Aturan Perpanjangan Visa Pra-Investasi D12 Diperbarui pada 2 Februari 2026

Aturan Perpanjangan Visa Pra-Investasi D12 Diperbarui pada 2 Februari 2026

Per 2 Februari 2026, peraturan wajib baru untuk perpanjangan Visa Pra-Investasi D12 telah diimplementasikan di seluruh kantor imigrasi Bali, termasuk Imigrasi Denpasar, Imigrasi Ngurah Rai, dan Imigrasi Singaraja.

Persyaratan Wajib Baru untuk Perpanjangan D12

Perpanjangan kini hanya dimungkinkan jika pemohon menyertakan:

  • Bukti kegiatan pra-investasi yang nyata;
  • PT PMA (Perusahaan Penanaman Modal Asing) yang terdaftar di mana nama pemohon tercantum dalam Akta Pendirian;
  • Dokumentasi yang membuktikan bahwa visa telah digunakan sesuai dengan tujuan utamanya.

Pelajari lebih lanjut tentang pendaftaran PT PMA. Jika kondisi ini tidak terpenuhi, perpanjangan visa D12 selama 180 hari akan ditolak.

Mengapa Imigrasi Memperketat Aturan D12

Otoritas Imigrasi Bali secara resmi melaporkan peningkatan pelanggaran visa D12. Puluhan warga negara asing telah dideportasi karena:

  • Menggunakan D12 sebagai “visa gaya hidup” untuk tinggal jangka panjang;
  • Melakukan pekerjaan jarak jauh (remote work);
  • Kurangnya kemajuan nyata dalam mendirikan bisnis.

D12 bukanlah visa turis maupun visa kerja. Visa ini dirancang khusus untuk tujuan pra-investasi: analisis pasar, persiapan bisnis, dan pendirian PT PMA.

Fakta Penting Mengenai Visa D12

  • Masa Berlaku: 1 atau 2 tahun
  • Masa Tinggal: Hingga 180 hari per kedatangan
  • (X) Pekerjaan lokal dilarang
  • (X) Pekerjaan jarak jauh (remote work) dilarang
  • (X) Tidak cocok untuk tempat tinggal jangka panjang tanpa niat bisnis

Selama perpanjangan atau visa run, petugas imigrasi berwenang untuk menanyakan rencana bisnis dan kemajuan aktif menuju pendaftaran PT PMA. Jika jawaban tidak memuaskan, hal ini dapat mengakibatkan penolakan perpanjangan atau deportasi.

Aturan 2 Februari dalam Praktiknya

Logika imigrasi sangat sederhana: jika tidak ada yang dilakukan dalam enam bulan, maka tujuan visa dianggap telah disalahgunakan. Oleh karena itu, Tidak ada PT PMA = Tidak ada Perpanjangan D12. Meskipun perpanjangan D12 secara resmi tetap dimungkinkan, saat ini secara efektif hanya tersedia bagi mereka yang telah mendaftarkan perusahaan.

Alternatif Aman untuk Tinggal Jangka Panjang

Jika tujuan Anda adalah tinggal di Bali tanpa mendirikan perusahaan, pertimbangkan kategori berikut:

1. Visa Turis C1

Sangat cocok untuk masa tinggal 60+60+60 hari dan sesuai untuk masa tinggal santai tanpa kewajiban bisnis. Pelajari lebih lanjut: Detail Visa C1.

2. Visa Multiple Entry D1

Berlaku hingga 5 tahun dengan kedatangan tak terbatas dan tanpa persyaratan investasi. Pelajari lebih lanjut: Panduan Multiple Entry D1.

3. KITAS Pekerja Jarak Jauh (E33G Nomad)

Opsi terbaik untuk tempat tinggal jangka panjang bagi pengembara digital (digital nomad). Catatan: Konversi onshore dari D12 ke E33G saat ini tidak tersedia. Diproses hanya secara offshore. Pelajari lebih lanjut: Pekerja Jarak Jauh E33G.

Harga D12 Saat Ini (2026)

D12 — 1 Tahun: Standar 7.500.000 IDR / Prioritas 9.000.000 IDR

D12 — 2 Tahun: Standar 11.500.000 IDR / Prioritas 13.000.000 IDR

Jika visa D12 Anda mendekati masa kedaluwarsa, kami dapat membantu mengevaluasi risiko Anda dan menemukan jalur teraman, seperti mendapatkan KITAS Pekerja Jarak Jauh (E33G).

Kesimpulan

Visa D12 tetap menjadi opsi yang valid untuk 1 atau 2 tahun, tetapi perpanjangannya sekarang sangat bergantung pada dimulainya proses investasi nyata dan pendaftaran PT PMA. Jika bisnis bukan rencana Anda, lebih aman untuk memilih kategori C1, D1, atau E33G.