Bagi wisatawan dari 13 negara Visa Exemption (https://flado.id/typea), penting untuk memahami bahwa Visa Exemption tidak sama dengan Visa on Arrival (VOA/eVOA). Visa Exemption memungkinkan masuk secara gratis untuk 30 hari, tetapi tidak bisa diperpanjang dan tidak bisa dikonversi menjadi jenis visa lain, termasuk Bridging Visa atau KITAS. Jika Anda berencana tinggal lebih dari 30 hari, Anda akan diminta untuk keluar dari Indonesia.
Karena form Visa Exemption terlihat mirip dengan form eVOA, banyak wisatawan yang tidak sengaja menerima jenis masuk yang salah di bandara.
Sederhananya:
Jika tidak ada pembayaran yang diterima → Visa Exemption.
Jika pembayaran diterima → VOA/eVOA.
Jika Anda berencana untuk tinggal lebih dari 30 hari, jangan menggunakan Visa Exemption. Pilih VOA/eVOA atau visa jangka panjang yang sesuai.
Visa Exemption (30 Hari, Tidak Dapat Diperpanjang, Tidak Dapat Dikonversi)
Visa Exemption memberikan hak masuk gratis untuk 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Visa ini juga tidak bisa dikonversi menjadi visa jangka panjang atau KITAS.
Setelah 30 hari, Anda wajib meninggalkan Indonesia.
Informasi lebih lanjut: https://flado.id/typea
Visa on Arrival / eVOA (30 + 30 Hari, Dapat Dikonversi)
VOA/eVOA memungkinkan:
- Tinggal 30 hari
- Diperpanjang sekali untuk 30 hari lagi (total 60 hari)
- Dapat dikonversi menjadi Bridging Visa → KITAS (opsional)
Aplikasi online (disarankan):
https://flado.id/evoapromo
Biaya: 800.000 IDR
Perpanjangan: 800.000 IDR
Jika Anda berencana tinggal lebih dari 30 hari, VOA/eVOA adalah pilihan minimum yang disarankan.
C1 Tourist Visa (hingga 180 Hari)
- Masa berlaku awal: 60 hari
- Dapat diperpanjang dua kali 60 hari (total 180 hari)
- Waktu pemrosesan: 5–10 hari kerja
- Biaya: 2.2 juta IDR
C1 dapat langsung dikonversi menjadi KITAS tanpa Bridging, jika dikeluarkan dengan sponsor yang benar sejak awal.
D1 Tourist Multiple Entry (1, 2, atau 5 Tahun)
- 60 hari per kunjungan
- Multiple entry diperbolehkan
- Cocok untuk wisatawan yang sering mengunjungi Indonesia
- Dapat dikonversi menjadi KITAS, jika tipe KITAS dan sponsor ditentukan terlebih dahulu
D12 Multiple Entry (Pre-Investment / Business)
- Berlaku untuk 1–2 tahun
- Tinggal hingga 180 hari, dengan opsi perpanjangan selama 180 hari lagi (total 360 hari per tahun)
- Cocok untuk mereka yang mempertimbangkan bisnis atau rencana tinggal jangka panjang
Digital Nomad KITAS (E33G)
Ideal untuk pekerja jarak jauh dan profesional yang dapat bekerja dari mana saja.
Keuntungan meliputi:
- Tinggal 1 tahun dengan perpanjangan
- Membuka rekening bank Indonesia
- Mendapatkan izin mengemudi internasional
- Kemampuan membeli kendaraan
- Tinggal jangka panjang yang sah
Travel Document Holders
Jika Anda menggunakan Travel Document (bukan paspor nasional):
- Visa Exemption tidak diperbolehkan
- VOA/eVOA tidak diperbolehkan
- Anda harus mendapatkan visa sebelum kedatangan
Informasi lebih lanjut: https://flado.id/traveldoc
Visa Exemption Countries (mulai 24 September 2025)
Brasil, Brunei Darussalam, Kamboja, Kolombia, Hong Kong, Laos, Malaysia, Myanmar, Peru, Filipina, Singapura, Suriname, Thailand, Timor-Leste, Türkiye, Vietnam.
VOA/eVOA Eligible Countries (97 negara, daftar yang disimpan tepat pada 29 April 2024)
Albania, Andorra, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Bahrain, Belarus, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Kamboja, Kanada, Chili, China, Kolombia, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Ekuador, Mesir, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Guatemala, Hong Kong SAR (PRC), Hungaria, Islandia, India, Irlandia, Italia, Jepang, Yordania, Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Laos, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Makau SAR (PRC), Malaysia, Maladewa, Malta, Meksiko, Monako, Maroko, Mozambik, Myanmar, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Oman, Palestina, Panama, Papua Nugini, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, Rwanda, San Marino, Arab Saudi, Serbia, Seychelles, Singapura, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tanzania, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Türkiye, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris Raya, Amerika Serikat, Uzbekistan, Vatikan, Venezuela, Vietnam.
3) Negara yang Harus Mendapatkan Visa Sebelum Kedatangan
(Visa Exemption maupun VOA/eVOA tidak tersedia):
Algeria, American Samoa, Angola, Anguilla, Antarctica, Antigua and Barbuda, Aruba, Azerbaijan, Bahamas, Barbados, Belize, Benin, Bermuda, Bhutan, Bolivia, Botswana, Bouvet Island, British Dependent Territories Citizen, British Indian Ocean Territory, British Nationality Overseas, British Overseas Citizen, British Protected Person, British Subject, Burkina Faso, Burundi, Cameroon, Cape Verde, Cayman Islands, Central African Republic, Chad, Christmas Island, Cocos Islands, Comoros, Congo Republic, Cook Islands, Costa Rica, Cuba, Democratic Republic of Congo, Djibouti, Dominica, Dominican Republic, El Salvador, Equatorial Guinea, Eritrea, Ethiopia, Falkland Islands, Faroe Islands, Fiji, Gabon, Gambia, Georgia, Ghana, Gibraltar, Greenland, Grenada, Guadeloupe, Guam, Guinea-Bissau, Guyana, Haiti, Heard and McDonald Islands, Honduras, Iran, Iraq, Ivory Coast, Jamaica, Kiribati, Kosovo, Kyrgyzstan, Lebanon, Lesotho, Libya, North Macedonia, Madagascar, Malawi, Mali, Marshall Islands, Martinique, Mauritania, Mauritius, Mayotte, Micronesia, Moldova, Montenegro, Montserrat, Namibia, Nauru, Nepal, Netherlands Antilles, Neutral Zone, New Caledonia, Nicaragua, Niger, Niue, Norfolk Island, Northern Mariana Islands, Pakistan, Palau, Panama, Paraguay, Pitcairn, French Polynesia, Puerto Rico, Refugees (Convention Article 1, 1951), Guyane Region, Saint Helena, Saint Kitts and Nevis, Saint Lucia, Saint Pierre and Miquelon, Saint Vincent and the Grenadines, Samoa, Senegal, Serbia and Montenegro, Sierra Leone, Solomon Islands, South Georgia and South Sandwich Islands, South Sudan, Sri Lanka, Stateless Persons (1954 Convention), Sudan, Svalbard and Jan Mayen, Eswatini (Swaziland), Syria, Tajikistan, French Southern Territories, Togo, Tokelau, São Tomé and Príncipe, Tonga, Trinidad and Tobago, Turkmenistan, Turks and Caicos Islands, Tuvalu, Uganda, United Nations travel document holders, U.S. Minor Outlying Islands, Unknown/Not Recognized Nationality, Uruguay, Vanuatu, U.S. Virgin Islands, U.K. Virgin Islands, Wallis and Futuna, Western Sahara, Yemen, Zambia, Zimbabwe.
Baca Juga:
Jenis Visa Paling Populer Untuk Warga Asing Di Indonesia Tahun 2026 https://id.flado.id/2025/11/03/jenis-visa-paling-populer-untuk-warga-asing-di-indonesia-tahun-2026/
FAQ
Apakah Visa Exemption bisa diperpanjang?
Tidak. Visa Exemption hanya berlaku selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang atau dikonversi.
Apakah VOA/eVOA bisa dikonversi ke KITAS?
Ya. VOA/eVOA bisa dikonversi melalui Bridging Visa menjadi KITAS.
Apakah C1 atau D1 bisa dikonversi ke KITAS?
Ya, jika visa dikeluarkan dengan sponsor yang tepat dari awal.
Saya sering bepergian. Haruskah saya memilih C1 atau D1?
C1 lebih baik untuk tinggal lebih lama dalam satu kali kunjungan.
D1 lebih baik untuk masuk dan keluar beberapa kali dalam setahun.
Saya menggunakan Travel Document, bukan paspor. Apa yang harus saya lakukan?
Anda harus mendapatkan visa sebelum kedatangan.
Lihat: https://flado.id/traveldoc
Apa pilihan terbaik untuk tinggal jangka panjang?
C1, D1, D12, atau KITAS, tergantung pada tujuan dan lamanya tinggal.
Kontak
WhatsApp / Telegram: +6281239134485
Email: visa@flado.id