SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, adalah Police Clearance Certificate Indonesia yang diterbitkan oleh POLRI. Dokumen ini menjelaskan apakah seseorang memiliki catatan kriminal di Indonesia atau tidak.
Visa Agency by Flado Indonesia membantu warga negara asing yang memenuhi syarat di Bali dalam proses pengajuan SKCK.
Siapa yang Bisa Mengajukan SKCK sebagai Warga Negara Asing?
SKCK untuk warga negara asing hanya tersedia bagi pemohon yang memiliki atau pernah memiliki izin tinggal jangka panjang di Indonesia:
- ITAS / KITAS
- ITAP / KITAP
Jika Anda tinggal di Indonesia hanya dengan visa turis, visa on arrival, visa bisnis, visa sosial, atau visa kunjungan lainnya, SKCK mungkin tidak tersedia untuk kasus Anda. Silakan mendapatkan KITAS terlebih dahulu.
Kapan Warga Negara Asing Membutuhkan SKCK?
Warga negara asing mungkin membutuhkan SKCK untuk keperluan imigrasi, pekerjaan, residensi, proses hukum, pemeriksaan latar belakang, atau permintaan resmi dari negara lain.
Saat mengajukan permohonan, Anda perlu menjelaskan tujuan pembuatan SKCK, termasuk:
- Mengapa Anda membutuhkan SKCK
- Untuk apa SKCK tersebut akan digunakan
- Berapa lama Anda telah tinggal di Indonesia
Harga Layanan SKCK
Bantuan pengajuan SKCK: Rp 3.000.000
Layanan ini tersedia untuk pemegang KITAS / ITAS atau KITAP / ITAP yang memenuhi syarat di Bali.
Dokumen yang Diperlukan untuk SKCK
Untuk mengajukan SKCK sebagai warga negara asing, harap siapkan:
- ITAS / KITAS atau ITAP / KITAP
- Paspor
- Foto
- Tujuan pembuatan SKCK: untuk apa Anda membutuhkannya dan berapa lama Anda telah tinggal di Indonesia
Waktu Proses
Estimasi waktu proses biasanya 1–2 hari kerja setelah dokumen dan informasi yang diperlukan lengkap.
Format SKCK
SKCK diterbitkan oleh POLRI dan diberikan dalam format .jpeg, bukan PDF.
Butuh SKCK di Bali?
Jika Anda memiliki KITAS / ITAS atau KITAP / ITAP dan membutuhkan Police Clearance Certificate Indonesia, Flado dapat membantu memeriksa kasus Anda dan menyiapkan pengajuan.