Apakah Anda Bisa Mengajukan Visa Indonesia Tanpa Meninggalkan Negara Ini: Panduan Jujur Tahun 2026

Banyak warga negara asing mengajukan pertanyaan yang sama setiap hari:

Apakah mungkin mendapatkan visa “onshore”, tanpa meninggalkan Indonesia?

Jawaban singkatnya adalah: dalam kebanyakan kasus — tidak.

Namun, ada pengecualian penting, dan sangat penting untuk memahaminya dengan jelas.

Di bawah ini adalah penjelasan terstruktur dan transparan tentang mengapa Indonesia mewajibkan pengajuan dari luar negeri (offshore), jenis visa apa yang dapat diterbitkan di dalam negeri, mana yang tidak, dan solusi praktis apa yang tersedia.

Mengapa Indonesia Membatasi Penerbitan Visa Onshore

Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan imigrasi Indonesia dibentuk dengan mempertimbangkan faktor ekonomi:

  • penerbangan internasional;
  • menginap di hotel;
  • pengeluaran transportasi;
  • perjalanan jangka pendek antar negara tetangga.

Aktivitas-aktivitas ini merangsang ekonomi. Oleh karena itu, mayoritas visa sengaja dipertahankan dalam format penerbitan luar negeri (offshore issuance).

Bagi banyak tamu, logika ini mungkin tidak terlihat jelas, namun ini adalah bagian mendasar dari kerangka migrasi saat ini.

Visa Apa Saja yang Bisa Didapatkan Pemohon Utama di Dalam Negeri (Onshore)

Hingga tahun 2026, hanya empat kategori KITAS yang dapat diterbitkan secara legal di dalam wilayah Indonesia untuk pemohon utama:

Kategori-kategori ini dianggap strategis dan secara resmi diizinkan untuk diproses secara onshore.

Visa Apa Saja yang Tidak Bisa Diterbitkan Onshore

E33G Digital Nomad KITAS / Visa Kerja Remote

  • Kategori ini bersifat mutlak offshore.
  • Pemohon utama tidak dapat mendapatkan E33G di dalam Indonesia melalui visa jembatan (bridging visa).
  • Aturan ini telah dikonfirmasi langsung oleh otoritas imigrasi pusat di Jakarta.

Pengecualian: KITAS Pengikut (Dependant KITAS)

Meskipun pemegang utama E33G wajib mengajukan permohonan dari luar negeri,

anggota keluarga tanggungan (pasangan dan anak-anak) dapat mengajukan KITAS Pengikut secara onshore melalui proses visa jembatan (bridging visa).

Ini adalah satu-satunya jalur onshore yang tersedia dalam kategori Digital Nomad.

Jika Anda Perlu Tinggal Lebih Lama tetapi Onshore Tidak Diizinkan

Bahkan jika penerbitan onshore tidak memungkinkan, perjalanan ke luar negeri yang diperlukan dapat dibuat singkat dan efisien.

Di bawah ini adalah rencana paling praktis yang sering digunakan oleh klien kami.

Rencana Optimal “Visa-run” Satu Minggu

Langkah 1 — Tutup KITAS Anda saat ini melalui Exit Permit Only (EPO) (hanya untuk KITAS/KITAP)

  • Biaya: 1,500,000 IDR
  • EPO memberikan tambahan waktu tujuh hari untuk meninggalkan Indonesia, yang memungkinkan perencanaan yang lebih baik.

Langkah 2 — Terbang keluar pada Senin pagi

  • Jika penerbangan Anda berangkat sebelum pukul 15:00, kami dapat mengirimkan aplikasi visa Anda di hari yang sama, karena imigrasi dan tim kami menerima pengiriman hingga pukul 17:00.
  • Kami tidak beroperasi di luar jam kerja resmi.

Langkah 3 — Pemrosesan visa: Senin hingga Jumat

Waktu pemrosesan adalah:

Standar: 5–10 hari kerja

Prioritas: 5 hari kerja

Biaya tambahan untuk layanan prioritas:

  • Visa C1: +2,000,000 IDR
  • Visa D1: +1,500,000 IDR
  • Visa tipe E (termasuk E33G): +3,000,000 IDR

Ajukan dari Luar Negeri (5–10 hari atau pemrosesan Prioritas) https://app.flado.id

Langkah 4 — Penerbitan visa pada hari Jumat (seringkali sore hari)

Langkah 5 — Kembali ke Indonesia pada hari Sabtu

Pendekatan ini bekerja dengan lancar selama minggu tersebut tidak mencakup hari libur nasional.

Bisakah Anda Pergi pada Hari Terakhir Masa Berlaku Visa Saat Ini?

Ya.

Jika hari terakhir Anda jatuh pada hari Senin, rencana di atas menjadi sangat ideal.

Jika Anda menutup visa melalui EPO, Anda memiliki tambahan tujuh hari untuk merencanakan keberangkatan Anda, yang memberikan fleksibilitas lebih.

Ringkasan: Penerbitan Visa Onshore vs Offshore

Tersedia Onshore:

Hanya Offshore:

Kalkulator Visa