Mengonversi KITAS ke KITAP & Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia (Diperbarui 2025)

Mengonversi KITAS ke KITAP & Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia (Diperbarui 2025)

Memahami KITAP

KITAP (Izin Tinggal Tetap) adalah izin tinggal permanen di Indonesia yang hanya dapat diperoleh dengan mengonversi KITAS (Izin Tinggal Terbatas). Tidak semua pemegang KITAS memenuhi syarat untuk mendapatkan KITAP. Hanya mereka yang memiliki KITAS Kerja, Tanggungan, Investor, Pasangan, Pensiun, Repatriasi, atau Rohaniwan yang dapat mengajukan permohonan.

Flado Visa Agency menyambut semua pemohon KITAP dan menyediakan layanan lengkap untuk izin tinggal jangka panjang di Indonesia:

  • KITAP Investor: Setiap investor dapat mengunjungi Flado Visa Agency untuk mengonversi KITAS Investor mereka menjadi KITAP Investor, dengan dokumen perusahaan PT PMA yang diperlukan.
  • KITAP Pensiun: Untuk mendapatkan KITAP Pensiun, Anda harus memulai pengajuan KITAS Pensiun Anda melalui Flado Visa Agency. Sponsor tidak dapat diubah di masa mendatang, sehingga penting untuk memulai proses dengan agensi kami.
  • Kategori KITAP Lainnya: Kami membantu proses aplikasi KITAP Kerja, Tanggungan, Pasangan, dan Repatriasi, serta memastikan transisi yang lancar bagi mereka yang ingin mendapatkan izin tinggal jangka panjang di Indonesia.

Syarat untuk Mendapatkan KITAP 5 Tahun

  • Persyaratan: Untuk memenuhi syarat KITAP 5 tahun, Anda harus memiliki KITAS selama setidaknya 3 tahun (dalam beberapa kasus, hingga 5 tahun).
  • Pemegang KITAS Investor dapat mengonversi ke KITAP Investor setelah 3 tahun memegang KITAS.
  • Keuntungan bagi Pemegang KITAS Pasangan: WNA yang menikah dengan WNI dapat mengonversi KITAS Pasangan mereka menjadi KITAP setelah 2 tahun pernikahan. Ketentuan ini berlaku baik untuk pernikahan yang dilakukan di Indonesia maupun di luar negeri, asalkan diakui secara hukum di Indonesia.
  • Dokumentasi: Dokumen yang diperlukan untuk aplikasi KITAP umumnya sama dengan yang dibutuhkan untuk perpanjangan KITAS.
  • Masa Berlaku KITAS: Anda harus mengajukan KITAP saat KITAS Anda masih memiliki setidaknya 31 hari masa berlaku. Jika masa berlaku kurang dari 31 hari, Anda harus memperpanjang KITAS terlebih dahulu sebelum mengajukan KITAP. Perlu dicatat bahwa total masa tinggal dalam status KITAS tidak boleh melebihi 6 tahun.
  • Persyaratan Kehadiran Fisik: Proses aplikasi KITAP harus diselesaikan saat Anda berada di Indonesia. Paspor Anda akan ditahan oleh imigrasi selama proses berlangsung, dan Anda tidak dapat meninggalkan negara hingga KITAP diterbitkan. Petugas imigrasi mungkin juga akan melakukan kunjungan ke tempat tinggal Anda sebagai bagian dari proses verifikasi.

Mengonversi KITAP 5 Tahun ke KITAP 10 Tahun dan KITAP Seumur Hidup

  • KITAP 10 Tahun: Setelah memegang KITAP 5 tahun, Anda dapat mengajukan permohonan untuk KITAP 10 tahun.
  • KITAP Seumur Hidup: Setelah memegang KITAP 10 tahun, Anda dapat mengajukan permohonan untuk KITAP Seumur Hidup. Mulai 17 Desember 2024, semua opsi KITAP secara otomatis akan mencakup MERP (Izin Masuk Kembali Multi-Kali) dengan durasi yang sama dengan KITAP.

Harga KITAP (2025)

  • KITAP 5 Tahun (Pensiun, Pasangan, Investor, Kerja, Repatriasi, Rohaniwan): IDR 39.500.000 โ€“ 47.000.000
  • KITAP 10 Tahun (Pensiun, Pasangan, Investor, Kerja, Repatriasi, Rohaniwan): IDR 46.000.000 โ€“ 53.500.000
  • KITAP Seumur Hidup (Pensiun, Pasangan, Investor, Kerja, Repatriasi, Rohaniwan): IDR 52.000.000 โ€“ 59.500.000
  • Daftar harga lengkap: https://flado.id/price

Prosedur Berkala

  • Perpanjangan KITAP 5 Tahun: Ajukan perpanjangan 90 hari sebelum masa berlaku habis.
  • Laporan untuk KITAP Seumur Hidup: Pemegang KITAP Seumur Hidup harus mengajukan laporan setiap 5 tahun, juga 90 hari sebelum jatuh tempo.
  • MERP (Izin Masuk Kembali Multi-Kali):
    • Mulai Desember 2024, semua KITAP akan otomatis mencakup MERP yang berlaku untuk durasi yang sama dengan KITAP.
    • Ketentuan lama yang mengharuskan perpanjangan MERP setiap 2 tahun tidak lagi berlaku.

Konsekuensi Perceraian atau Kematian Pasangan WNI

Jika Anda bercerai atau pasangan WNI Anda meninggal dunia, Anda harus mencari sponsor WNI (teman juga bisa menjadi sponsor). Karena perubahan sponsor, Anda harus kembali ke KITAP 5 tahun sebelum dapat mengajukan KITAP Seumur Hidup lagi. Jika pernikahan telah berlangsung lebih dari 20 tahun, Anda mungkin tidak memerlukan sponsor. Biaya konversi ke KITAP hampir sama dengan pengajuan KITAP baru.

Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia

Jika Anda telah tinggal di Indonesia setidaknya selama 5 tahun dengan status KITAS/KITAP tanpa meninggalkan negara, Anda dapat memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia.

Jika Anda pernah bepergian ke luar Indonesia selama masa tinggal dengan KITAS/KITAP, Anda harus memiliki status KITAS/KITAP selama total 10 tahun sebelum dapat mengajukan kewarganegaraan.

Penting: Indonesia tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda. Jika Anda memutuskan untuk menjadi warga negara Indonesia, Anda harus melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.

Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan dalam proses ini, hubungi kami.