Aturan Baru Perpanjangan Visa dan ITAS di Indonesia: Kini Harus Datang Langsung

Aturan Baru Perpanjangan Visa dan ITAS di Indonesia: Kini Harus Datang Langsung

Aturan Baru Perpanjangan Visa dan ITAS di Indonesia: Kini Harus Datang Langsung

Mulai Mei 2025, Indonesia menerapkan aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal dan visa. Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-417.GR.01.01, kini semua warga negara asing wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk memperpanjang masa tinggalnya.

Unduh surat edaran resmi (PDF)

Kapan aturan mulai berlaku

Surat edaran ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah 14 hari, yaitu pada tanggal 28 Mei 2025.

Siapa yang terdampak

Aturan baru ini berlaku untuk:

  • Warga negara asing dengan izin tinggal terbatas (ITAS / KITAS)
  • Wisatawan dan pengunjung dengan visa jangka pendek (ITK)

Apa yang kini wajib dilakukan

Semua pemohon izin tinggal wajib:

  • Hadir langsung ke kantor imigrasi
  • Melakukan pengambilan foto dan sidik jari
  • Menjawab pertanyaan dari petugas imigrasi
  • Membuktikan domisili sesuai alamat yang terdaftar di dokumen

Mengapa aturan ini diberlakukan

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Mengurangi pelanggaran izin tinggal dan visa
  • Memantau persebaran dan aktivitas warga asing di berbagai wilayah
  • Meningkatkan transparansi dalam proses perizinan
  • Memperkuat pengawasan administratif dan keamanan nasional

Surat edaran ini juga mencabut aturan lama yang memungkinkan perpanjangan visa dilakukan secara daring tanpa kehadiran langsung.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  • Kehadiran langsung ke kantor imigrasi kini wajib, termasuk untuk perpanjangan visa yang sudah dimiliki
  • Waktu pemrosesan permohonan mungkin menjadi lebih lama
  • Pengecualian tetap berlaku untuk lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan dalam keadaan darurat
  • Pastikan kantor imigrasi yang harus Anda datangi sesuai dengan alamat domisili Anda di Bali

Di Bali, proses biometrik (pengambilan foto dan sidik jari) dilakukan sesuai wilayah tempat tinggal sebagai berikut:

  • Di Kantor Imigrasi Ngurah Rai โ€” melayani wilayah selatan Bali: Canggu, Seminyak, Jimbaran, Nusa Dua
  • Di Kantor Imigrasi Denpasar โ€” untuk wilayah tengah dan timur Bali: Ubud, Sanur, Gianyar
  • Di Kantor Imigrasi Singaraja โ€” untuk wilayah utara Bali: Lovina, Bedugul, Kubutambahan dan sekitarnya

Rekomendasi dari Flado Visa Agency

  • Jangan menunda pengajuan dokumen โ€” lakukan perencanaan sejak dini
  • Siapkan seluruh dokumen dengan baik dan bersiaplah untuk hadir langsung

Butuh bantuan?

Flado Visa Agency siap membantu Anda:

  • Memeriksa kelengkapan dokumen
  • Mendaftar ke kantor imigrasi yang sesuai
  • Mendampingi Anda selama proses berlangsung

Kontak kami:
Telepon / WhatsApp: +6281239134485
Email: visa@flado.id
Situs: https://flado.id