SIM (Surat Izin Mengemudi) di Bali โ€” Layanan Mudah untuk WNA dan WNI

Ingin berkendara secara legal di Bali? Baik Anda ingin menjelajahi pulau dengan skuter maupun mengemudi mobil, Anda memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia. Kami membantu prosesnya menjadi cepat dan mudah โ€” berlaku selama 5 tahun.

Cara Mendapatkan SIM Indonesia untuk Warga Negara Asing

Jika Anda adalah warga negara asing yang tinggal di Bali, Anda dapat mengajukan permohonan SIM A (mobil) atau SIM C (motor) dengan bantuan tim kami. Tanpa antre panjang, tanpa ribet โ€” prosesnya jelas dan terarah.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan SIM di Bali

Untuk memulai proses pengajuan, Anda perlu menyiapkan:

  • Scan halaman utama paspor
  • Golongan darah
  • Nama lengkap ayah dan ibu
  • Alamat di negara asal
  • Alamat tempat tinggal di Bali atau Indonesia

Proses Pengajuan SIM

  1. Registrasi dokumen di kantor Kepolisian (POLRI)
  2. Pengambilan biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan)
  3. Proses validasi data
  4. Penerbitan SIM resmi Indonesia

Waktu proses: 3โ€“5 hari kerja

Biaya dan Apa yang Akan Anda Dapatkan

  • SIM A (Mobil / Kendaraan roda 4): 2.500.000 IDR
  • SIM C (Motor / Skuter): 2.500.000 IDR

Berlaku selama 5 tahun
Terdaftar resmi oleh pemerintah
Siap untuk pemeriksaan polisi dan aturan lalu lintas

Mengapa Menggunakan Layanan Kami

  • Proses cepat dan transparan
  • Tim pendukung lokal di Bali
  • Tanpa biaya tersembunyi
  • 100% legal dan terverifikasi oleh pihak berwenang Indonesia

Mulai Sekarang

Siap untuk berkendara secara legal di Bali? Hubungi kami sekarang melalui WhatsApp atau formulir kontak untuk memulai proses pengajuan SIM Anda.

Hubungi Kami

WhatsApp / Telegram : +6281239134485