Second-Home Visa mengacu pada jenis Visa non-kerja yang ditujukan untuk orang asing dan/atau pendampingnya yang akan tinggal di Indonesia selama 5 tahun setelah semua persyaratan khusus dipenuhi. Second-Home Visa cocok untuk orang asing yang datang ke Indonesia sebagai Investor, Wisatawan dan Lansia/Wisatawan Pensiunan. Pemegang Second-Home Visa juga dapat mengajukan Visa yang sama untuk anak, suami/istri, atau orang tua mereka sebagai pengikut/pendamping. Orang Asing yang menyalahgunakan Visanya dan yang memberikan kesempatan kepada Orang Asing untuk menyalahgunakan Visanya dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf A dan B UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bagaimana cara mengajukan Visa Rumah Kedua E33?
- Anda perlu memilih sponsor yang akan menjamin serta membantu Anda dalam 5 tahun ke depan dan setelah 5 tahun ke depan untuk memperpanjang visa Anda (penggantian sponsor tidak tersedia di KITAS)
- Hubungi kami untuk memilih PT FLADO INDONESIA UTAMA sebagai penjamin Anda selama 10 tahun ke depan. Dengan lebih dari 550 ulasan, kami dapat dipercaya.
Anda perlu menyediakan:
- Foto berukuran 4×6 dengan latar berwarna putih
- Paspor dengan masa berlaku setidaknya 6 bulan
- Perjanjian penempatan dana pada bank pemerintah di Indonesia
- Status sipil: Menikah/Single
- Pekerjaan:
- Surat jaminan dari Sponsor
- Tanggal kedatangan:
Untuk pendamping (istri/suami, anak, orang tua): Bukti hubungan keluarga dengan WNA pemegang Second Home Visa atau Second Home KITAS E33 berupa akta nikah atau buku nikah, bagi suami/istri second home Visa atau KITAS Rumah Kedua, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris.
Ketentuan untuk mendapatkan Visa Rumah Kedua E33
Pernyataan:
- Saya berjanji untuk memiliki Bukti Dana berupa Rekening yang dimiliki dan atas nama saya di Bank Milik Negara (di Indonesia) dengan nilai paling sedikit Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) atau bukti kepemilikan harta di Indonesia yang dimiliki dan atas nama saya bernilai lebih dari 1 juta USD;
- Saya bersedia melaporkan Bukti Dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Kantor Imigrasi penerbit Izin Tinggal Rumah Kedua dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya Izin Home Stay Kedua;
- Saya tidak memindahtangankan, mengalihkan, dan/atau menjaminkan Bukti Dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 selama saya memegang hanya satu Izin Home Stay Kedua dengan alasan apapun;
- Saya akan melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat saya beserta kolega saya;
- Saya bersedia memberikan segala biaya yang timbul akibat kehadiran saya dan aktivitas selama di Indonesia sampai saya kembali bersama kolega ke tanah air;
- Saya dan kolega akan menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Saya dan kolega tidak akan menyebarkan ide, ideologi, dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan undang-undang lainnya serta Bahwa saya dan kolega akan menjunjung tinggi etika, adat istiadat, dan kerukunan umat beragama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa Sahabat dan saya bersedia ikut memelihara ketertiban umum dalam masyarakat; dan
- Kolega dan saya bersedia untuk mematuhi semua hukum dan peraturan di Indonesia.
Berapa biaya Visa Rumah Kedua E33 Indonesia?
Bersama kami Anda dapat mengeluarkan visa rumah kedua (Second Home KITAS) untuk Anda sendiri maupun untuk anggota keluarga. Anda akan mendapatkan semua keuntungan sebagai penduduk, karena Anda akan menerima KITAS, dan ini adalah izin tinggal..
- Visa KITAS Rumah Kedua selama 5 tahun (pribadi)
- Visa KITAS Rumah Kedua selama 5 tahun (tergantung keluarga)
Pembayaran yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan
Bank-Bank Milik Negara di Indonesia
Ada empat bank milik negara di Indonesia, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN).