Penerbangan Domestik di Indonesia: Tes Booster atau PCR

Penerbangan Domestik di Indonesia: Tes Booster atau PCR

Penerbangan Domestik di Indonesia: Tes Booster atau PCR

Peraturan terbaru yang mengatur syarat boarding untuk penerbangan domestik di Indonesia tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 11 Agustus 2022.

WNA tanpa booster harus lulus tes PCR sebelum terbang; jika mereka memiliki booster, mereka tidak perlu diuji. Tes antigen hanya diterima dari anak-anak berusia antara 6 dan 18 tahun, mereka tidak boleh divaksinasi. Tes PCR berlaku 72 jam, Tes Antigen berlaku 24 jam.

Wisatawan tanpa booster yang terbang ke Bali dengan singgah di Jakarta disarankan untuk melakukan tes PCR di negara keberangkatan. Ini akan jauh lebih nyaman. Jika penerbangan Anda ke Bali langsung dari luar negeri, maka Anda tidak perlu dites untuk tiba di Indonesia.

Hal ini berlaku untuk perjalanan antar wilayah Indonesia dengan moda transportasi apapun.