Akibat erupsi Gunung Lewotobi di Pulau Flores, pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan baru untuk membantu WNA yang tidak bisa kembali ke negara asalnya. Bagi yang terdampak, diharapkan untuk memberikan bukti pembatalan penerbangan dari maskapai kepada pihak imigrasi agar dapat mengajukan perpanjangan visa.
Kebijakan Baru untuk WNA yang Terdampak
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia telah menetapkan kebijakan berikut bagi WNA yang terdampak:
- Pemegang ITK 60 Hari: Dapat diberikan perpanjangan ITKT 30 hari.
- Pemegang VOA yang Masih Bisa Diperpanjang: Diarahkan untuk memperpanjang VOA mereka.
- Pemegang VOA yang Tidak Dapat Diperpanjang: Dapat diberikan perpanjangan ITKT 30 hari.
- WNA dengan Izin Keluar Tetap (EPO): Dapat diberikan perpanjangan ITKT 30 hari.
Biaya PNBP untuk perpanjangan ITKT adalah Rp 500.000.
Contoh Surat Pernyataan untuk Penerbangan yang Dibatalkan
Bagi WNA yang penerbangannya dibatalkan, mungkin diperlukan untuk menyampaikan surat pernyataan sebagai dukungan perpanjangan visa. Contoh surat pernyataan untuk penerbangan yang dibatalkan dapat diunduh di sini.
Prioritaskan Keselamatan Selama Erupsi Gunung
Dengan adanya dampak erupsi pada penerbangan dan infrastruktur, WNA diingatkan untuk mengutamakan keselamatan dan selalu memantau informasi terkini. Untuk informasi lebih lanjut, WNA dapat menghubungi kantor imigrasi atau maskapai penerbangan untuk mendapatkan bukti pembatalan penerbangan.