Deskripsi
Multiple Re-Entry Permit (MREP) adalah otorisasi resmi yang mengizinkan pemegang KITAP untuk meninggalkan dan kembali ke Indonesia secara legal. Anda selalu dapat mengajukan MREP baru selama berada di dalam wilayah Indonesia, tetapi Anda tidak dapat mengajukan MREP baru saat berada di luar wilayah Indonesia.
Daftar Harga MREP
| Durasi MREP | Kriteria Kelayakan | Harga (IDR) |
|---|---|---|
| IMK (MREP) Tidak Terbatas | Hanya untuk ITAP Tidak Terbatas | 12.200.000 |
| IMK (MREP) 2 Tahun | Hanya untuk ITAP 5 tahun (Paling populer) | 3.900.000 |
| IMK (MREP) 1 Tahun | Hanya untuk ITAP 5 tahun | 3.200.000 |
| MREP Hingga 6 Bulan | Hanya untuk ITAP 5 tahun | 2.450.000 |
| MREP Hingga 90 Hari | Hanya untuk ITAP 5 tahun | 2.200.000 |
| MREP Hingga 60 Hari | Hanya untuk ITAP 5 tahun | 2.100.000 |
| MREP Hingga 30 Hari | Hanya untuk ITAP 5 tahun | 2.000.000 |
Detail untuk Pemegang KITAP
- Pembaruan: Pembaruan tidak diperlukan jika Anda tidak berencana untuk meninggalkan Indonesia. Anda dapat tinggal tanpa MREP selama Anda tidak keluar dari wilayah Indonesia.
- Kebutuhan Perjalanan: MREP yang aktif diwajibkan untuk keluar dan kembali. Tanpanya, KITAP Anda akan dibatalkan secara otomatis.
- Persiapan Darurat: Simpan MREP yang aktif untuk berjaga-jaga jika ada keadaan darurat keluarga, kebutuhan medis, atau perjalanan mendesak.
- Aktivasi: MREP baru mulai berlaku sejak tanggal pengajuan dan membatalkan MREP yang sudah ada yang belum kedaluwarsa.
- Batas Durasi: Tidak semua pemegang KITAP dapat mengajukan setiap durasi MREP. Sebagai contoh, jika Anda memegang KITAP Penyatuan Keluarga dengan pasangan Warga Negara Indonesia, Anda hanya dapat mengajukan MREP selama 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun (jika sistem mengizinkan).
Keuntungan MREP 2 Tahun
- Menghemat uang dalam jangka panjang.
- Tidak perlu sering melakukan pembaruan.
- Perjalanan keluar masuk Indonesia yang bebas repot.
- Tip profesional: Jika jenis KITAP Anda hanya mengizinkan durasi MREP tertentu, pilih opsi terpanjang yang berlaku agar lebih jarang melakukan pembaruan.
Proses Pengajuan dan Persyaratan
Proses pengajuan dilakukan sepenuhnya secara online dan memakan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal pembayaran. Untuk mengajukan MREP, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Paspor (asli dan fotokopi)
- KITAP (asli dan fotokopi)
- KTP elektronik WNA / e-KTP WNA (asli dan fotokopi)
- KTP elektronik sponsor / e-KTP WNI (asli dan fotokopi). Jika berdomisili di luar Bali, sertakan surat keterangan domisili.
- Kartu Keluarga (fotokopi)
- Surat permohonan MREP yang disiapkan oleh sponsor (asli). Untuk pemegang KITAP Investor, Ekspatriat, dan Lansia, surat ini harus menyertakan kop surat perusahaan dan stempel resmi.
- Formulir permohonan (Perdim) nomor 25
- Buku Nikah / Akta Perkawinan (asli dan fotokopi) untuk KITAP Penyatuan Keluarga dengan sponsor pasangan/suami/istri
- Akta Kelahiran pemohon (asli dan fotokopi) dan Akta Perkawinan orang tua (asli dan fotokopi) untuk KITAP Penyatuan Keluarga dengan sponsor orang tua Warga Negara Indonesia
- NIB, NPWP, SK Kemenkumham, dan Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris untuk KITAP Investor dan Ekspatriat



