Cara Kerja Visa Multiple Entry Indonesia Tipe D (D1, D2, D12)

Cara Kerja Visa Multiple Entry Indonesia Tipe D (D1, D2, D12)

Banyak orang asing masih salah memahami cara kerja visa multiple entry Indonesia tipe D. Kesalahan paling umum terjadi karena tidak membedakan antara masa berlaku visa dan izin tinggal. Artikel ini menjelaskan aturan tersebut secara jelas dan praktis.

Apa Itu Visa Multiple Entry Tipe D?

Visa tipe D adalah visa jangka panjang dengan fasilitas masuk berkali-kali (multiple entry) yang memungkinkan pemegangnya keluar dan masuk Indonesia tanpa batas selama masa berlaku visa, selama tidak melampaui batas izin tinggal per setiap masuk.

Poin utama yang perlu dipahami:
Masa berlaku visa berbeda dengan izin tinggal.

Perbedaan Masa Berlaku Visa dan Izin Tinggal

  • Masa berlaku visa: 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun
  • Izin tinggal: jumlah hari maksimum per setiap kedatangan

Visa hanya memberikan hak untuk masuk ke Indonesia.
Izin tinggal ditentukan secara terpisah setelah setiap kali masuk.

Visa D1 (Aturan yang Sama Berlaku untuk Visa D2)

Masa Berlaku Visa

  • 1 tahun
  • 2 tahun
  • 5 tahun

Ketentuan Masuk Pertama

  • Pemegang visa wajib masuk ke Indonesia dalam waktu 90 hari sejak visa diterbitkan
  • Masa berlaku visa dihitung sejak tanggal masuk pertama, bukan sejak tanggal penerbitan visa

Izin Tinggal

  • Maksimal 60 hari per setiap masuk
  • Opsi yang tersedia:
    • Perpanjangan hingga 2 kali masing-masing 60 hari tanpa keluar dari Indonesia (berbayar), atau
    • Keluar dari Indonesia setelah 60 hari dan masuk kembali (visa run)

Ketentuan Penting

  • Tidak boleh tinggal lebih dari 60 hari per masuk tanpa perpanjangan
  • Jika sisa masa berlaku visa kurang dari 60 hari, masa tinggal terakhir tidak boleh melebihi sisa tersebut
  • Jumlah masuk tidak dibatasi selama mematuhi izin tinggal

Visa D12 (Izin Tinggal Lebih Lama)

Masa Berlaku Visa

  • 1 tahun atau 2 tahun
    (tergantung biaya resmi yang dibayarkan)

Ketentuan Masuk Pertama

  • Masuk pertama harus dilakukan dalam 90 hari setelah visa diterbitkan
  • Masa berlaku visa dihitung sejak tanggal masuk pertama

Izin Tinggal

  • Maksimal 180 hari per setiap masuk
  • Dalam kondisi tertentu, izin tinggal dapat diperpanjang hingga 180 hari tambahan tanpa keluar Indonesia
    (opsi perpanjangan harus dikonfirmasi terlebih dahulu)

Prinsip Umum

Aturannya sama seperti visa D1:

  • Tinggal sesuai izin,
  • Perpanjangan jika diperbolehkan, atau
  • Keluar dan masuk kembali untuk masa tinggal baru

Proses Imigrasi Saat Kedatangan (Penting)

  1. Orang asing menerima e-Visa tipe D
  2. Visa tersebut digunakan hanya untuk masuk ke Indonesia
  3. Setelah masuk, Imigrasi menerbitkan ITK (Izin Tinggal Kunjungan)
  4. ITK mencantumkan:
    • Tanggal akhir izin tinggal
    • Berdasarkan tanggal masuk tersebut
  5. Setiap kali masuk kembali:
    • ITK baru akan diterbitkan
    • Dengan tanggal izin tinggal yang baru

ITK selalu menunjukkan izin tinggal maksimum.
Jika perpanjangan diperbolehkan, permohonan harus dilakukan sebelum ITK berakhir.

Apakah Visa Tipe D Mengizinkan Bekerja?

Tidak.
Visa tipe D tidak memberikan izin bekerja di Indonesia.
Untuk bekerja diperlukan izin kerja dan izin tinggal yang sesuai (KITAS Kerja).