Banyak orang asing menanyakan pertanyaan yang sama setiap hari:
Apakah mungkin untuk mendapatkan visa secara “onshore,” tanpa harus meninggalkan Indonesia?
Jawaban singkatnya adalah: dalam kebanyakan kasus, tidak.
Namun, ada pengecualian penting, dan sangat penting untuk memahaminya dengan jelas.
Di bawah ini adalah penjelasan terstruktur dan transparan tentang mengapa Indonesia mengharuskan pengajuan offshore, jenis visa apa yang dapat diterbitkan secara onshore, mana yang tidak bisa, dan solusi praktis apa yang tersedia.
Mengapa Indonesia Membatasi Penerbitan Visa Onshore
Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan imigrasi Indonesia telah dibentuk oleh pertimbangan ekonomi:
- penerbangan internasional;
- penginapan hotel;
- pengeluaran transportasi;
- perjalanan jarak pendek antar negara tetangga.
Aktivitas-aktivitas ini merangsang perekonomian. Oleh karena itu, sebagian besar visa sengaja dipertahankan dalam format penerbitan offshore (dari luar negeri).
Bagi banyak pengunjung, logika ini mungkin tidak terlihat jelas, tetapi ini adalah bagian mendasar dari kerangka migrasi saat ini.
Visa Apa Saja yang Dapat Diperoleh Pemohon Utama Secara Onshore
Mulai tahun 2026, kategori KITAS berikut dapat diterbitkan secara sah di dalam wilayah Indonesia untuk pemohon utama:
- KITAS Investor
- KITAS Kerja
- KITAS Pelajar
- KITAS Pensiun
- KITAS Digital Nomad E33G / Visa Pekerja Jarak Jauh (Remote Worker) (Diizinkan onshore mulai Maret 2026)
Ini dianggap sebagai kategori strategis dan secara resmi diizinkan untuk pemrosesan onshore melalui visa transisi (bridging visa) atau konversi langsung.
Proses untuk KITAS Tanggungan (Dependant)
Meskipun pemegang utama E33G sekarang dapat mengajukan permohonan secara onshore, kami sering merekomendasikan pendekatan campuran untuk keluarga demi menghemat waktu dan mengurangi stres.
Anggota keluarga yang menjadi tanggungan (pasangan dan anak-anak) dapat dengan nyaman mengajukan KITAS Tanggungan secara onshore melalui proses bridging visa setelah pemohon utama mendapatkan visa mereka.
Jika Anda Perlu Tinggal Lebih Lama tetapi Onshore Tidak Diizinkan (atau Tidak Diinginkan)
Bahkan jika penerbitan onshore memungkinkan, perjalanan ke luar negeri yang diperlukan terkadang bisa lebih cepat dan lebih hemat biaya daripada berurusan dengan bridging visa onshore. Di bawah ini adalah rencana paling praktis yang sering digunakan klien kami.
Rencana Pengajuan Offshore Satu Minggu yang Optimal
Langkah 1 — Tutup KITAS Anda saat ini melalui Exit Permit Only (EPO) (hanya untuk KITAS/KITAP)
- Biaya: 1.500.000 IDR
- EPO memberikan tambahan waktu tujuh hari untuk meninggalkan Indonesia, yang memungkinkan perencanaan yang lebih baik.
Langkah 2 — Terbang ke luar negeri pada Senin pagi
- Jika penerbangan Anda berangkat sebelum pukul 15:00, kami dapat menyerahkan aplikasi visa Anda pada hari yang sama, karena pihak imigrasi dan tim kami menerima pengajuan hingga pukul 17:00.
- Kami tidak beroperasi di luar jam kerja resmi.
Langkah 3 — Pemrosesan visa: Senin hingga Jumat
Waktu pemrosesan adalah:
Standar: 5–10 hari kerja
Prioritas: 5 hari kerja
Biaya prioritas:
- Visa C1: +2.000.000 IDR
- Visa D1: +1.500.000 IDR
- Visa tipe E (termasuk E33G): +3.000.000 IDR
Ajukan Offshore (5–10 hari atau pemrosesan Prioritas) https://app.flado.id
Langkah 4 — Penerbitan visa pada hari Jumat (seringkali pada sore/malam hari)
Langkah 5 — Kembali ke Indonesia pada hari Sabtu
Pendekatan ini berjalan lancar selama minggu tersebut tidak ada hari libur nasional.
Bolehkah Anda Pergi pada Hari Terakhir Masa Berlaku Visa Anda Saat Ini?
Ya.
Jika hari terakhir Anda jatuh pada hari Senin, rencana di atas menjadi sangat ideal.
Jika Anda menutup visa Anda melalui EPO, Anda memiliki waktu tambahan tujuh hari untuk merencanakan keberangkatan Anda, sehingga memberikan fleksibilitas.
Ringkasan: Penerbitan Visa Onshore vs Offshore
Tersedia secara Onshore:
- KITAS Investor
- KITAS Kerja
- KITAS Pelajar
- KITAS Pensiun
- KITAS Digital Nomad E33G (pemohon utama)
- KITAS Tanggungan (termasuk tanggungan dari E33G)