Pemilik PT PMA di Indonesia membayar pajak preferensial sebesar 0.5% dari omzet selama tiga tahun pertama. Namun, setelah periode preferensial berakhir, beban pajak meningkat dan harus beralih ke tarif pajak perusahaan umum sebesar 11%.
Bagaimana cara menghitung dan membayar pajak setelah periode preferensial berakhir? Berikut penjelasan lengkapnya.
Cara Membayar Pajak Setelah Berakhirnya Periode Preferensial
Setelah tiga tahun pertama dengan tarif pajak 0.5% dari omzet, metode perhitungan pajak berubah.
Proses pembayaran pajak:
- Total pajak yang telah dibayarkan pada tahun terakhir dengan tarif 0.5% dijumlahkan dan dibagi 12 bulan.
- Jumlah yang diperoleh harus dibayarkan setiap bulan dalam tahun keempat secara cicilan bulanan dengan nominal yang sama.
- Kode pembayaran:
- 411128 – 420 โ pembayaran cicilan bulanan.
Bagaimana cara menghitung pajak tahunan dengan tarif 11%?
- Di akhir tahun, hitung keuntungan bersih: total pemasukan โ total pengeluaran.
- Bayar pajak sebesar 11% dari keuntungan bersih.
- Kurangi pajak yang telah dibayarkan dalam 12 kali cicilan bulanan.
- Selisih yang masih harus dibayarkan akan dihitung sebagai pembayaran ke-13.
Kode pembayaran:
- 411126 – 200 โ pembayaran pajak tahunan (pembayaran ke-13).
Di Mana dan Bagaimana Cara Membayar Pajak di Tahun 2025?
Pembayaran pajak tahun 2025:
Pajak untuk tahun 2025 sekarang harus dibayar melalui portal Coretax DJP yang baru.
โ Link portal pajak baru: Coretax DJP
Pelaporan pajak tahunan untuk tahun 2024:
Karena laporan pajak tahun 2024 masih menggunakan tarif preferensial 0.5%, maka pelaporan dilakukan melalui portal DJP Online yang lama.
โ Link portal pajak lama: DJP Online
Batas Waktu Pembayaran Pajak
Sebelumnya, pembayaran pajak di Indonesia harus dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan.
Mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak mengubah batas waktu pembayaran menjadi tanggal 15 setiap bulan.
โ Sumber informasi: Pajak.com
Penting
Flado tidak menyediakan layanan akuntansi. Artikel ini hanya bersifat informatif.
Jika Anda mendirikan PT PMA bersama kami di lokasi mana pun di Indonesia (mulai dari 15,5 juta IDR), kami dapat memberikan kontak agensi akuntansi yang terpercaya jika Anda ingin mengelola pajak melalui pihak ketiga. Atau, Anda juga bisa mencoba layanan akuntansi mandiri: https://id.flado.id/accounting.
Informasi lebih lanjut tentang pendirian PT PMA: https://id.flado.id/ptpma
Selain itu, memiliki PT PMA juga bisa menjadi jalan untuk mendapatkan izin tinggal (KITAS) bagi seluruh keluarga, yaitu:
- KITAS Investor: https://id.flado.id/investor
- KITAS tanggungan untuk pasangan, anak-anak, dan orang tua: https://id.flado.id/dependent
Kesimpulan
Setelah periode pajak preferensial PT PMA berakhir:
- Mulai tahun ke-4, Anda harus membayar cicilan pajak bulanan berdasarkan total pajak tahun sebelumnya dengan kode pembayaran 411128 – 420.
- Di akhir tahun, hitung pajak sebesar 11% dari keuntungan bersih, lalu kurangi cicilan yang telah dibayarkan. Sisa pajak harus dibayarkan sebagai pembayaran ke-13 dengan kode 411126 – 200.
- Pajak untuk tahun 2025 dibayarkan melalui portal Coretax DJP yang baru, sementara laporan pajak tahunan 2024 tetap melalui portal DJP Online yang lama.
- Batas waktu pembayaran baru adalah tanggal 15 setiap bulan.
Pastikan Anda selalu mengikuti perubahan aturan pajak melalui sumber resmi dan terpercaya.