Pembaruan Penting bagi Investor Asing: Modal Disetor Minimum PT PMA Diturunkan Menjadi Rp2,5 Miliar Berdasarkan BKPM No. 5/2025

Indonesia telah mengumumkan perubahan kebijakan signifikan terkait pendirian perusahaan dengan kepemilikan asing (PT PMA). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan Peraturan No. 5 Tahun 2025, yang menurunkan persyaratan modal disetor minimum PT PMA dari Rp10 miliar menjadi Rp2,5 miliar. Perubahan ini berdampak besar bagi para pengusaha yang berencana mendirikan perusahaan di Bali atau wilayah lain […]