Indonesia sedang mempersiapkan perubahan besar pada tarif Visa on Arrival.
Pada 12 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mengumumkan rencana struktur tarif baru untuk Visa on Arrival (VOA). Berdasarkan skema yang diumumkan, biaya pemerintah untuk Electronic Visa on Arrival (e-VOA) yang diurus secara online sebelum perjalanan direncanakan naik menjadi Rp750.000, sedangkan VOA yang diurus setelah tiba di Indonesia akan dikenakan biaya Rp1.000.000.
Saat ini, biaya resmi pemerintah masih sebesar Rp500.000.
Tanggal penerapan tarif baru tersebut belum diumumkan secara resmi. Flado memperkirakan perubahan ini dapat mulai berlaku dalam beberapa bulan mendatang, kemungkinan pada kuartal keempat atau Q4 2026. Kami akan segera memperbarui informasi kepada klien begitu Imigrasi mengonfirmasi tanggal efektifnya.
Mengapa Indonesia akan membuat VOA di bandara lebih mahal?
Arah kebijakan baru ini cukup jelas: Indonesia ingin semakin banyak wisatawan internasional menyelesaikan proses keimigrasian mereka secara digital sebelum keberangkatan.
Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan bahwa perbedaan tarif tersebut dirancang untuk mendorong warga negara asing mengurus visa sebelum melakukan perjalanan, mengurangi antrean serta kepadatan fasilitas keimigrasian di bandara, dan membuat proses kedatangan menjadi lebih cepat serta terorganisir.
Dari sisi wisatawan, strategi ini juga cukup masuk akal.
VOA konvensional yang diperoleh setelah mendarat kemungkinan tidak dapat dihapus sepenuhnya karena opsi visa saat kedatangan tetap dibutuhkan oleh sebagian wisatawan.
Namun, dalam skema baru yang direncanakan, wisatawan yang memilih jalur non-digital tersebut harus membayar lebih mahal untuk kemudahan mengurus visa setelah tiba.
Sementara itu, e-VOA akan menjadi pilihan yang lebih disarankan dan lebih ekonomis.
Mengapa kami menyarankan mengurus e-VOA sebelum terbang ke Indonesia?
Mengurus B1 e-VOA secara online sebelum keberangkatan sudah memiliki sejumlah keuntungan praktis.
1. Tidak perlu mengantre untuk membayar VOA di bandara
e-VOA yang sudah disetujui telah terhubung dengan data paspor Anda sebelum tiba di Indonesia.
Pemegang e-VOA tidak perlu mengantre di loket pembayaran Visa on Arrival di bandara dan dapat langsung menuju proses pemeriksaan keimigrasian.
Keuntungan ini terasa semakin besar pada periode kedatangan yang sibuk di bandara Bali dan Jakarta.
2. Dapat menggunakan autogate Imigrasi Indonesia
Wisatawan asing dengan paspor elektronik yang memenuhi persyaratan serta e-VOA atau eVisa Indonesia yang telah disetujui dapat menggunakan fasilitas autogate Imigrasi.
Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, sistem autogate akan membaca paspor dan melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah.
Menurut informasi Imigrasi, proses pemeriksaan melalui autogate yang berhasil umumnya hanya membutuhkan sekitar 15–25 detik.
Anak berusia 6 tahun ke atas juga dapat menggunakan sistem autogate terbaru selama memenuhi persyaratan terkait paspor dan dokumen keimigrasian.
Untuk anak di bawah usia 6 tahun, salah satu orang tua harus melewati konter Imigrasi yang dilayani petugas bersama anak tersebut.
Prosesnya mungkin sedikit lebih lama dibandingkan menggunakan autogate, tetapi dalam kondisi normal tetap relatif cepat dan sederhana.
Yang terpenting, kedatangan setiap wisatawan — termasuk setiap anak — harus tercatat dengan benar dalam sistem Imigrasi.
3. Perpanjangan visa secara digital menjadi lebih mudah
Visa on Arrival B1 memberikan izin tinggal hingga 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk tambahan 30 hari.
Bagi pemegang e-VOA, proses perpanjangan dapat dilakukan melalui sistem Imigrasi Indonesia secara online.
Dengan visa, paspor, dan catatan kedatangan yang telah terhubung secara elektronik sejak awal, risiko ketidaksesuaian data ketika melakukan perpanjangan visa juga dapat dikurangi.
Inilah salah satu alasan mengapa kami sangat menyarankan wisatawan untuk mengurus e-VOA dengan benar sebelum keberangkatan daripada menunggu sampai tiba di Indonesia.
Flado akan terus menjaga harga B1 e-VOA tetap terjangkau
Sejak awal, kami memandang B1 e-VOA sebagai layanan perjalanan penting yang seharusnya tetap dapat diakses dengan harga yang wajar, bukan sebagai produk yang harus dikenakan margin agen yang berlebihan.
Saat ini, selama biaya resmi pemerintah masih sebesar Rp500.000, harga B1 e-VOA melalui Flado hanya Rp800.000 — sudah termasuk layanan kami, pajak yang berlaku, dan biaya pembayaran online.
Tidak ada biaya tambahan yang tidak terduga saat checkout.
Ketika pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan tarif baru, harga kami juga harus disesuaikan karena biaya dasar pemerintah sendiri diperkirakan akan meningkat sebesar Rp250.000.
Namun, prinsip Flado akan tetap sama:
Flado akan mempertahankan biaya layanan serendah mungkin tanpa mengorbankan pemeriksaan dokumen secara profesional, keandalan proses, dukungan pelanggan, serta standar kualitas yang diharapkan oleh klien kami.
Tujuan kami sederhana: membuat perjalanan ke Indonesia secara digital menjadi mudah, transparan, dan memiliki harga yang wajar.
Urus e-VOA Anda sekarang dengan harga saat ini
Selama tarif baru pemerintah belum resmi diberlakukan, B1 e-VOA masih tersedia melalui Flado dengan harga Rp800.000, sudah termasuk pajak dan biaya pembayaran.
Anda dapat mengajukan permohonan secara online 24/7, mengunggah dokumen, dan melakukan pembayaran dengan aman melalui portal aplikasi Flado.
Ajukan B1 e-VOA Indonesia secara online
Harga saat ini: Rp800.000 — termasuk pajak dan biaya pembayaran
Ajukan secara online: app.flado.id
Urus visa Anda sebelum keberangkatan, hindari antrean pembayaran VOA di bandara, manfaatkan sistem keimigrasian digital dan autogate bagi wisatawan yang memenuhi persyaratan, serta pertahankan kemudahan untuk memperpanjang masa tinggal secara online.
Flado Indonesia — urusan visa menjadi lebih mudah sebelum Anda terbang.