Visa tipe C adalah visa sekali masuk untuk tinggal jangka pendek di Indonesia dengan berbagai tujuan: pariwisata, bisnis, studi, magang, jurnalisme, olahraga, agama, kegiatan artistik, layanan purna jual, audit, proses pengadilan, konsultasi industri, dan lainnya. Berbeda dengan visa tipe D (lihat peraturan lengkap visa tipe D), setiap visa C hanya digunakan untuk satu kali masuk, namun tetap dapat memberikan opsi perpanjangan dan bahkan konversi ke ITAS (KITAS).
Halaman ini merangkum aturan utama untuk visa tipe C: batas waktu masuk (aturan 90 hari), masa tinggal (ITK), opsi perpanjangan, konversi ke ITAS, dan penggunaan Bridging Visa sebagai “jembatan” legal menuju status jangka panjang. Untuk perbandingan dengan tipe visa lainnya, lihat juga peraturan visa tipe B dan tiga E.
Apa itu visa tipe C
Visa tipe C adalah visa elektronik sekali masuk yang memberikan hak untuk masuk ke Indonesia satu kali dalam waktu 90 hari setelah tanggal penerbitannya. Setelah masuk, orang asing menerima ITK (Izin Tinggal Kunjungan) — izin tinggal untuk jangka waktu tertentu sesuai indeks visa C.
Setelah itu, ITK dapat diperpanjang (jika jenis visanya mengizinkan), dikonversi ke ITAS, atau digunakan untuk mengajukan Bridging Visa sebagai langkah transisi menuju ITAS.
Aturan 90 hari untuk masuk menggunakan visa C
Semua visa tipe C mengikuti aturan tunggal berikut:
- Setelah visa elektronik diterbitkan, Anda memiliki waktu 90 hari untuk masuk ke Indonesia.
- Jika Anda tidak masuk dalam 90 hari, visa tersebut hangus.
- Setiap visa tipe C adalah sekali masuk saja.
Setelah masuk, yang berlaku adalah ITK yang Anda terima di perbatasan.
ITK untuk visa tipe C: 30, 60, 90, dan 180 hari
Masa tinggal di Indonesia bergantung pada indeks visa C. Di bawah ini adalah kategori ITK utama.
Visa C dengan ITK 30 hari (tanpa perpanjangan)
Diperuntukkan untuk pertunjukan dan acara jangka pendek. ITK untuk visa ini tidak dapat diperpanjang, namun dengan sponsor yang tepat masih memungkinkan untuk mengajukan ITAS.
- C7A — visa untuk musisi tampil selama 30 hari
- C7B — visa untuk kru musisi selama 30 hari
- C7C — visa untuk demonstrasi keterampilan praktis dalam pertunjukan selama 30 hari
Meskipun berstatus non-extendable, masih memungkinkan mengurus ITAS artis (E23R). Detail mengenai visa kerja dan KITAS.
Visa C dengan ITK 90 hari
Kategori khusus — visa yang memberikan ITK 90 hari dan tidak dapat diperpanjang.
- C18 — visa masa percobaan pekerja selama 90 hari
Setelah penandatanganan kontrak jangka panjang, ITK C18 dapat dikonversi ke KITAS kerja (E23–E27). Lihat bagian visa kerja.
Visa C dengan ITK 60 hari
Kategori yang paling umum. Dapat diperpanjang dua kali, masing-masing 60 hari.
- C1 — visa turis 60 hari
- C1 (travel document) — visa turis 60 hari untuk pemegang travel document
- C2 — visa bisnis sekali masuk
- C3 — visa perawatan medis
- C4 — visa perjalanan dinas pemerintahan
- C5 — visa jurnalis
- C6 — visa sosial, kemanusiaan, dan volunteer
- C8A — visa olahraga
- C8B — visa untuk ofisial olahraga
- C9 — visa kursus jangka pendek
- C9A — visa kursus keagamaan jangka pendek
- C9B — visa kursus bahasa Indonesia
- C10 — visa seminar
- C10A — visa penceramah agama
- C11 — visa pameran
- C13 — visa untuk bergabung dengan kapal (pelaut)
- C14 — visa untuk syuting
- C15 — visa untuk orang yang dibutuhkan dalam keadaan darurat
- C16 — visa konsultasi dan pelatihan inovasi teknologi industri
- C17 — visa audit, kontrol kualitas, atau inspeksi cabang perusahaan di Indonesia
- C19 — visa layanan purna jual
- C20 — visa instalasi dan perbaikan mesin
- C21 — visa untuk berpartisipasi dalam proses pengadilan
- C22 — visa magang 60 hari
- C22A — visa magang akademik 60 hari
- C22B — visa magang perusahaan 60 hari
Visa C dengan ITK 180 hari
- C12 — visa pra-investasi
- C22 — visa magang 180 hari
- C22A — visa magang akademik 180 hari
- C22B — visa magang perusahaan 180 hari
ITK untuk kategori ini diberikan langsung untuk 180 hari dan dapat diperpanjang sekali lagi selama 180 hari.
Perpanjangan ITK untuk visa tipe C
ITK 60 hari → hingga 180 hari
- Awal: 60 hari
- Perpanjangan 1: +60 hari
- Perpanjangan 2: +60 hari
- Maksimal: 180 hari untuk satu kali masuk
ITK 180 hari → hingga 360 hari
- Awal: 180 hari
- Perpanjangan: +180 hari (sekali)
- Maksimal: 360 hari untuk satu kali masuk
Skema ini cukup untuk magang jangka panjang, dukungan pra-penjualan, pra-investasi, dan aktivitas lain tanpa keluar dari Indonesia.
Konversi ITK dari visa C menjadi ITAS (KITAS)
Salah satu perbedaan utama antara visa tipe C dan D adalah bahwa visa tipe C dapat dikonversi menjadi ITAS (KITAS) jika memenuhi syarat:
- visa tipe C harus bersponsor;
- sponsor harus memenuhi syarat dan bersedia menjadi sponsor ITAS/KITAS Anda;
- konversi dilakukan secara onshore saat Anda berada di Indonesia;
- saat pengajuan harus tersisa minimal 31+ hari masa berlaku ITK.
Bahkan visa yang tidak dapat diperpanjang (C7A, C7B, C7C, C18) tetap dapat menjadi dasar ITAS jika waktu ITK mencukupi dan sponsor tersedia.
Contoh:
- artis dengan visa C7A, C7B, C7C dapat beralih ke Artist Working KITAS (E23R);
- pemegang C18 dapat beralih ke KITAS kerja E23–E27 setelah menandatangani kontrak kerja jangka panjang.
Sponsorship untuk visa C: Flado, venue, dan pasangan WNI
Pemilihan sponsor yang tepat adalah bagian krusial dari strategi imigrasi. Sponsor menentukan jenis visa yang dapat diperoleh, apakah ITK dapat dikonversi ke ITAS, dan seberapa aman aktivitas Anda secara hukum.
Kapan Flado dapat menjadi sponsor Anda
Dalam beberapa kasus, Flado dapat menjadi sponsor resmi visa Anda tipe C — khususnya untuk visa yang tidak terkait langsung dengan venue atau perusahaan tertentu, seperti:
- C1 — visa turis;
- C2 — visa bisnis;
- beberapa visa sosial dan kemanusiaan yang tidak memerlukan sponsor khusus.
Dalam kasus ini, Flado akan mengajukan permohonan dan mendampingi Anda selama seluruh masa berlaku visa dan ITK.
Visa non-sponsored yang dapat diproses Flado
Beberapa visa tersedia dalam format non-sponsored, di mana visa tidak terikat dengan sponsor tertentu. Dalam situasi ini, Flado dapat mengurus seluruh permohonan tanpa pihak ketiga. Detail lengkap dapat dilihat di bagian sponsorship dan pengajuan visa.
Kapan diperlukan sponsor venue atau organisasi
Beberapa jenis visa C mewajibkan kesesuaian ketat antara jenis kegiatan, lokasi, dan sponsor. Dalam kasus seperti ini, Flado tidak dapat menjadi sponsor, dan sponsor harus berasal dari organisasi tempat kegiatan dilakukan. Contoh:
- visa artis dan musisi (C7A, C7B, C7C);
- visa seminar, pertunjukan, dan kuliah (C10, C10A);
- visa pameran dan EXPO (C11);
- visa audit, inspeksi, kontrol kualitas (C17);
- visa yang terkait dengan venue tertentu, klub, hotel, pusat acara, atau klien proyek.
Satu-satunya cara yang benar secara hukum:
- venue/organisasi mengajukan visa sebagai sponsor;
- atau venue memberikan dokumen perusahaan, dan kami mendaftarkannya sebagai sponsor resmi di sistem imigrasi, lalu mengajukan visa melalui akun sponsor tersebut.
Pelanggaran sponsor (sponsor di visa berbeda dari venue sebenarnya) sangat berbahaya dan biasanya menyebabkan:
- deportasi;
- denda dan larangan masuk;
- pemeriksaan ketat di bandara atau kantor imigrasi.
Kami selalu merekomendasikan hanya jalur yang aman: mencocokkan sponsor dengan kegiatan yang sebenarnya.
Sponsor dari pasangan WNI
Jika Anda merencanakan pernikahan dengan warga negara Indonesia, Anda dapat membangun strategi sponsor sejak awal:
- kami mendaftarkan pasangan WNI sebagai sponsor (lihat sponsorship WNI);
- mengajukan visa tipe C atas nama pasangan (misalnya C1);
- setelah menikah, pasangan memperbarui status sipil;
- kemudian dapat mengajukan KITAS keluarga (family ITAS).
Ini adalah strategi jangka panjang dari visa C1 ke KITAS keluarga (lihat aturan visa tipe E).
Alternatif: masuk dengan Visa on Arrival dan lanjut ke KITAS keluarga
Ada alternatif lain:
- orang asing masuk Indonesia dengan Visa on Arrival (termasuk visa tipe B — lihat aturan visa tipe B);
- menikah di Indonesia;
- pasangan WNI menjadi sponsor;
- selanjutnya mengurus KITAS keluarga (lihat visa tipe E).
Visa on Arrival cukup fleksibel untuk digunakan sebagai titik awal menuju status keluarga.
Bridging Visa untuk pemegang visa tipe C
Bridging Visa adalah visa onshore untuk mereka yang memiliki visa bersponsor (misalnya tipe C) dan berencana mengajukan ITAS namun kehabisan waktu ITK. Status ini:
- diajukan tanpa keluar dari Indonesia;
- memberikan ITK baru (biasanya 60 hari);
- memberikan waktu untuk menyiapkan dokumen ITAS;
- dapat berfungsi sebagai alat perpanjangan waktu legal jika direncanakan dengan benar.
Jika sisa ITK kurang dari 31 hari, Bridging Visa diajukan terlebih dahulu, ITK baru diterbitkan, dan setelah itu dimulai proses ITAS. Lihat detail Bridging Visa.
Tabel singkat masa ITK
| Kategori | ITK | Perpanjangan | Maksimum | Komentar |
| C7A / C7B / C7C | 30 hari | tidak ada | 30 hari | dapat dikonversi ke Artist ITAS (E23R) |
| C18 (90) | 90 hari | tidak ada | 90 hari | konversi ke KITAS kerja E23–E27 |
| Semua visa C dengan ITK 60 hari | 60 hari | 2 × 60 hari | 180 hari | skema klasik: 60 + 60 + 60 |
| C12, C22 (180), C22A (180), C22B (180) | 180 hari | 1 × 180 hari | 360 hari | tinggal jangka panjang, magang, pra-investasi |
FAQ mengenai visa C
- Bisa masuk setelah 90 hari sejak penerbitan visa C?
Tidak, visa hangus. - Apakah visa C dapat digunakan untuk beberapa kali masuk?
Tidak, semua visa tipe C adalah sekali masuk. - Apakah visa C7A–C7C dan C18 dapat diperpanjang?
Tidak, tidak ada perpanjangan, namun dapat dikonversi ke ITAS. - Bisakah ITK dari visa C dikonversi ke ITAS?
Ya, jika tersisa 31+ hari ITK dan visa bersponsor. - Apa yang harus dilakukan jika ITK hampir habis tetapi membutuhkan ITAS?
Ajukan Bridging Visa terlebih dahulu, lalu ITAS. - Bisakah bekerja dengan visa C tanpa ITAS?
Tidak, pekerjaan legal memerlukan ITAS (KITAS).