EPO dan TSP untuk Penutupan KITAS/KITAP atau Penutupan Otomatis saat Masa Berlaku Habis

Jika Anda memiliki KITAS atau KITAP dan berencana untuk mengajukan visa baru, penting untuk terlebih dahulu menutup izin tinggal Anda secara resmi โ€” melalui EPO, TSP, atau dengan menunggu masa berlaku habis secara alami.
Langkah ini wajib dilakukan untuk dapat mengajukan visa atau KITAS baru, termasuk VOA dan e-VOA.

Penting: Tanpa penutupan izin sebelumnya, permohonan visa baru Anda akan ditolak.

Apa Saja Pilihan untuk Menutup KITAS/KITAP?

1) EPO (Exit Permit Only) โ€“ Penutupan di Dalam Indonesia

  • Tujuan: Menutup KITAS/KITAP saat masih berada di Indonesia.
  • Waktu proses: 3โ€“4 hari kerja.
  • Setelah EPO diterbitkan: Anda hanya dapat tinggal 7 hari kalender di Indonesia.
  • Langkah berikutnya: Segera mengajukan visa atau KITAS baru.
  • Waktu proses standar visa/KITAS baru: 5โ€“10 hari kerja.
  • Pilihan cepat: Dengan layanan percepatan, visa/KITAS baru dapat diterbitkan dalam sekitar 3 hari kerja, ideal jika Anda membutuhkan visa run cepat dan masuk kembali.

2) TSP (Termination of Stay Permit) โ€“ Penutupan dari Luar Negeri

  • Juga dikenal sebagai EPO Luar Negeri (sebelumnya disebut ERP โ€“ Exit Re-Entry Permit).
  • Tujuan: Mengakhiri KITAS/KITAP setelah meninggalkan Indonesia.
  • Waktu proses: 3โ€“5 hari kerja.
  • Penting: TSP resmi menghentikan izin tinggal Anda dan memungkinkan Anda mengajukan visa baru.

Catatan Penting:
Jika klien terlambat menginformasikan kebutuhan EPO di dalam negeri (misalnya hanya beberapa hari sebelum keberangkatan), dan sudah terbang atau akan segera terbang, maka EPO akan diproses sebagai EPO Luar Negeri (TSP).

Bukti tiket penerbangan (boarding pass atau tiket) wajib diserahkan untuk memulai proses EPO setelah meninggalkan Indonesia.

Untuk memproses EPO di dalam negeri, klien harus memberitahukan setidaknya 2โ€“3 minggu sebelum keberangkatan.

3) Penutupan Otomatis โ€“ Setelah Masa Berlaku KITAS/KITAP Habis

  • Jika masa berlaku KITAS/KITAP berakhir secara alami, tidak perlu EPO atau TSP.
  • Namun, Anda harus meninggalkan Indonesia dengan izin tinggal yang masih berlaku.
  • KITAS/KITAP tersebut harus habis masa berlakunya saat Anda berada di luar Indonesia.
  • Setelah masa berlaku habis, Anda dapat segera mengajukan visa/KITAS baru.

Syarat untuk Pengajuan EPO dan TSP

Untuk memproses EPO atau TSP, kami memerlukan:

  • Akses ke dokumen sponsor Anda dan
  • Akses ke akun sponsor di sistem imigrasi Indonesia.

Jika Anda lupa akses ke akun sponsor atau tidak memiliki akses:

  • Kami dapat membantu memulihkan akun dalam waktu 3โ€“5 hari kerja.
  • Biaya pemulihan akun: Rp 1.500.000.

Pilih EPO Sebelum Masa Berlaku KITAS Habis atau Tunggu Sampai Habis?

Opsi 1: Biarkan KITAS Habis saat di Luar Negeri (Gratis, Tanpa EPO)

Terbaik untuk: Pemegang KITAS yang bisa menunggu beberapa hari di luar Indonesia.

  • Tinggalkan Indonesia sebelum tanggal masa berlaku KITAS habis.
  • Tetap berada di luar Indonesia sampai KITAS resmi habis masa berlakunya.
  • Setelah masa berlaku habis, ajukan KITAS baru.
  • Tidak perlu EPO atau TSP, menghemat sekitar Rp 1.500.000.
  • Waktu proses KITAS baru: Sekitar 7โ€“10 hari kerja (dapat dipercepat bila perlu).

Catatan:
Anda tidak dapat masuk kembali ke Indonesia sebelum visa baru diterbitkan.
Tidak disarankan jika Anda perlu kembali dengan cepat.

Opsi 2: Ajukan EPO (di Dalam atau Luar Negeri)

Terbaik untuk: Mereka yang ingin segera kembali ke Indonesia atau membutuhkan KITAS baru dengan cepat.

  • Ajukan EPO di dalam Indonesia: id.flado.id/epo
  • Ajukan TSP (EPO dari luar Indonesia): id.flado.id/tsp
  • Setelah EPO atau TSP selesai, Anda dapat segera mulai proses visa/KITAS baru.
  • Layanan percepatan tersedia: KITAS baru dapat diterbitkan dalam waktu sekitar 3 hari kerja.
  • Masuk kembali ke Indonesia setelah e-ITAS baru Anda siap.

Biaya untuk EPO atau TSP: Sekitar Rp 1.500.000.

Keuntungan:

  • Proses lebih lancar
  • Masuk kembali lebih cepat
  • Menghindari risiko pembatalan aplikasi visa

Pilihan Alternatif: Penutupan KITAS Melalui Visa Bridging (Tanpa Keluar dari Indonesia)

Jika Anda ingin tetap berada di Indonesia dan menghindari keharusan untuk keluar dari negara, ada opsi tambahan โ€” mengajukan Visa Bridging.

Bagaimana cara kerjanya:

  • Anda secara resmi menutup KITAS Anda yang lama di dalam negeri.
  • Mengajukan Visa Bridging, yang memberikan 60 hari izin tinggal legal tanpa perlu keluar dari Indonesia.
  • Dalam 29 hari pertama setelah penerbitan Visa Bridging, Anda dapat mengajukan KITAS baru yang berbeda dari yang sebelumnya.
  • Tidak perlu meninggalkan Indonesia, baik untuk penutupan KITAS lama maupun untuk pengajuan KITAS baru.

Contoh:
Anda dapat menutup KITAS Investor dan tanpa perlu keluar, langsung mengajukan KITAS Nomad.
Opsi ini cocok untuk mereka yang berencana mengubah kategori visa dan ingin menghindari biaya perjalanan internasional.

Catatan Penting untuk Klien yang Sudah Keluar dari Indonesia

Jika Anda sudah meninggalkan Indonesia, Anda harus mengajukan EPO Luar Negeri (TSP) untuk secara resmi mengakhiri KITAS/KITAP Anda.
Hal ini memastikan catatan imigrasi Anda tetap bersih dan memungkinkan Anda melanjutkan permohonan visa baru tanpa masalah.

Ringkasan:

  • EPO Luar Negeri = TSP = Pengakhiran resmi KITAS/KITAP setelah keberangkatan.