E33G Remote Worker Visa Sekarang Memungkinkan Pengajuan Dependent KITAS untuk Keluarga (Pembaruan January 2026)

E33G Remote Worker Visa Sekarang Memungkinkan Pengajuan Dependent KITAS untuk Keluarga (Pembaruan January 2026)

Mulai Desember 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia telah mengizinkan pengajuan Dependent KITAS bagi anggota keluarga pemegang Remote Worker Visa E33G (Nomad KITAS).

Dengan aturan baru ini, pasangan, anak, orang tua, serta saudara kandung kini dapat tinggal secara legal di Indonesia sebagai tanggungan dari pemegang utama E33G.

Informasi Dependent KITAS:
https://id.flado.id/dependent

Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Dependent KITAS?

Kategori yang tersedia:

  • E31B โ€” Spouse KITAS (suami/istri)
  • E31E โ€” Child KITAS (anak)
  • E31H โ€” Parent KITAS (orang tua)
  • E31J โ€” Sibling KITAS (saudara kandung)

Pengajuan hanya dapat dilakukan setelah KITAS utama E33G diterbitkan.

Dasar Dokumen untuk Setiap Kategori

E31B โ€” Spouse KITAS

  • Akta nikah atau marriage book
  • Wajib diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali jika dokumen sudah berbahasa Inggris

E31E โ€” Child KITAS

  • Akta kelahiran anak
  • Wajib diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali jika dokumen sudah berbahasa Inggris

E31H โ€” Parent KITAS

  • Akta kelahiran pemohon utama (untuk membuktikan hubungan keluarga)
  • Harus diterjemahkan jika tidak berbahasa Inggris

E31J โ€” Sibling KITAS

  • Akta kelahiran saudara kandung
  • Harus diterjemahkan jika tidak berbahasa Inggris

Masa Berlaku KITAS: Ketentuan Khusus E33G

Dependent KITAS selalu diterbitkan maksimal untuk 1 tahun

Masa berlaku Dependent KITAS mengikuti masa berlaku KITAS utama.
Jika KITAS utama memiliki masa berlaku lebih pendek, maka KITAS tanggungan juga akan mengikuti tanggal tersebut.

Tidak dapat diterbitkan untuk 2โ€“5 tahun

Kategori E33G dan seluruh dependannya selalu bersifat tahunan (1 tahun).

Perpanjangan KITAS: Prosedur dan Ketentuan Penting

Perpanjangan KITAS berlaku untuk pemegang utama E33G dan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Perpanjangan harus dilakukan di dalam Indonesia

  • Mulai proses 30 hari sebelum masa berlaku KITAS habis
  • Selama proses berlangsung, tidak boleh keluar Indonesia
  • Jika berada di luar negeri saat KITAS berakhir, KITAS dibatalkan dan tidak dapat diperpanjang

Durasi proses perpanjangan

Biasanya membutuhkan: 3โ€“4 minggu

Biaya perpanjangan

Biaya perpanjangan 1 tahun =
biaya KITAS baru + 3.000.000 IDR

Formula ini berlaku untuk KITAS utama dan semua KITAS tanggungan.

Menutup KITAS Lebih Awal (Jika Ingin Beralih Visa)

Jika ingin menutup KITAS sebelum masa berlaku berakhir, tersedia dua prosedur:

Kedua prosedur wajib untuk menutup izin tinggal secara benar agar terhindar dari penalti atau masalah keimigrasian.

Pengajuan Tidak Dapat Dilakukan Secara Onshore

Pengajuan Nomad KITAS E33G dan seluruh Dependent KITAS hanya dapat dilakukan secara offshore.

Jika saat ini berada di Indonesia, Anda harus keluar terlebih dahulu untuk memulai proses.

Durasi proses:

  • 5โ€“10 hari kerja (proses standar)
  • ยฑ5 hari kerja (proses cepat, jika tersedia)

Perkiraan Waktu untuk Pengajuan Satu Keluarga

Karena Dependent KITAS hanya dapat diajukan setelah E33G diterbitkan, total waktu proses menjadi berurutan:

  1. Penerbitan E33G: 5โ€“10 hari kerja
  2. Penerbitan KITAS tanggungan: 5โ€“10 hari kerja

Total estimasi:
10โ€“20 hari kerja (standar)
ยฑ10 hari kerja (fast-track jika tersedia)

Biaya

Dependent KITAS (E31B/E31E/E31H/E31J)

IDR 10.200.000
https://flado.id/product/spouse-visa-e31b-your-path-to-a-dependent-kitas-in-indonesia/

Nomad KITAS (E33G)

Mulai dari IDR 12.250.000
https://id.flado.id/nomad