Bagaimana cara membeli e-Visa on Arrival Indonesia: eVOA index B1 – website resmi, tahapan dan harga

Online 24/7
Penerbitan Cepat e-VOA (B1) 2026
Ajukan Electronic Visa on Arrival (e-VOA B1) Anda sepenuhnya secara online melalui portal Flado Indonesia. Hindari antrean di bandara dengan mengunggah dokumen Anda terlebih dahulu.
E-Visa Anda akan diproses dan diterbitkan selama jam kerja resmi kami.

Mengapa e-VOA (B1) adalah pilihan terbaik untuk ke Bali pada tahun 2026?

Electronic Visa on Arrival (e-VOA) memungkinkan Anda masuk ke Indonesia untuk tujuan wisata, bisnis, atau transit tanpa harus mengunjungi kedutaan. Di tahun 2026, ini adalah metode utama bagi pelancong yang tinggal selama 30 hingga 60 hari. e-VOA pada awalnya berlaku selama 30 hari dan, berbeda dengan visa “stiker” klasik yang dibeli di bandara, e-VOA dapat diperpanjang sepenuhnya secara online tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Anda dapat mengajukan e-VOA secara langsung melalui portal kami untuk memastikan izin masuk Anda sebelum terbang.

e-VOA vs. VOA Klasik: Perbedaan di Tahun 2026

Meskipun Anda masih bisa membeli VOA fisik di bandara, cara ini sangat tidak disarankan bagi pelancong modern. Stiker fisik mengharuskan Anda mengantre dua kali (pembayaran dan imigrasi) serta mewajibkan kunjungan fisik ke kantor imigrasi setempat untuk pengambilan sidik jari saat perpanjangan. e-VOA (Elektronik) memungkinkan Anda menggunakan fasilitas Auto Gate di bandara-bandara utama, sehingga proses imigrasi selesai dalam waktu kurang dari 30 detik. Konsultan kami tersedia 24/7 untuk membantu kendala teknis selama proses pengajuan.

Indonesia e-VOA B1 Visa 2026

Negara yang Memenuhi Syarat untuk e-VOA (Diperbarui untuk 2026)

Africa Selatan, Albania, Amerika Serikat, Andorra, Arab Saudi, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belanda, Belarus, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bosnia Herzegovina, Bulgaria, Ceko, Chile, Denmark, Ekuador, Estonia, Filipina, Finlandia, Guatemala, Hongkong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Islandia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Kazakhstan, Kenya, Kolombia, Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Laos, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Maladewa, Malaysia, Malta, Maroko, Mauritius, Meksiko, Mesir, Monako, Mongolia, Mozambik, Myanmar, Norwegia, Oman, Palestina, Papua Nugini, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, Rwanda, Selandia Baru, Serbia, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tanzania, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Ukraina, Vatikan, Venezuela, Vietnam, Yordania, Yunani.

Cara mendapatkan e-VOA Anda dalam 5 menit:

Butuh Bantuan Ahli untuk e-VOA Anda?

Hubungi spesialis visa kami untuk bantuan instan.

  • Total Harga: 800.000 IDR (sudah termasuk semua pajak dan biaya layanan).
  • Pengiriman Digital: Kami mengirimkan e-VOA B1 (sebelumnya B213) ke email Anda. Cukup tunjukkan file PDF di ponsel Anda atau cetak dokumen tersebut.
  • Perpanjangan Mudah: Setelah tiba, kami dapat mengurus perpanjangan 30 hari Anda secara online dengan biaya tambahan 800.000 IDR.
  • Pilihan Terbaik: Anda dapat membeli e-Visa 60 hari di muka untuk menghindari stres mengurus perpanjangan selama perjalanan Anda.
Perbandingan e-Visa Indonesia 30 vs 60 hari

Pintu Masuk Utama (TPI) untuk e-VOA di Tahun 2026:

Bandara (Mendukung Auto Gate):

  1. Bandara Internasional Ngurah Rai (DPS), Bali
  2. Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Jakarta
  3. Bandara Internasional Juanda (SUB), Surabaya
  4. Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Medan
  5. Bandara Internasional Sam Ratulangi (MDC), Manado
  6. Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Yogyakarta

Pelabuhan Utama:

  1. Batam Centre / Sekupang / Batu Ampar (Batam)
  2. Bandar Bentan Telani Lagoi / Tanjung Uban (Bintan)
  3. Sri Bintan Pura (Tanjung Pinang)
  4. Tanjung Balai Karimun

Syarat dan Ketentuan:

  • e-VOA berlaku selama 90 hari sejak tanggal diterbitkan untuk digunakan masuk ke Indonesia.
  • Denda Overstay: Penalti untuk tinggal melebihi batas waktu (overstay) adalah 1.000.000 IDR per hari. Untuk menghindari penahanan atau deportasi, harap perpanjang e-VOA Anda tepat waktu.
  • Setiap pelancong, termasuk anak-anak, wajib memiliki e-VOA masing-masing.
Ajukan e-VOA (B1) melalui Portal

Cara tercepat untuk mendapatkan visa Anda ke Indonesia. Cukup unggah paspor dan foto Anda. Masalah pembayaran? Segera hubungi kami melalui WhatsApp, kami akan memberikan solusi pembayaran alternatif untuk menyelesaikan e-VOA Anda.