Indonesia telah mengumumkan perubahan kebijakan signifikan terkait pendirian perusahaan dengan kepemilikan asing (PT PMA). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan Peraturan No. 5 Tahun 2025, yang menurunkan persyaratan modal disetor minimum PT PMA dari Rp10 miliar menjadi Rp2,5 miliar.
Perubahan ini berdampak besar bagi para pengusaha yang berencana mendirikan perusahaan di Bali atau wilayah lain di Indonesia. Panduan lengkap pendirian PT PMA tersedia di flado.id/ptpma, dan versi bahasa Rusia dapat diakses di https://id.flado.id/ptpma.
Modal Disetor Minimum Diturunkan Menjadi Rp2,5 Miliar
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5/2025:
• modal disetor minimum kini menjadi Rp2,5 miliar
• pemerintah ingin menarik lebih banyak investor asing, termasuk UKM
• hambatan masuk ke pasar Indonesia menjadi lebih rendah
• aturan penataan modal dan pelaporan investasi kini lebih fleksibel
Langkah ini memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi global.
Apa Arti Perubahan Ini bagi Investor Asing
Dengan persyaratan modal yang lebih rendah, Indonesia menjadi lebih terjangkau bagi mereka yang ingin:
• memulai bisnis baru
• menguji model bisnis sebelum melakukan investasi besar
• memasuki pasar secara bertahap dengan komitmen awal yang lebih kecil
Namun sebelum mendirikan perusahaan, banyak investor melalui fase eksplorasi dan riset. Indonesia menyediakan beberapa jenis visa khusus yang dirancang untuk tahap ini.
Jenis Visa untuk Pengusaha dan Investor Asing
Visa-visa ini memungkinkan investor asing tinggal secara legal di Indonesia untuk menjajaki pasar, melakukan pertemuan, membangun relasi, dan mempersiapkan pendirian PT PMA.
Dalam praktiknya, tahap visa sering menjadi prioritas pertama sebelum masuk ke proses korporasi.
Visa C12 untuk Pengusaha: 180 Hari + Perpanjangan Hingga 360 Hari
Visa C12 sangat ideal untuk tahap eksplorasi bisnis (discovery phase). Visa ini memungkinkan investor untuk:
• menganalisis peluang pasar
• membangun kemitraan
• menghadiri rapat bisnis dan negosiasi
• menyusun strategi peluncuran bisnis
Masa berlaku:
• masa tinggal awal: 180 hari
• perpanjangan: tambahan 180 hari
• total maksimal: hingga 360 hari
Visa C12 merupakan salah satu opsi paling fleksibel untuk riset awal bisnis.
Visa D12 Pre-Investment: Visa Multiple Entry 1–2 Tahun
Visa D12 cocok untuk investor yang:
• bersiap untuk mendirikan PT PMA
• melakukan riset pasar jangka panjang
• membangun hubungan bisnis lokal
• menganalisis lokasi, pemasok, dan peluang investasi
Masa berlaku:
• pilihan: visa multiple entry 1 tahun atau 2 tahun
• setiap masa tinggal dapat mencapai 180 hari dan dapat diperpanjang 180 hari lagi
• lebih fleksibel dibandingkan C12 karena memungkinkan keluar-masuk berkali-kali
Transisi dari Tahap Riset ke Pendirian Perusahaan
Setelah fase C12 atau D12 selesai dan investor siap melangkah, tahap selanjutnya adalah mendirikan PT PMA. Setelah perusahaan terbentuk, dua jenis izin tinggal jangka panjang menjadi relevan:
- Investor KITAS E28A
- Working KITAS E23
Keduanya memiliki fungsi berbeda.
Investor KITAS E28A — Untuk Pemilik dan Pemegang Saham Perusahaan
Investor KITAS memungkinkan investor asing untuk:
• tinggal jangka panjang di Indonesia
• mengawasi perkembangan perusahaan
• terlibat dalam pengambilan keputusan strategis sebagai pemegang saham
Namun penting untuk dicatat: Investor KITAS tidak memberikan hak untuk bekerja atau menerima gaji di Indonesia.
Pekerjaan operasional hanya dapat dilakukan oleh:
• warga negara Indonesia
• tenaga kerja asing dengan Working KITAS E23 yang sah
Investor KITAS ideal untuk pemilik bisnis yang tidak menjalankan fungsi operasional sehari-hari.
Working KITAS E23 — Satu-satunya KITAS yang Mengizinkan Pekerjaan Legal
Jika investor atau tenaga ahli asing harus bekerja di Indonesia, mereka wajib memiliki Working KITAS kategori E23.
Fitur utama:
• dapat diterbitkan untuk jabatan direktur atau spesialis
• durasi: 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun
• mengizinkan bekerja dan menerima pendapatan secara legal
• wajib untuk semua bentuk pekerjaan asing
Working KITAS E23 adalah satu-satunya izin yang memberikan hak kerja penuh kepada warga negara asing.
Rekrutmen Sementara: Visa C18 Work Trial
Jika perusahaan perlu mendatangkan tenaga kerja sementara atau peserta magang untuk jangka pendek, tersedia Visa C18 Work Trial.
Karakteristik:
• masa berlaku: 90 hari
• tidak dapat diperpanjang
• cocok untuk pekerja sementara, trainee, atau masa percobaan sebelum pengajuan KITAS kerja
Visa ini sering digunakan untuk menilai kandidat sebelum proses perekrutan penuh.
Kesimpulan
Penurunan modal disetor minimum menjadi Rp2,5 miliar adalah langkah besar yang menjadikan Indonesia lebih ramah bagi investor asing. Kini pengusaha memiliki jalur yang lebih jelas:
• menjajaki peluang bisnis melalui visa C12, D12, atau C18
• mendirikan PT PMA ketika siap
• memilih Investor KITAS E28A atau Working KITAS E23 sesuai peran dan kebutuhan operasional
Flado mendampingi investor di setiap tahap — mulai dari pemilihan visa, pendirian perusahaan, hingga pengurusan KITAS.
Informasi lebih lengkap: https://id.flado.id/ptpma