Perpanjangan Visa Indonesia 2026: Bali, Jakarta & Seluruh Wilayah

Apakah Anda ingin memperpanjang masa tinggal Anda di Indonesia? Baik Anda menggunakan Visa on Arrival 30 hari (B1), Visa Turis/Bisnis 60 hari (C1, D1), atau Visa Pra-Investasi 180 hari (C12, D12), memahami aturan imigrasi sangat penting untuk menghindari denda besar atau deportasi. Dalam panduan ini, kami merinci biaya, jadwal, dan persyaratan perpanjangan visa di Bali, Jakarta, Lombok, Gili, dan seluruh Indonesia.

💡 Perencanaan Cerdas: Bingung kapan visa Anda habis atau berapa kali lagi bisa diperpanjang?
Gunakan Kalkulator Izin Tinggal kami untuk merencanakan kunjungan Anda dan menghindari masalah overstay.
Tipe Visa Indonesia

🇮🇩 Proses Perpanjangan Visa

Visa & Format yang Didukung: eVOA (B1, C, D), Stiker Fisik, atau Bukti Bayar (Receipt). Cek tipe di sini.

1. Dokumen & Pembayaran Proses digital yang mudah melalui Portal Pembayaran. Kirimkan kepada kami: Foto Paspor, Visa/Sticker saat ini (hanya untuk C1 & D1), dan Alamat Domisili Anda. Gunakan Email dan WhatsApp untuk komunikasi.
2. Pengajuan & Keamanan Kami akan mengajukan dokumen dan membayar pajak pada hari kerja berikutnya.
✅ Setelah dibayar/diajukan, tidak ada risiko overstay secara internal, meskipun visa Anda habis selama masa proses.
⚠️ Peringatan: JANGAN meninggalkan Indonesia selama proses perpanjangan berlangsung. Keluar sebelum izin baru terbit akan mengakibatkan denda overstay di bandara.
3. Biometrik (Foto) Anda akan menerima undangan melalui WhatsApp/Email. Anda harus mengunjungi Kantor Imigrasi satu kali untuk foto dengan membawa paspor fisik.
4. Penerbitan Izin tinggal baru Anda akan diterbitkan secara digital dalam format PDF (ITK). Lihat sampel di sini.

Waktu Proses: Bali (3–7 hari kerja), Jakarta (12–21 hari kerja).
Penjadwalan: Pengajuan diizinkan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Gunakan Kalkulator untuk jadwal tepat.

⚠️ Syarat Penting untuk Visa Tipe C & D

Untuk visa seperti C1, C2, D1, D2, C12, D12, proses perpanjangan sangat bergantung pada penerbitan awal:

  1. Sponsor Pihak Ketiga: Jika visa Anda diterbitkan oleh agen lain, biasanya hanya mereka yang dapat memperpanjang.
  2. Akun Immi Pribadi: Jika Anda mendaftar sendiri, kami dapat membantu hanya jika Anda memberikan kredensial Akun Immi (email/password).
  3. Pengecualian: eVOA (B1) dapat diperpanjang oleh agen mana pun (seperti Flado), terlepas dari siapa yang menerbitkannya.

1️⃣ Perpanjangan Visa 30 Hari (B1 / eVOA / VOA)

Stay awal: 30 hari. Perpanjangan: +30 hari.

Wilayah Standard Urgent Overstay*
Bali 800,000 1,300,000 1,800,000
Lombok 1,500,000 1,500,000 1,800,000
Jakarta 1,200,000 1,300,000 1,800,000

2️⃣ Perpanjangan Visa 60 Hari (C1, D1)

Stay awal: 60 hari. Perpanjangan dapat dilakukan 2x.

Wilayah Standard Urgent Overstay*
Bali 2,600,000 3,100,000 3,600,000
Jakarta 3,500,000 3,500,000 3,600,000

🔴 Pemberitahuan Overstay & Biaya

Jika visa Anda sudah kedaluwarsa, Anda berada dalam status “Overstay”. Segera selesaikan untuk menghindari daftar hitam.

Biaya Penyelesaian Overstay: 1,200,000 IDR / hari
(Termasuk denda resmi pemerintah + pajak + penanganan agen).

3️⃣ Perpanjangan Jangka Panjang 180 Hari (D12)

Wilayah Standard Urgent Overstay*
Seluruh Indonesia 7,500,000 8,000,000 8,500,000

*Harga Overstay Base belum termasuk denda harian resmi imigrasi sebesar 1,000,000 IDR/hari (Total Paket 1.2M melalui Flado).

🌍 Tarif Khusus Negara Tertentu (Hanya Bali)

Biaya tambahan (surcharge) berlaku bagi warga negara berikut:

Negara Tambahan Aksi
China+400,000Cek Harga Total
Libya+500,000Cek Harga Total
Kenya, Pakistan, Senegal, Suriah+1,000,000Cek Harga Total
Bangladesh, Kamerun, Iran, Irak, Niger+1,500,000Cek Harga Total

Siap Memperpanjang Visa Anda?

Hindari denda dan kerumitan dokumen. Hubungi tim ahli kami atau mulai proses online sekarang.

Cek masa berlaku visa Anda di Stay Permit Calculator