Apa itu Visa on Arrival (VOA)?
Warga negara dari lebih dari 97 negara dapat memasuki Indonesia untuk tujuan wisata atau pertemuan bisnis menggunakan Visa on Arrival (VOA). Pada tahun 2026, cara paling efisien untuk mendapatkannya adalah melalui e-VOA (B1), yang diproses secara online sebelum Anda mendarat.
- Biaya: Rp 500.000 (sekitar $35 USD).
- Durasi: 30 hari.
- Perpanjangan: Dapat diperpanjang satu kali untuk tambahan 30 hari (total tinggal 60 hari).
- Titik Masuk: Berlaku di Bali (DPS), Jakarta (CGK), dan bandara internasional utama lainnya.
Daftar Periksa Kedatangan Anda Tahun 2026
- Ajukan e-VOA: Gunakan Portal Flado untuk mendapatkan visa Anda terlebih dahulu dan gunakan Autogates di bandara untuk pemeriksaan imigrasi selama 30 detik.
- Deklarasi Bea Cukai: Isi Deklarasi Bea Cukai Elektronik (ECD) Anda dalam waktu 3 hari sebelum kedatangan.
- Tiket Terusan: Anda harus memiliki tiket keberangkatan dari Indonesia dalam waktu 30 hari setelah kedatangan.
- Pungutan Wisatawan Bali: Jika terbang ke Bali, bayar pungutan wajib Rp 150.000 secara online melalui Bali Tourist Levy.
Cara Memperpanjang Masa Tinggal Anda
Jika Anda masuk menggunakan VOA, Anda dapat memperpanjang masa tinggal Anda untuk 30 hari berikutnya. Jika Anda mengajukan e-VOA melalui Flado, aplikasi perpanjangan ditangani sepenuhnya secara online. Jika Anda membeli stiker fisik di bandara, proses perpanjangan juga akan dimulai secara online.
Catatan: Dalam kedua kasus tersebut, Anda tetap harus mengunjungi kantor imigrasi satu kali untuk proses biometrik (sidik jari dan foto). Meskipun menggunakan e-VOA dan Autogates, pihak imigrasi saat ini tetap mewajibkan sesi biometrik satu kali untuk perpanjangan masa tinggal Anda.
Berencana tinggal lebih dari 60 hari? Kami merekomendasikan Visa Wisata C1. Visa ini diterbitkan untuk 60 hari dan dapat diperpanjang dua kali, memungkinkan Anda untuk tinggal selama total 180 hari tanpa harus meninggalkan Indonesia.
Cara tercepat untuk mendapatkan visa Indonesia Anda. Cukup unggah paspor dan foto Anda. Masalah pembayaran? Hubungi kami di WhatsApp segera untuk solusi pembayaran alternatif guna menyelesaikan e-VOA Anda.