Dinas Imigrasi Indonesia Luncurkan Multiple Entry Visa atau Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP): Pembukaan D1 (Pariwisata) & D2 (Bisnis) Multiple Entry Visa Selama 1, 2 atau 5 Tahun

Dinas Imigrasi Indonesia Luncurkan Multiple Entry Visa atau Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP): Pembukaan D1 (Pariwisata) & D2 (Bisnis) Multiple Entry Visa Selama 1, 2 atau 5 Tahun

Pada 22 November 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan pembukaan kembali Visa Masuk Berganda (VKBP) yang dihapuskan dengan dimulainya pandemi COVID-19. Visa ini ditujukan terutama untuk pengusaha, investor, miliarder, agar mereka dapat bergerak bebas saat melakukan aktivitasnya.

Menurut Kepala Imigrasi Widodo Ekatyajan, pelaku bisnis sangat mobile dan multiple entry visa akan berdampak pada peningkatan perekonomian Indonesia.

Wisatawan/Pengusaha yang mengajukan visa multiple entry / visa kunjungan beberapa kali perjalanan (VKBP) harus disponsori oleh perusahaan agen di Indonesia. Permohonan multi-visa VKBP diajukan oleh penjamin-sponsor secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id. E-visa akan dikirim ke email Anda. Cukup untuk menyediakan agen dengan:

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan atau multi-kunjungan adalah jenis visa yang memungkinkan orang asing masuk dan keluar wilayah Indonesia dalam satu tahun, menurut Widodo selaku Kepala Imigrasi Indonesia. Setiap kali Anda memasuki Indonesia, Anda diberikan 60 hari untuk tinggal.

Biaya Visa Multiple Entry D1/D2 (ex D212) (VKBP) dibebankan sekali, tidak ada biaya perpanjangan.

Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak bisa digunakan untuk bekerja di Indonesia. Orang asing pemilik VKBP dapat melakukan negosiasi bisnis, datang untuk tujuan wisata, urusan pemerintah, melakukan pembelian barang, mengadakan pertemuan, hadir untuk tujuan kemanusiaan dan transit melalui Indonesia.

Berapa biaya untuk mengajukan e-Visa D1/D2 (ex D212) selama 1, 2 atua 5 tahun?

Visa multi-entri D1/D2 (sebelumnya D212) memungkinkan Anda untuk tinggal di Indonesia selama 1, 2, atau 5 tahun. Setiap kunjungan dibatasi hingga 60 hari, dan visa tidak dapat diperpanjang. Namun, Anda dapat meninggalkan dan memasuki kembali negara tersebut dalam jumlah yang tidak terbatas, memulai periode 60 hari baru setiap kali. Setelah memperoleh visa, Anda memiliki waktu 90 hari untuk memasuki Indonesia untuk pertama kalinya.

Jika Anda mencari masa tinggal yang lebih lama per kunjungan, pertimbangkan visa multi-entri D12. Visa ini tersedia hanya untuk orang dewasa dan memungkinkan masa tinggal 180 hari per entri. Anda dapat memperpanjang masa tinggal ini selama 180 hari lagi jika diperlukan.

Anda dapat menemukan harga saat ini di daftar harga kami untuk visa :

Apakah anda memilki pertanyaan?

Tim kami akan sangat senang membantu menjawab pertanyaan Anda!