Second Home Visa resmi diluncurkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Second Home Visa resmi diluncurkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selama KTT G20, kami menerima kabar bahwa pada Desember 2022, “Visa Rumah Kedua” akan berlaku efektif di Indonesia. Akhirnya, hari ini telah tiba. Pada 21 Desember 2022, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan kebijakan yang ditujukan untuk investor dan miliarder internasional.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan menyediakan investor yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia dengan visa dan izin tinggal di ‘Second Home’. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasi orang asing ke Indonesia dengan tujuan berbisnis, berinvestasi dan tinggal di dalam negeri. Karena posisi geografis, sumber daya alam dan ekonomi Indonesia, ada banyak peluang untuk ini.

Orang asing dan sponsornya dapat mengajukan “Visa Rumah Kedua” di https://molina.imigration.go.id. Aplikasi ini juga akan memberi Anda kesempatan untuk mendapatkan izin tinggal terbatas di bawah ‘Visa Rumah Kedua’ selama 5 dan 10 tahun.

Situs web ini juga menyediakan aplikasi e-VoA yang tersedia untuk 86 negara.

Persyaratan untuk mendapatkan Visa Rumah Kedua

Agen visa kami mensponsori Second Home Visa jika Anda memenuhi persyaratan untuk visa 5 tahun ini. Anggota keluarga Anda (istri/suami, anak, orang tua) juga berhak atas izin tinggal ini.