Informasi Terbaru dan Batasan Pengajuan KITAS Onshore
Bagi Anda yang ingin mengubah visa kunjungan sementara (ITK) menjadi izin tinggal sementara (ITAS) di Indonesia, penting untuk memahami syarat dan batasan berikut:
EVOA (Visa Elektronik saat Kedatangan)
- Tidak dapat dikonversi menjadi bridging visa atau KITAS. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh kantor imigrasi di Jakarta.
Visa Tipe C dan D
- Visa ini dapat dikonversi menjadi KITAS jika sisa masa berlaku visa minimal 31 hari.
- Jika kurang dari 31 hari, Anda perlu mendapatkan bridging visa terlebih dahulu selama 60 hari sebelum melanjutkan proses.
Penting: Proses onshore (di dalam Indonesia) memiliki lebih banyak batasan dan kompleksitas. Untuk banyak kasus, pengajuan KITAS offshore (dari luar negeri) sering kali lebih mudah, cepat, dan hemat biaya.
Pelajari pengantar tentang proses konversi ITK ke ITAS di sini.
Konversi ITK ke ITAS: Persiapan untuk Visa Tipe C dan D
Konversi visa di Indonesia hanya memungkinkan jika memenuhi persyaratan berikut untuk visa tipe C dan D:
Syarat Sponsor:
- Visa C atau D harus diterbitkan dengan sponsor yang sesuai.
- Kolom sponsor pada visa tidak boleh kosong. Sponsor wajib Warga Negara Indonesia (WNI), bukan asing.
Opsi Konversi yang Tersedia:
Jika sponsor sesuai, visa dapat dikonversi ke KITAS terkait (onshore). Contoh:
- Visa C/D yang diterbitkan oleh Flado:
- KITAS E33G untuk nomaden digital dan pekerja remote: sponsor pada visa awal harus Flado.
- Visa C/D dari institusi pendidikan:
- KITAS E30A untuk pelajar: memerlukan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan pengajuan melalui sekolah atau institusi terkait.
- Untuk kemudahan, KITAS pelajar juga bisa diajukan dengan sponsor Flado melalui proses offshore.
- Visa C/D dari PMA (Perusahaan Penanaman Modal Asing):
- KITAS E31B untuk pasangan: pasangan pemegang Investor KITAS E28A.
- KITAS E31E untuk anak: anak dari pemegang Investor KITAS E28A.
- KITAS E23/E24/E25/E26 untuk karyawan: dengan sponsor PT atau PMA.
- KITAS E23R untuk artis freelance: dengan sponsor PT atau PMA.
- Visa C/D dengan sponsor pasangan WNI:
- KITAS E31A untuk pasangan WNI: pasangan asing dari WNI.
- Visa C/D dari Flado (WNI):
Perbedaan Proses Onshore dan Offshore
Proses Onshore:
- Dilakukan melalui kantor imigrasi setempat.
- Membutuhkan dokumen lebih banyak dan memakan waktu lebih lama.
- Terbatas pada syarat sponsor dan jenis visa tertentu.
Proses Offshore:
- Dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
- Dokumen lebih sedikit dan prosedur lebih sederhana.
- Lebih cepat dan hemat biaya.
Untuk banyak kasus, kami merekomendasikan visa run dan pengajuan KITAS melalui proses offshore.
Kesimpulan
Konversi ITK ke ITAS membutuhkan persiapan yang matang, terutama jika Anda memilih proses onshore. Untuk proses yang lebih mudah dan cepat, pertimbangkan opsi offshore KITAS.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan dalam pengajuan visa, silakan hubungi Flado Visa Agency untuk konsultasi profesional!