Warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan KITAS Keluarga, yang dapat diterbitkan untuk durasi 1 hingga 2 tahun. Setelah menikah selama 2 tahun, Anda dapat mengubah KITAS Anda menjadi KITAP 5 tahun. Pelajari lebih lanjut tentang KITAS Suami/Istri bagi mereka yang menikah dengan warga negara Indonesia.
Kelayakan untuk WNI dan Visa yang Memenuhi Syarat Proses Pelaporan Aktivitas Berganda
Nama Visa | Tujuan & Persyaratan |
---|---|
Suami/Istri WNI (E31A) | Menikah dengan warga negara Indonesia. Memungkinkan reunifikasi keluarga. Kegiatan terkait pekerjaan atau pendidikan dapat dilaporkan menggunakan proses aktivitas berganda untuk memungkinkan kerja atau studi. |
Anak WNI (E31C) | Reunifikasi keluarga jika orang tua sponsor adalah WNI. Tidak dapat diubah menjadi KITAP. Kegiatan terkait pekerjaan atau pendidikan dapat dilaporkan dan disetujui. |
Anak Tiri WNI (E31D) | Reunifikasi keluarga jika orang tua sponsor adalah WNI. Tidak dapat diubah menjadi KITAP. Memungkinkan untuk mengikuti pendidikan setelah dilaporkan dan disetujui oleh Imigrasi. |
Anak Angkat WNI (E31F) | Reunifikasi keluarga jika orang tua sponsor adalah WNI. Memungkinkan untuk mengikuti pendidikan di Indonesia setelah dilaporkan dan disetujui oleh Imigrasi. |
Orang Tua WNI (E31G) | Reunifikasi keluarga jika anak sponsor adalah WNI. Harus bersama anak WNI yang berusia minimal 21 tahun. Memungkinkan untuk mengikuti pendidikan setelah dilaporkan dan disetujui oleh Imigrasi. |
Pentingnya Proses Pelaporan Aktivitas Berganda
Proses Pelaporan Aktivitas Berganda sangat penting karena memastikan bahwa warga asing dengan visa yang tidak dirancang untuk kerja atau studi dapat tetap berpartisipasi secara sah dalam kegiatan tersebut setelah melapor ke Kantor Imigrasi. Terlibat dalam kegiatan kerja atau studi tanpa melapor dapat mengakibatkan denda, pembatalan visa, deportasi, atau daftar hitam dari Indonesia.
Untuk jenis visa lainnya, seperti KITAS Suami/Istri atau KITAS Tergantung, kerja dan studi tidak diizinkan kecuali dilaporkan dan disetujui melalui Proses Pelaporan Aktivitas Berganda.
Dapatkan KITAS Keluarga Tergantung dalam waktu seminggu
Apakah Anda ingin mendapatkan KITAS Tergantung untuk anggota keluarga Warga Negara Indonesia (WNI)?
Klik untuk menghubungi ahli visa kami sekarang.
Persyaratan untuk KITAS yang Disponsori oleh Warga Negara Indonesia
- Paspor: Halaman utama (berlaku minimal 6 bulan).
- Foto Warna: Foto pribadi berwarna terbaru.
- ID Suami/Istri (KTP).
- Kartu Keluarga.
- Akta Nikah: Terjemahan bersumpah ke dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Pelajari lebih lanjut tentang terjemahan bersumpah.
- Akta Kelahiran: Terjemahan bersumpah ke dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia untuk anak-anak. Pelajari lebih lanjut tentang terjemahan bersumpah.
Cara Mendapatkan KITAS E31A Tergantung untuk Bergabung dengan Suami/Istri WNI Anda
Dokumen yang Diperlukan (dari Pemohon)
- Halaman utama paspor (berlaku minimal 6 bulan).
- Foto Pribadi berwarna (salinan elektronik).
- Akta Nikah (AKTA Perkawinan) (terjemahan bersumpah ke dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia) lihat opsi terjemahan.
Cara Mendapatkan KITAS Tergantung untuk Anak, Orang Tua E31C/E31D/E31F/E31G untuk Bergabung dengan Keluarga WNI Anda
Dokumen Tambahan untuk Anak/Anak Tiri/Anak Angkat WNI (Di Bawah 18 Tahun) dan Orang Tua:
- Akta kelahiran anak: diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia lihat opsi terjemahan.
Langkah-Langkah untuk Mendapatkan KITAS Tergantung untuk Anggota Keluarga (pemilik KITAS utama adalah WNI)
- Ajukan semua dokumen yang diperlukan dan daftarkan Visa Keluarga Anda di Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Setelah tiba di Indonesia, Anda akan menerima stiker di paspor Anda.
- Anda akan menerima e-ITAS melalui email dalam format PDF.
Harga untuk KITAS Tergantung bagi Anggota Keluarga E31A/E31C/E31D/E31F/E31G untuk 1 atau 2 Tahun
Nama Proses | Biaya Total |
---|---|
KITAS Tergantung E31A/E31C/E31D/E31F/E31G untuk anggota keluarga WNI selama 1 tahun | 9.200.000 |
KITAS Tergantung E31A/E31C/E31D/E31F/E31G untuk anggota keluarga WNI selama 2 tahun | 11.450.000 |
Apakah Anda di Bali atau Jakarta? Kami Dapat Mengonversi C1/211A Anda menjadi KITAS Tanpa Meninggalkan Indonesia.
Dokumen yang Diperlukan (dari Pemohon)
- Paspor.
- Foto Diri.
- Surat Sponsor.
- Akta Kelahiran: diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia lihat opsi terjemahan.
- Akta Nikah (AKTA Perkawinan): diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia lihat opsi terjemahan.
- Surat Domisili Asli dari Banjar lihat opsi atau SKTT (Bukti Tempat Tinggal) lihat opsi.
Dokumen yang Diperlukan (dari Suami/Istri WNI)
- Akta Kelahiran.
- Kartu Keluarga (KK).
- NPWP.
- Salinan KTP dan Surat Domisili (jika tidak dari Bali) lihat opsi.
- Surat CNI dari Kedutaan.
Langkah-langkah untuk Mendapatkan KITAS Suami/Istri di Onshore
- Bawa paspor Anda dan semua salinan dokumen yang diperlukan ke kantor kami hubungi kami di sini; kami akan memprosesnya di Kantor Imigrasi Lokal untuk mendapatkan KITAS.
- Anda akan diminta untuk menghadiri Biometrik (Foto dan Sidik Jari) di Kantor Imigrasi selama proses ini.
- Anda akan menerima paspor Anda kembali dengan izin KITAS Keluarga.
Harga untuk KITAS Tergantung bagi Anggota Keluarga WNI E31A/E31C/E31D/E31F/E31G (ex C317) untuk 1 dan 2 Tahun (Proses Onshore)
Nama Proses | Biaya Total |
---|---|
C1/211A menjadi KITAS Tergantung E31A/E31C/E31D/E31F/E31G untuk anggota keluarga WNI selama 1 tahun | Biaya KITAS baru luar negeri + 4.500.000 |
Perpanjangan KITAS Tergantung E31A/E31C/E31D/E31F/E31G selama 1 tahun | Biaya KITAS baru luar negeri + 2.500.000 |
Perpanjangan KITAS Tergantung E31A/E31C/E31D/E31F/E31G selama 2 tahun | Biaya KITAS baru luar negeri + 2.500.000 |
Durasi Proses
- Proses luar negeri akan memakan waktu sekitar 5-10 hari kerja. Kami juga dapat melakukannya dalam 1-3 hari kerja.
- Proses KITAS Onshore/konversi dari ITK (C1/211A) menjadi KITAS akan memakan waktu sekitar 4 minggu.
Tentang KITAS Tergantung untuk Suami/Istri, Orang Tua, dan Anak Warga Negara Indonesia
KITAS Tergantung adalah visa masuk ganda. Anda perlu memulai proses perpanjangan 2 bulan sebelum masa berlaku berakhir atau memulai proses penutupan KITAS 2 minggu sebelumnya melalui EPO.
Apa yang Terjadi Jika Sponsor (WNI) dari KITAS/KITAP Visa Keluarga Meninggal atau Menceraikan Warga Asing?
Jika sponsor (WNI) dari KITAS/KITAP visa keluarga meninggal atau pasangan bercerai, beberapa faktor penting akan memengaruhi status residensi Anda di Indonesia. Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa KITAP pertama Anda berlaku selama 5 tahun. Setelah berhasil memegang KITAS, Anda dapat beralih ke KITAP, yang kemudian dapat mengarah pada KITAP seumur hidup setelah periode awal 5 tahun.
Jika Anda telah mempertahankan residensi terus-menerus di Indonesia sebagai pemegang KITAS atau KITAP selama 5 tahun tanpa meninggalkan negara tersebut, Anda mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Namun, jika Anda lebih memilih untuk mempertahankan kewarganegaraan Anda saat ini, Anda dapat memilih untuk mempertahankan KITAP seumur hidup Anda setelah periode 5 tahun awal. Jika Anda meninggalkan Indonesia selama izin tinggal Anda, Anda harus menunggu total 10 tahun dengan KITAS atau KITAP sebelum mengajukan permohonan kewarganegaraan. Untuk keluarga campuran dengan anak-anak yang memegang kewarganegaraan Indonesia, periode menunggu untuk pasangan asing dapat dipersingkat menjadi hanya 7 tahun.
Jika terjadi perceraian atau kematian pasangan Indonesia Anda, Anda perlu menemukan sponsor Indonesia baru untuk mempertahankan status residensi Anda. Ini bisa berupa teman atau kenalan. Karena perubahan sponsor ini, Anda harus memulai proses dengan KITAP baru, yang sekali lagi memiliki masa berlaku 5 tahun. Namun, jika pernikahan Anda berlangsung lebih dari 20 tahun, Anda mungkin tidak memerlukan sponsor baru untuk mengajukan permohonan KITAP. Biaya untuk mengubah visa Anda sebanding dengan biaya mendapatkan KITAP baru.
Hubungi
Apakah Anda ingin mendapatkan KITAS Tergantung untuk anggota keluarga WNI? Hubungi ahli visa kami sekarang.