Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC Business Travel Card/ABTC) memudahkan perjalanan bisnis ke negara-negara anggota Asia Pacific Economic Cooperation (APEC). Dengan ABTC, pengusaha WNI tidak perlu mengurus visa setiap kali melakukan perjalanan ke negara-negara anggota APEC yang berpartisipasi.
Apa Itu Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (ABTC)?
Kartu ABTC memberikan akses mudah dan cepat kepada pebisnis untuk keluar masuk ke 21 negara anggota APEC tanpa perlu visa. Selain itu, kartu ini juga memungkinkan pemegangnya menggunakan jalur cepat di imigrasi, sehingga mempercepat proses keluar masuk negara. Kartu ini berlaku hingga 5 tahun.
Manfaat Kartu ABTC:
- Akses Tanpa Visa: Memungkinkan pemegang kartu masuk ke negara anggota APEC tanpa visa.
- Layanan Jalur Cepat (Fast Track): Memudahkan proses pemeriksaan imigrasi di bandara internasional.
- Masa Berlaku Hingga 5 Tahun: Memungkinkan perjalanan bisnis yang lebih fleksibel tanpa harus mengurus visa berulang kali.
Negara-Negara Anggota APEC dan Maksimal Masa Tinggal
Berikut adalah negara APEC yang menerapkan skema ABTC serta maksimal masa tinggal yang diizinkan per kunjungan:
- Amerika Serikat: Anggota transisi. Pemegang ABTC dapat menggunakan jalur cepat di imigrasi, tetapi masih memerlukan visa.
- Australia: Hingga 90 hari.
- Brunei Darussalam: Hingga 90 hari.
- Cina: Hingga 60 hari.
- Chili: Hingga 90 hari.
- Filipina: Hingga 59 hari.
- Hong Kong: Hingga 60 hari.
- Indonesia: Hingga 60 hari.
- Jepang: Hingga 60 hari.
- Kanada: Anggota transisi. Pemegang ABTC dapat menggunakan jalur cepat di imigrasi, tetapi masih memerlukan visa.
- Korea Selatan: Hingga 90 hari.
- Malaysia: Hingga 60 hari.
- Meksiko: Hingga 90 hari.
- Papua Nugini: Hingga 60 hari.
- Peru: Hingga 90 hari.
- Rusia: Hingga 90 hari dalam periode 180 hari.
- Selandia Baru: Hingga 90 hari.
- Singapura: Hingga 60 hari.
- Taiwan: Hingga 90 hari.
- Thailand: Hingga 90 hari.
- Vietnam: Hingga 60 hari.
Syarat dan Proses Pengajuan Kartu ABTC
Untuk mendapatkan Kartu ABTC, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Posisi dalam Perusahaan: Pemohon harus menduduki jabatan minimal direktur atau komisaris. Pemohon harus melampirkan salinan akta pendirian perusahaan sebagai bukti.
- Bentuk Perusahaan: Perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan menyertakan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Bukti Kegiatan Bisnis: Pemohon harus melakukan minimal tiga perjalanan bisnis dalam enam bulan terakhir, dibuktikan dengan fotokopi paspor.
- Surat Rekomendasi: Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha atau profesi. Contoh surat rekomendasi dapat dilihat di tautan ini.
- Rekening Bank: Surat referensi dari bank yang menyatakan saldo minimal Rp500.000.000 selama 3 bulan terakhir. Rekening yang digunakan harus merupakan rekening pribadi, bukan rekening perusahaan atau keluarga.
- Paspor yang Berlaku: Paspor dengan masa berlaku minimal dua tahun, namun disarankan memiliki paspor dengan masa berlaku lebih dari 5 tahun karena kartu ABTC tidak dapat berlaku lebih lama dari masa berlaku paspor.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Fotokopi KTP: Pastikan informasi pekerjaan pada KTP sesuai dengan bisnis Anda, seperti “wiraswasta” atau “karyawan swasta.” Hal ini penting untuk mencerminkan status pekerjaan yang relevan dalam pengajuan.
- Pasfoto terbaru ukuran 3×4 cm (2 lembar) dengan latar merah, pakaian formal, dan kualitas foto studio profesional.
Proses Pengajuan Kartu ABTC
- Kumpulkan Dokumen: Pastikan semua dokumen, seperti fotokopi paspor, surat rekomendasi, dan bukti perjalanan bisnis, telah lengkap.
- Ajukan Permohonan: Permohonan bisa diajukan secara online melalui Visa Agency by Flado Indonesia. Isi formulir permohonan untuk memulai proses.
- Verifikasi Dokumen: Pihak imigrasi akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu.
- Pengambilan Kartu: Setelah proses verifikasi selesai dan permohonan disetujui, kartu ABTC virtual akan diterbitkan dan siap digunakan.
Waktu Pemrosesan
Proses penyelesaian kartu ABTC memakan waktu sekitar 6 bulan atau lebih, tergantung pada persetujuan dari 18 negara anggota ABTC lainnya selain Indonesia. Sementara itu, kartu ini berlaku selama 5 tahun, atau sesuai dengan masa berlaku paspor, mana yang lebih cepat habis.
Biaya Pengajuan ABTC
- Pengajuan Baru atau Penggantian Kartu: Rp7.500.000
- Penggantian Kartu Hilang atau Rusak: Rp8.500.000
Kesimpulan
Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (ABTC) sangat membantu pengusaha yang sering melakukan perjalanan bisnis internasional. Dengan kartu ini, proses imigrasi menjadi lebih cepat dan mudah. Jika Anda seorang pengusaha yang sering bepergian untuk urusan bisnis, pengajuan Kartu ABTC bisa menjadi solusi yang tepat.