| E23U: Diplomat Household Helper | |||
| E23V: Foreign Economic Office Staff | |||
| E23W: Religious Worker |
Persyaratan kepatuhan yang penting
Aturan 90 hari: Setiap perubahan data tenaga ahli asing (perubahan alamat tempat tinggal, penerbitan paspor baru, perubahan status perkawinan, atau jabatan) harus didaftarkan di Imigrasi dalam waktu 90 hari kalender untuk menghindari sanksi denda.

