Mulai Desember 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia telah mengizinkan pengajuan Dependent KITAS bagi anggota keluarga pemegang Remote Worker Visa E33G (Nomad KITAS).
Dengan aturan baru ini, pasangan, anak, orang tua, serta saudara kandung kini dapat tinggal secara legal di Indonesia sebagai tanggungan dari pemegang utama E33G.
Informasi Dependent KITAS:
https://id.flado.id/dependent
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Dependent KITAS?
Kategori yang tersedia:
- E31B โ Spouse KITAS (suami/istri)
- E31E โ Child KITAS (anak)
- E31H โ Parent KITAS (orang tua)
- E31J โ Sibling KITAS (saudara kandung)
Pengajuan hanya dapat dilakukan setelah KITAS utama E33G diterbitkan.
Dasar Dokumen untuk Setiap Kategori
E31B โ Spouse KITAS
- Akta nikah atau marriage book
- Wajib diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali jika dokumen sudah berbahasa Inggris
E31E โ Child KITAS
- Akta kelahiran anak
- Wajib diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali jika dokumen sudah berbahasa Inggris
E31H โ Parent KITAS
- Akta kelahiran pemohon utama (untuk membuktikan hubungan keluarga)
- Harus diterjemahkan jika tidak berbahasa Inggris
E31J โ Sibling KITAS
- Akta kelahiran saudara kandung
- Harus diterjemahkan jika tidak berbahasa Inggris
Masa Berlaku KITAS: Ketentuan Khusus E33G
Dependent KITAS selalu diterbitkan maksimal untuk 1 tahun
Masa berlaku Dependent KITAS mengikuti masa berlaku KITAS utama.
Jika KITAS utama memiliki masa berlaku lebih pendek, maka KITAS tanggungan juga akan mengikuti tanggal tersebut.
Tidak dapat diterbitkan untuk 2โ5 tahun
Kategori E33G dan seluruh dependannya selalu bersifat tahunan (1 tahun).
Perpanjangan KITAS: Prosedur dan Ketentuan Penting
Perpanjangan KITAS berlaku untuk pemegang utama E33G dan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Perpanjangan harus dilakukan di dalam Indonesia
- Mulai proses 30 hari sebelum masa berlaku KITAS habis
- Selama proses berlangsung, tidak boleh keluar Indonesia
- Jika berada di luar negeri saat KITAS berakhir, KITAS dibatalkan dan tidak dapat diperpanjang
Durasi proses perpanjangan
Biasanya membutuhkan: 3โ4 minggu
Biaya perpanjangan
Biaya perpanjangan 1 tahun =
biaya KITAS baru + 3.000.000 IDR
Formula ini berlaku untuk KITAS utama dan semua KITAS tanggungan.
Menutup KITAS Lebih Awal (Jika Ingin Beralih Visa)
Jika ingin menutup KITAS sebelum masa berlaku berakhir, tersedia dua prosedur:
- EPO (Exit Permit Only)
https://id.flado.id/epo - TSP (Termination of Stay Permit)
https://id.flado.id/tsp
Kedua prosedur wajib untuk menutup izin tinggal secara benar agar terhindar dari penalti atau masalah keimigrasian.
Pengajuan Tidak Dapat Dilakukan Secara Onshore
Pengajuan Nomad KITAS E33G dan seluruh Dependent KITAS hanya dapat dilakukan secara offshore.
Jika saat ini berada di Indonesia, Anda harus keluar terlebih dahulu untuk memulai proses.
Durasi proses:
- 5โ10 hari kerja (proses standar)
- ยฑ5 hari kerja (proses cepat, jika tersedia)
Perkiraan Waktu untuk Pengajuan Satu Keluarga
Karena Dependent KITAS hanya dapat diajukan setelah E33G diterbitkan, total waktu proses menjadi berurutan:
- Penerbitan E33G: 5โ10 hari kerja
- Penerbitan KITAS tanggungan: 5โ10 hari kerja
Total estimasi:
10โ20 hari kerja (standar)
ยฑ10 hari kerja (fast-track jika tersedia)
Biaya
Dependent KITAS (E31B/E31E/E31H/E31J)
IDR 10.200.000
https://flado.id/product/spouse-visa-e31b-your-path-to-a-dependent-kitas-in-indonesia/
Nomad KITAS (E33G)
Mulai dari IDR 12.250.000
https://id.flado.id/nomad