Kewajiban Pajak bagi Pemegang Remote Worker KITAS (E33G) di Indonesia

Kewajiban Pajak bagi Pemegang Remote Worker KITAS (E33G) di Indonesia

Banyak warga negara asing yang mengajukan Remote Worker KITAS (E33G) bertanya apakah visa ini menimbulkan kewajiban pajak di Indonesia.
Di bawah ini adalah penjelasan yang jelas dan akurat berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia dan praktik internasional.

Informasi lengkap tentang visa:
https://id.flado.id/nomad

Remote Worker KITAS (E33G) Tidak Menciptakan Kewajiban Pajak Penghasilan di Indonesia

Visa E33G:

  • bukan visa kerja,
  • tidak mengizinkan seseorang untuk bekerja di Indonesia,
  • tidak mengasumsikan adanya penghasilan dari sumber Indonesia,
  • tidak mewajibkan pembayaran pajak penghasilan di Indonesia apabila seluruh penghasilan berasal dari luar negeri.

Pemegang E33G hanya membayar pajak tidak langsung, seperti PPN (11%), yang sudah termasuk dalam harga barang dan jasa.
Hal ini berlaku untuk siapa pun yang berada di Indonesia, terlepas dari jenis visanya.

Kapan Seseorang Menjadi Wajib Pajak (Tax Resident) di Indonesia?

Status residensi pajak di Indonesia ditentukan oleh keberadaan fisik lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan.

Jika seseorang tinggal lebih dari 183 hari, kantor pajak secara teori dapat meminta (namun dalam praktik hampir tidak pernah terjadi):

  • pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP),
  • pengajuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pencarian kantor pajak terdekat (KPP Pratama):
https://www.google.com/maps/search/kpp+pratama/@-8.7456143,115.1890519,13z

Konsultan pajak di Indonesia:
https://www.google.com/maps/search/tax+consultant/@-8.7456143,115.1890519,13.09z

Penting:
Bahkan jika seseorang diklasifikasikan sebagai residen pajak, penghasilan dari luar negeri (foreign-sourced income) pada umumnya tidak dikenai pajak Indonesia, selama penghasilan tersebut tidak berasal dari sumber di Indonesia.
Namun setiap situasi sebaiknya diklarifikasi secara individual dengan profesional pajak.

Jika Anda Mulai Menerima Penghasilan di Indonesia

Jika warga negara asing:

  • bekerja untuk perusahaan Indonesia,
  • memberikan layanan di Indonesia,
  • melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan di dalam negeri,

maka Remote Worker KITAS tidak dapat digunakan.

Untuk itu diperlukan KITAS kerja kategori E23โ€“E27:
https://id.flado.id/working

Dalam situasi tersebut, pemberi kerja wajib:

  • memotong pajak penghasilan yang berlaku,
  • mendaftarkan BPJS,
  • mematuhi seluruh kewajiban perpajakan ketenagakerjaan Indonesia.

Ringkasan โ€” Jawaban Terbaik bagi Klien

  • Remote Worker KITAS (E33G) tidak secara otomatis menciptakan kewajiban pajak di Indonesia.
  • Kewajiban pajak tidak ditentukan oleh jenis visa, tetapi oleh status residensi pajak dan sumber penghasilan Anda.
  • Jika seluruh penghasilan Anda berasal dari luar negeri dan Anda tidak bekerja di Indonesia, beban pajak Anda di Indonesia sangat minimal.
  • Jika Anda tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia, kami sarankan untuk berkonsultasi dengan kantor pajak setempat dan mempertimbangkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.