KITAS Pensiunan E33F dan Visa Rambut Perak E33E: Panduan Anda untuk Tinggal di Indonesia

Apakah Anda seorang warga negara asing berusia 60 tahun ke atas yang ingin pensiun di pemandangan indah Indonesia? KITAS Pensiunan E33F (sebelumnya C319) dan Visa Rambut Perak E33E menawarkan peluang luar biasa untuk menikmati tahun-tahun emas Anda di negara yang dinamis ini.

Ikhtisar KITAS Pensiunan E33F dan Visa Rambut Perak E33E

  • KITAS Pensiunan E33F: Berlaku selama 1 tahun, visa ini memungkinkan pensiunan dengan pendapatan stabil untuk tinggal di Indonesia.
  • Visa Rambut Perak E33E: Pilihan ini memberikan masa tinggal 5 tahun bagi mereka yang menyetorkan lebih dari $50,000 di bank pemerintah Indonesia.

Kedua visa ini mencakup izin keluar dan masuk berkali-kali, memudahkan Anda untuk bepergian ke dalam dan luar Indonesia. Keduanya juga dapat diperpanjang dan KITAS dapat dikonversi menjadi KITAP.

Langkah-langkah Mendapatkan KITAS Pensiunan dari Luar Negeri

Jika Anda berada di luar Indonesia dan ingin mengajukan permohonan KITAS Pensiunan atau Visa Rambut Perak, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:
    • Salinan paspor Anda yang jelas.
    • Foto terbaru dengan gaya paspor.
  2. Setorkan Dana (jika mengajukan Visa Rambut Perak E33E):
    • Pastikan Anda siap untuk menyetorkan lebih dari $50,000 di bank pemerintah Indonesia.
  3. Ajukan Permohonan:
    • Kirimkan dokumen yang diperlukan ke agen Flado.
  4. Proses Visa:
    • Proses pengajuan KITAS Pensiunan atau Visa Rambut Perak biasanya memakan waktu 5-10 hari kerja. Anda juga dapat memilih layanan yang dipercepat, yang mungkin hanya memakan waktu 1-3 hari kerja.
  5. Terima Visa Anda:
    • Setelah aplikasi Anda disetujui, Anda akan menerima visa secara elektronik.
  6. Perjalanan ke Indonesia:
    • Setibanya di Indonesia, visa akan ditempelkan di paspor Anda dan e-ITAS akan dikirim ke email Anda.

Harga Proses dari Luar Negeri

Jenis ProsesTotal Biaya (IDR)
KITAS Pensiunan E33F (1 tahun)10,250,000
Visa Rambut Perak E33E (5 tahun)28,000,000

Sudah di Indonesia? Cara Mendapatkan KITAS Pensiunan di Dalam Negeri

Jika Anda berada di Bali atau Jakarta, Anda dapat beralih ke KITAS Pensiunan dari visa sebelumnya (tipe C atau D) melalui proses di dalam negeri.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Perjanjian Sewa Properti (1 tahun, disahkan oleh notaris)
  • Salinan ID/KTP dari 2 Pembantu Lokal (balinese jika di Bali)
  • Surat STM dan Surat Domisili dari Banjar (Informasi Tambahan)
  • Salinan Akta Pernikahan (jika berlaku)
  • Dokumen Visa Terakhir

Sponsorship Wajib: Anda harus memiliki surat jaminan dari agen perjalanan yang berlisensi, seperti PT FLADO INDONESIA UTAMA. Flado memiliki lebih dari 600 ulasan positif.

Langkah-langkah Mendapatkan KITAS Pensiunan di Dalam Negeri:

  1. Ajukan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan izin tinggal Anda di imigrasi lokal.
  2. Konversi Visa: Bawa paspor Anda dan salinan dokumen yang diperlukan ke kantor kami. Kami akan memprosesnya di kantor imigrasi lokal dan mendapatkan izin masuk kembali. Proses ini memakan waktu sekitar 4-6 minggu.
  3. Janji Temu Biometrik: Anda perlu menghadiri janji temu di kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan sidik jari.
  4. Terima KITAS Anda: Setelah diproses, Anda akan menerima paspor Anda kembali dengan izin KITAS.

Harga untuk KITAS Pensiunan di Dalam Negeri

Nama ProsesTotal Biaya (IDR)
Konversi 211A / C tipe / D tipe ke KITAS (1 tahun)13,750,000

Negara yang Memenuhi Syarat untuk KITAS E33F Pensiunan

Warga negara dari negara-negara berikut dapat mengajukan permohonan KITAS E33F Pensiunan:
Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belgia, Bulgaria, Brasil, Brunei Darussalam, Inggris, Hungaria, Jerman, Yunani, Denmark, Mesir, India, Iran, Irlandia, Islandia, Spanyol, Italia, Kanada, Siprus, Kuwait, Liechtenstein, Luksemburg, Malaysia, Maladewa, Malta, Monaco, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, UEA, Oman, Polandia, Portugal, Republik Afrika Selatan, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Suriname, AS, Thailand, Taiwan, Finlandia, Prancis, Swiss, Swedia, Estonia, Korea Selatan, Jepang.

Durasi Proses

  • Proses dari Luar Negeri: Mendapatkan KITAS Pensiunan atau Visa Rambut Perak biasanya memakan waktu 5-10 hari kerja, dengan opsi yang dipercepat (1-3 hari kerja).
  • Konversi di Dalam Negeri: Proses konversi visa Anda saat ini menjadi KITAS akan memakan waktu sekitar 4-6 minggu.
  • Perpanjangan KITAS: Biasanya, ada biaya tambahan sebesar 2,500,000 IDR untuk perpanjangan dibandingkan dengan harga mendapatkan KITAS baru melalui proses dari luar negeri. Perpanjangan hanya mungkin dilakukan jika Anda berada di Indonesia.

Catatan Penting

  • KITAS Pensiunan memungkinkan masuk berkali-kali.
  • Mulailah proses perpanjangan KITAS 2 bulan sebelum masa berlaku habis atau mulai proses penutupan 2 minggu sebelumnya melalui EPO.

Kesimpulan

KITAS Pensiunan E33F dan Visa Rambut Perak E33E memberikan peluang luar biasa bagi pensiunan untuk menikmati hidup di Indonesia. Apakah Anda mencari tempat tinggal sementara atau permanen, visa ini menawarkan fleksibilitas dan kemudahan akses.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan dengan proses pengajuan, jangan ragu untuk menghubungi kami di Flado Visa Agency. Kami di sini untuk membantu mewujudkan impian pensiun Anda di Indonesia!