Tim Flado Visa Agency menyampaikan bahwa beberapa WNA mulai menghubungi kami dengan pertanyaan:
Apakah bisa melakukan sesuatu tanpa keluar dari Indonesia jika mereka sudah memegang Bridging Visa, namun ingin mengganti sponsor atau agen?
โ Jawaban yang jelas: TIDAK BISA
Bridging Visa adalah tahap tengah dalam proses konversi visa, dan hanya bisa dilanjutkan oleh penjamin (sponsor) yang mengajukannya sejak awal.
Hal ini sudah dikonfirmasi melalui livechat resmi Ditjen Imigrasi.
Praktik yang terjadi di lapangan
Tim juga mendapat informasi bahwa sebuah agen visa di Bali sekitar 2 tahun lalu secara massal mendaftarkan Investor KITAS melalui PT PMA yang sifatnya hanya formal (banyak investor, tapi tanpa perusahaan aktif). Saat ini:
โ Para “investor” tidak memiliki akses ke PT PMA tersebut
โ Modal perusahaan tidak bisa dinaikkan
โ Perpanjangan Investor KITAS menjadi tidak mungkin
โ Karena itu, agen tersebut menawarkan klien:
โข Langsung mengajukan Bridging Visa
โข Kemudian konversi ke Digital Nomad KITAS
โข Kemungkinan besar dengan harga yang jauh di atas pasar
(di Flado, biaya normal: 13.25 juta (KITAS Nomad dengan sponsor) + 2.5 juta (layanan konversi tanpa keluar) + 3 juta (Bridging) = total 18.75 juta rupiah)
Mengapa tidak bisa langsung โambil alihโ klien yang sudah pegang Bridging Visa
โ Akses ke PT PMA hanya dimiliki oleh agen yang mengurus sebelumnya, bukan oleh klien
โ Penggantian sponsor tidak bisa dilakukan pada tahap Investor KITAS
โ Penggantian sponsor baru bisa dilakukan setelah KITAS Nomad selesai, tetapi:
โข Klien harus membayar dua kali
โข Agen lama bisa meminta 2โ2.5 juta untuk proses unggah dokumen baru
โข Flado harus memberikan dokumen perusahaan agar bisa diunggah melalui akun agen lama
Secara praktik, skenario ini sangat sulit dilakukan karena adanya persaingan antar agen.
Bagaimana Proses Penggantian Sponsor pada KITAS
Jika KITAS sudah diterbitkan, dan penjamin (sponsor) sebelumnya tidak keberatan, maka tersedia prosedur resmi untuk penggantian penjamin (change guarantor):
โ Sponsor lama harus meminta dokumen dari sponsor baru, seperti akta perusahaan, NIB, surat penjaminan, data direktur, dan dokumen pendukung lainnya
โ Hak dan status sponsor baru harus sesuai. Sebagai contoh, perusahaan sponsor untuk KITAS E33G (Digital Nomad) harus terdaftar sebagai biro perjalanan wisata
โ Sponsor lama mengajukan permohonan perubahan penjamin melalui akun imigrasi mereka
โ Setelah proses selesai (biasanya dalam waktu 5โ7 hari kerja), sponsor baru dapat meminta akses atas KITAS melalui akun mereka untuk melanjutkan pengelolaan dan perpanjangan KITAS
Kapan hal ini menguntungkan bagi WNA?
โ Terutama saat perpanjangan KITAS, jika sponsor baru menawarkan layanan dengan biaya yang lebih murah atau pelayanan lebih transparan
โ Penting untuk dipahami bahwa prosedur ini tidak gratis:
โข Biaya penggantian penjamin biasanya sebesar 2โ2.5 juta rupiah, dibayarkan kepada sponsor lama
โข Sponsor baru hanya menyediakan dokumen, dan untuk persiapan dokumen ini Flado mengenakan biaya sebesar 300.000 rupiah
โ Jika Anda berencana untuk bekerja sama jangka panjang dengan sponsor baru, dan sponsor lama tidak menolak, maka langkah ini masuk akal secara strategi dan layak dipertimbangkan
Solusi terbaik dan paling realistis
Satu-satunya cara untuk berhenti menggunakan jasa agen pertama adalah:
โ Menunggu masa berlaku Bridging Visa habis
โ Keluar dari Indonesia (misalnya ke Kuala Lumpur) lalu kembali masuk dengan visa / KITAS offshore dari Flado
Hal ini:
โ Legal
โ Biaya visa-run rata-rata sekitar 2.5 juta rupiah
โ Proses pengajuan KITAS offshore dari Flado bahkan lebih murah dibanding konversi tanpa keluar โ selisihnya kurang lebih 2.5 juta juga
Apa yang bisa kami tawarkan
โ Anda bisa langsung ajukan visa / KITAS melalui Flado sekarang โ masa berlaku pengaktifannya adalah 90 hari
โ Pada saat itu, Bridging Visa Anda sudah selesai, dan Anda bisa keluar lalu masuk kembali dengan KITAS baru dari kami
โ Saat ini, dalam masa promo, KITAS Nomad untuk masuk 1 tahun dimulai dari 12.25 juta rupiah
Ini adalah opsi yang paling aman, transparan, dan masuk akal secara finansial yang bisa kami rekomendasikan berdasarkan hasil konsultasi dengan Ditjen Imigrasi.