Indonesia menawarkan peluang unik bagi warga negara asing untuk tinggal jangka panjang tanpa perlu bekerja melalui Visa Second Home (E33). Visa ini dikeluarkan sebagai izin tinggal sementara (ITAS) yang memungkinkan pemegangnya tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun, memberikan kesempatan untuk menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua.
Keuntungan Visa “Second Home” (E33)
Dengan Visa Second Home, Anda juga bisa mensponsori anggota keluarga Anda (suami/istri, anak, orang tua, saudara) untuk mendapatkan visa keluarga Second Home Family ITAS (E31B/E31E/E31H/E31J). Visa keluarga ini memiliki masa berlaku yang sama dengan visa Anda.
Persyaratan Mendapatkan Visa Second Home
Untuk mengajukan visa Second Home, pelamar harus berusia lebih dari 19 tahun dan memenuhi kriteria keuangan tertentu. Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Paspor yang masih berlaku minimal 36 bulan.
- Surat pernyataan pemenuhan syarat keuangan dalam waktu 90 hari setelah tiba di Indonesia, dengan cara:
- Membuka rekening bank di bank pemerintah Indonesia (BNI, BRI, Mandiri) dengan setoran minimal 2 miliar Rupiah (sekitar USD 130.000), atau
- Menyediakan bukti kepemilikan properti mewah di Indonesia senilai minimal USD 1 juta selama setidaknya 5 tahun.
Catatan Penting: Syarat keuangan ini harus dipenuhi selama masa berlaku visa. Saldo rekening atau validitas kepemilikan properti akan diperiksa secara berkala oleh pihak imigrasi.
Jika syarat keuangan tidak terpenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, visa akan dibatalkan, dan pelamar harus meninggalkan Indonesia dalam waktu 7 hari.
Jika durasi kepemilikan hak guna properti (Hak Pakai) melebihi 10 tahun, warga negara asing bisa mendapatkan visa Second Home dengan masa berlaku 10 tahun. Kontrak sewa tidak berlaku.
Cara Mengajukan Visa Second Home
- Pengajuan e-Visa: Setelah semua dokumen diperlukan diajukan, e-Visa akan diterbitkan dalam waktu 5–10 hari kerja.
- Tiba di Indonesia: Saat tiba, petugas imigrasi akan menempelkan stiker ITAS di paspor Anda, dan e-ITAS akan dikirimkan melalui email.
- Menyediakan Bukti Keuangan atau Properti: Dalam waktu 90 hari setelah tiba di Indonesia, Anda harus memberikan bukti saldo rekening sebesar 2 miliar Rupiah atau bukti kepemilikan properti mewah di Indonesia.
Pengajuan Visa Keluarga
Setelah visa Second Home utama diterbitkan, Anda dapat mengajukan visa untuk anggota keluarga yang berada dalam tanggungan (Second Home Family Visa). Dokumen yang diperlukan mencakup akta kelahiran dan surat nikah. Jika dokumen-dokumen ini tidak dalam bahasa Indonesia atau Inggris, harus diterjemahkan secara resmi.
Ingin Mendapatkan Visa “Second Home” E33 dan Tinggal Jangka Panjang di Indonesia?
Ketuk untuk mengirim pesan kepada pakar visa kami sekarang.
Biaya Visa Second Home untuk Anda dan Keluarga
Tipe Visa | ITAS Baru 5 Tahun | Perpanjangan ITAS 5 Tahun |
---|---|---|
Visa Second Home ITAS (E33) | IDR 35.000.000 | IDR 38.000.000 |
Visa Second Home Family ITAS (E31B/E31E/E31H/E31J) | IDR 30.000.000 | IDR 33.000.000 |
*Biaya sudah termasuk izin masuk kembali berkali-kali (MREP) selama 5 tahun.
Mengapa Memilih Flado Indonesia?
Flado Indonesia siap membantu Anda dalam mengurus visa Second Home dengan mudah dan efisien. Kami memastikan semua dokumen sesuai aturan dan membantu mengelola waktu proses pengajuan visa Anda. Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan bantuan selama proses pengajuan visa.