Pada tanggal 29 Agustus 2024, Indonesia meresmikan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 yang memberlakukan aturan baru terkait kebijakan bebas visa. Kebijakan baru ini adalah bagian dari upaya Indonesia untuk meningkatkan pariwisata, memperkuat hubungan internasional, dan menjaga keamanan. Aturan visa yang diperbarui ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata sekaligus memastikan proses yang aman dan selektif. Berikut adalah hal-hal penting yang perlu Anda ketahui:
Poin Utama Peraturan Ini
- Fokus pada Keamanan dan Ekonomi: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan nasional Indonesia dengan menerapkan pendekatan selektif terhadap pemberian bebas visa. Sistem baru ini mengutamakan asas timbal balik dan manfaat ekonomi, khususnya melalui pariwisata dan investasi asing.
- Siapa yang Berhak Mendapatkan Bebas Visa: Bebas visa diberikan tidak hanya kepada warga negara dari negara tertentu, tetapi juga kepada penduduk dengan izin tinggal tertentu. Ini mencakup pemegang izin tinggal sementara maupun tetap, memperluas jangkauan selain pemegang paspor.
- Durasi Tinggal: Di bawah aturan baru ini, masa tinggal bebas visa berlaku hingga 30 hari, dan masa tinggal ini tidak dapat diperpanjang atau diubah menjadi jenis visa lain.
- Daftar Negara yang Berhak Bebas Visa: Wisatawan dari 13 negara dapat menikmati kebijakan ini, termasuk Brunei Darussalam, Filipina, Hong Kong, Kamboja, Kolombia, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Suriname, Thailand, Timor-Leste, dan Vietnam.
- Pencabutan Peraturan Sebelumnya: Peraturan baru ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang sebelumnya mengatur bebas visa, menjadikan peraturan 2024 sebagai pedoman yang berlaku saat ini.
Dampak terhadap Pariwisata dan Investasi
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diharapkan akan memperoleh manfaat besar dari kebijakan visa baru ini. Terkenal karena lokasinya yang dekat dengan Singapura, Kepulauan Riau merupakan destinasi favorit bagi wisatawan dan investor. Gubernur Ansar Ahmad mendukung penuh peraturan ini, dengan harapan bahwa kebijakan ini akan membantu mencapai target 3 juta wisatawan internasional setiap tahunnya. Kebijakan ini juga mencakup hak istimewa bagi ekspatriat dan penduduk tetap dari Singapura, yang diperkirakan akan meningkatkan jumlah wisatawan dan investasi asing.
Dengan populasi ekspatriat Singapura yang mencapai 1,7 hingga 2 juta orang, Kepulauan Riau berharap dapat melihat peningkatan signifikan dalam pariwisata dan bisnis. Kebijakan bebas visa ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Kepulauan Riau sebagai destinasi wisata kompetitif di kawasan ini.
Kesimpulan
Seiring dengan upaya Indonesia untuk menyempurnakan kebijakan visanya, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 menjadi langkah penting dalam mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi sekaligus menjaga keamanan. Wilayah seperti Kepulauan Riau diharapkan merasakan manfaat besar dari kebijakan ini, dengan meningkatnya jumlah wisatawan dan investasi yang mendorong perekonomian lokal.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat mengakses peraturan resmi di sini.