Perpanjangan Visa Online 211A/C2 di Bali/Gili/Lombok/Surabaya/Nusa Penida/Jakarta

Perpanjangan Visa Online 211A/C2 di Bali/Gili/Lombok/Surabaya/Nusa Penida/Jakarta

Perpanjangan Visa Online 211A/C2 di Bali/Gili/Lombok/Surabaya/Nusa Penida/Jakarta

Rp2.600.000 inclusive of tax

Mulai April 2024 Anda dapat memperpanjang visa Indonesia secara online:

  • * Kami akan memperpanjang visa Anda secara online melalui profil imigrasi (harap jelaskan jika Anda memiliki profil Anda sendiri)
  • * Kami akan menyiapkan surat sponsorship yang diperlukan
  • * Pengajuan dokumen untuk perpanjangan diperbolehkan tidak lebih awal dari 14 hari sebelum masa berlaku visa habis (kami akan menjadwalkan penyerahan ini di sistem kami)
  • * Anda tidak perlu memberikan paspor kepada kami
  • * Anda tidak perlu mengunjungi kantor imigrasi setempat
  • * Anda tidak akan menerima stiker baru di paspor Anda
  • * Selama waktu tersebut, Anda dapat melakukan perjalanan keliling Indonesia
  • * Kami biasanya menerima PDF izin tinggal baru Anda (bukti perpanjangan) dalam waktu 5-7 hari kerja
  • * Anda akan menerima pemberitahuan dari kami melalui email
  • * Jika perpanjangan visa Anda masih tertunda setelah habis masa berlakunya, Anda tidak akan overstay karena proses perpanjangan sudah dibayar

Apakah Anda perlu mempercepat perpanjangan visa?

Kami dapat menawarkan proses percepatan yang memungkinkan Anda melakukan perpanjangan visa dalam 1-3 hari kerja.

Deskripsi

Perpanjangan Online Visa 211A/C2 di Bali (Badung, Denpasar, Singaraja), Gili, Lombok, Surabaya, Makassar, Manado, Medan, Nusa Penida, Jakarta, Bandung, Sulawesi, Yogyakarta (Jogjakarta): Visa Bisnis, Turis & Sosial

Kondisi

Maksimal 2 kali dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari