Kisah ini kembali viral di grup-grup Bali.
Seorang perempuan asal Prancis (32 tahun) bekerja sebagai manajer klub di Kuta Utara dan menerima sekitar 20 juta IDR per bulan, tetapi tinggal di Bali dengan visa turis VOA.
Saat diperiksa, ia mengatakan bahwa KITAS kerjanya “sedang diproses”.
Namun hal itu tidak memberikan izin untuk bekerja.
Di Indonesia, seseorang hanya boleh bekerja SETELAH KITAS kerja disetujui.
“Sedang diproses” bukan izin kerja — itu risiko besar.
Hasilnya: deportasi dan blacklist.
Mengapa Kasus Seperti Ini Semakin Sering Terjadi
Imigrasi Indonesia memperketat pemeriksaan di:
— restoran dan klub
— studio yoga dan fitness
— salon kecantikan
— coworking space
— kantor PT PMA
— villa tempat aktivitas kerja dilakukan
Bekerja tanpa izin melanggar UU 6/2011 Pasal 75.
Satu hari bekerja tanpa KITAS pun dapat berujung deportasi.
Apa yang Dianggap “Bekerja” oleh Hukum Indonesia
Aktivitas berikut dianggap bekerja:
— memberikan layanan
— menerima pembayaran atau keuntungan
— menjalankan tugas karyawan
— melatih, memotret, menjual
— menangani klien
— terlibat dalam operasional bisnis
Bahkan jika hanya “membantu teman” atau “menguji ide bisnis”.
Bahkan jika bekerja di PT PMA milik Anda sendiri.
Mengapa Anda Tidak Boleh Bekerja di PT PMA Milik Sendiri Tanpa KITAS
Sebagai pemilik PT PMA, Anda boleh:
— memiliki bisnis
— mengelola perusahaan sebagai investor
— menerima dividen
Namun Anda tidak boleh bekerja secara fisik, seperti:
— manajer
— admin
— pelatih
— fotografer
— barista
— terapis
— staf operasional lainnya
Semua pekerjaan tersebut membutuhkan KITAS kerja (Working KITAS).
Investor KITAS Bukan Izin Kerja
Anda dapat membuka bisnis melalui PT PMA:
https://id.flado.id/ptpma
Anda dapat mendapatkan Investor KITAS:
https://id.flado.id/investor
Investor KITAS memberikan hak untuk tinggal, mengelola, dan menerima keuntungan.
Tetapi tidak memberikan hak untuk bekerja.
Untuk bekerja secara legal, Anda membutuhkan:
Working KITAS → https://id.flado.id/working
Cara Menghindari Risiko Deportasi
— jangan bekerja dengan VOA/eVOA
— jangan bekerja sebelum KITAS disetujui
— jangan bekerja menggunakan Investor KITAS
— jangan menerima klien “sambil menunggu proses”
— jangan percaya agensi yang mengatakan “boleh bekerja saat KITAS diproses”
Mengapa WNA Memilih Flado Indonesia
Flado Visa Agency telah membantu ribuan ekspatriat bekerja dan tinggal secara legal selama lebih dari 5 tahun.
Mengapa banyak orang mempercayai kami:
✔ lebih dari 5 tahun pengalaman
✔ 7.600+ visa dan KITAS diterbitkan
✔ kepercayaan perusahaan internasional
✔ rekomendasi sekolah internasional & keluarga ekspat
✔ lebih dari 800+ ulasan asli
✔ 100% legal, tanpa skema abu-abu
✔ pendampingan resmi sesuai regulasi imigrasi
Kami membantu:
— membuka PT PMA
— mengurus Investor KITAS
— mengurus Working KITAS
— legalisasi aktivitas bisnis
— menghindari denda dan deportasi
Kontak Flado Visa Agency
WhatsApp: +6281239134485
Telegram: @visabyflado
Email: visa@flado.id