Pertanyaan Klien:
- Apakah organisasi asing dapat menjadi salah satu pendiri perusahaan di Indonesia (satu individu dan satu organisasi)?
- Bisakah perusahaan asing dengan pendiri yang sama melakukan investasi ke rekening organisasi di Indonesia?
- Apakah kegiatan “Logistik” termasuk aktivitas berisiko tinggi?
Jawaban dari Flado.id
Organisasi Asing Sebagai Pendiri Perusahaan di Indonesia
Ya, organisasi asing dapat menjadi pendiri perusahaan di Indonesia, khususnya melalui Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA). Menurut hukum perusahaan Indonesia, setiap perusahaan harus memiliki minimal dua pemegang saham, yang bisa berupa individu atau badan hukum.
Artinya, PT PMA dapat didirikan oleh satu organisasi asing dan satu individu, terlepas dari kewarganegaraan individu tersebut. Opsi lain adalah mendirikan kantor perwakilan sebelum membentuk perusahaan secara penuh.
Investasi dari Perusahaan Asing ke Organisasi di Indonesia
Perusahaan asing yang memiliki pendiri yang sama dapat berinvestasi di organisasi Indonesia, selama mengikuti peraturan investasi di Indonesia. Transaksi ini harus mematuhi hukum penanaman modal asing, kebijakan perpajakan, dan aturan anti pencucian uang.
Menggunakan perwakilan atau mitra lokal yang berwenang dapat membantu memastikan proses ini berjalan sesuai hukum dan efisien. Dokumentasi yang lengkap sangat diperlukan untuk memenuhi regulasi keuangan di Indonesia.
Apakah Aktivitas Logistik Berisiko Tinggi di Indonesia?
Berbeda dengan dua poin sebelumnya, tingkat risiko suatu bisnis ditentukan hanya berdasarkan klasifikasi KBLI (Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), bukan berdasarkan struktur atau kepemilikan perusahaan.
Pemerintah Indonesia menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam perizinan usaha, di mana kegiatan bisnis dikategorikan sebagai:
- Risiko rendah
- Risiko menengah rendah
- Risiko menengah tinggi
- Risiko tinggi
Di bawah ini adalah beberapa kode KBLI terkait logistik beserta klasifikasi risikonya:
- KBLI 52101 (Risiko Rendah) โ Pergudangan dan Penyimpanan (Detail)
- KBLI 52293 (Risiko Rendah) โ Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) (Detail)
- KBLI 52294 (Risiko Menengah Tinggi) โ Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) (Detail)
- KBLI 52292 (Risiko Bervariasi) โ Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD) (Detail)
- KBLI 53201 (Risiko Tinggi) โ Aktivitas Kurir (Detail)
- KBLI 52297 (Risiko Menengah) โ Angkutan Multimoda (Detail)
- KBLI 52299 (Risiko Rendah) โ Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya YTDL (Detail)
Untuk mengecek tingkat risiko suatu aktivitas logistik, silakan kunjungi daftar KBLI resmi di sini: https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko.
Flado.id Siap Membantu Anda dalam Bisnis di Indonesia
Butuh bantuan untuk mendirikan, mengubah, atau mengelola PT PMA? Flado.id siap membantu!
- Buka atau modifikasi PT PMA: https://id.flado.id/ptpma
- Layanan akuntansi di Indonesia: https://id.flado.id/accounting
Flado.id siap menangani aspek legal, keuangan, dan operasional perusahaan Anda di Indonesia!