Cara Resmi Menutup Perusahaan PT PMA di Indonesia: Panduan Lengkap

Jika perusahaan asing Anda (PT PMA) di Indonesia sudah tidak beroperasi, penting untuk menutupnya secara resmi melalui prosedur hukum yang berlaku. Hal ini dapat mencegah denda pajak di masa depan, masalah keimigrasian, atau kesulitan saat ingin mendirikan badan usaha baru.

Berikut panduan langkah demi langkah tentang siapa yang terlibat, berapa lama prosesnya, dan berapa biayanya.

Langkah-langkah Menutup PT PMA

1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) โ€” Dengan Notaris

Proses dimulai dengan RUPS untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan penunjukan likuidator.
Keputusan ini harus dibuat dalam akta notaris (Akta Pembubaran Perusahaan).
Kemudian, keputusan tersebut diumumkan di dua surat kabar nasional selama 30 hari.

2. Laporan Likuidasi โ€” Dengan Akuntan

Setelah masa pengumuman 30 hari berakhir, likuidator (dibantu akuntan bersertifikat) menyusun laporan keuangan likuidasi, yang mencakup:

  • Laporan keuangan akhir
  • Penyelesaian kewajiban dan hutang
  • Dokumen untuk mencabut NPWP perusahaan
    Tahap ini bisa memicu pemeriksaan pajak dan biasanya merupakan tahap yang paling memakan waktu.

3. RUPS Akhir โ€” Notaris Diperlukan

Setelah NPWP dicabut dan proses likuidasi selesai, diadakan RUPS kedua untuk menyetujui hasil kerja likuidator.
Notaris kembali diperlukan untuk membuat akta kedua (Akta Pengesahan Laporan Likuidasi).
Laporan akhir likuidasi kembali diumumkan di surat kabar (total 3 kali pengumuman).

4. Pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Semua dokumen akhir โ€” termasuk dua akta notaris, bukti pencabutan NPWP, dan pengumuman media โ€” diajukan ke Kemenkumham.
Jika disetujui, PT PMA secara resmi dihapus dari daftar badan hukum.

Siapa yang Terlibat?

Notaris

  • Membuat dan melegalisasi dokumen RUPS
  • Mengurus pengajuan ke Kemenkumham
  • Mengatur publikasi di surat kabar

Akuntan

  • Menyusun laporan keuangan likuidasi
  • Mengurus pencabutan NPWP
  • Mendampingi jika ada audit pajak

Berapa Lama Prosesnya?

Proses lengkap biasanya memakan waktu 3 hingga 6 bulan, tergantung kondisi keuangan perusahaan dan respon dari kantor pajak.

Berapa Biayanya?

Biaya penutupan resmi PT PMA umumnya antara Rp15 juta hingga Rp25 juta, yang mencakup:

  • Dua akta notaris
  • Tiga pengumuman surat kabar
    Catatan: biaya jasa akuntan belum termasuk, dan bervariasi tergantung kompleksitas laporan keuangan dan riwayat transaksi perusahaan.

Alternatif: Membekukan Perusahaan

Jika perusahaan Anda tidak aktif (tidak ada pendapatan, pegawai, atau kewajiban), Anda dapat mempertimbangkan opsi pembekuan alih-alih likuidasi penuh. Artinya:

  • Perusahaan tetap terdaftar
  • Tidak ada aktivitas bisnis atau pelaporan pajak
  • Tidak perlu proses notaris atau laporan likuidasi

Biaya pembekuan perusahaan:
Mulai dari Rp5 juta.
Namun, pembekuan adalah solusi sementara โ€” di masa depan, pemerintah bisa menerapkan kebijakan baru, termasuk denda atau penutupan paksa.

Apa yang Terjadi dengan KITAS Investor?

Jika PT PMA ditutup, perusahaan sebagai sponsor tidak lagi sah.
Artinya, KITAS Investor juga harus ditutup melalui prosedur EPO (Exit Permit Only).
Kami sarankan untuk mengurus EPO bersamaan dengan proses likuidasi agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian.

Butuh Bantuan Menutup PT PMA?

Kami siap membantu seluruh proses penutupan PT PMA secara lengkap:

  • Penyusunan dan legalisasi dokumen
  • Koordinasi dengan akuntan dan notaris
  • Pengurusan ke Kemenkumham
  • Pendampingan proses EPO untuk KITAS Investor

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan mendapatkan daftar tindakan yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan Anda.