Perpanjangan Visa Indonesia Online
Beberapa jenis visa kini dapat diperpanjang secara online setelah kedatangan di Indonesia.
Kirimkan e-Visa C1 / 211A atau Visa Kedatangan eVOA Anda kepada kami, dan kami akan memperpanjangnya.
Ketuk untuk menghubungi pakar visa kami sekarang.
Jika visa Anda dapat diperpanjang secara online, langkah selanjutnya adalah meminta akses (email dan kata sandi) ke situs imigrasi. Jika eVOA dibeli di bandara, Anda tidak memiliki akses, tetapi jangan khawatir. File atau stiker yang Anda terima sudah cukup untuk kami.
Setelah itu, kami akan melakukan pengecekan ulang. Spesialis visa kami akan memastikan bahwa perpanjangan online memungkinkan, yang berarti Anda hanya perlu membayar layanan.
- Perpanjangan eVOA untuk 30 hari: 800.000 IDR
- Perpanjangan C1 / 211A untuk 60 hari: 2.600.000 IDR
Keuntungan Perpanjangan Visa Online
- Paspor tetap di tangan Anda.
- Tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk foto dan sidik jari.
- Paspor tidak akan memiliki stiker baru yang memakan ruang.
- Anda dapat bepergian dengan bebas di Indonesia tanpa khawatir overstay.
- Informasi perpanjangan diterima dalam bentuk file baru.
Waktu Proses Perpanjangan Visa Online
- Perpanjangan eVOA & C1 / 211A (dengan sponsor): Proses perpanjangan dimulai 2 minggu sebelum visa Anda berakhir. Anda dapat membayar di muka, dan kami akan membuat aplikasi untuk Anda. Proses memakan waktu 5-7 hari kerja. Jika perpanjangan belum selesai saat visa Anda berakhir, Anda tidak akan dianggap overstay.
- Percepatan Proses Perpanjangan Visa: Dengan biaya tambahan 900.000 IDR, perpanjangan visa selesai dalam 1-3 hari kerja.
Catatan: Harga perpanjangan visa dapat berbeda antara Jakarta dan Bali. Silakan cek daftar harga kami untuk informasi lebih lanjut.
Masalah Perpanjangan Visa di Indonesia: Tidak Ada ITK/ITAS
Apa itu ITK/ITAS?
Saat memasuki Indonesia, Anda akan menerima Izin Tinggal Kunjungan (ITK) atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Dokumen ini diperlukan untuk perpanjangan visa. Biasanya, ITK/ITAS dikirim ke email Anda pada hari kedatangan.
Masalah:
Jika Anda tidak menerima ITK/ITAS, sistem tidak dapat mendeteksi dokumen yang diperlukan, dan Anda tidak akan melihat tombol “Extend”.
Solusi:
- Periksa Email Anda: ITK/ITAS mungkin telah dikirim ke email Anda.
- Kunjungi Kantor Imigrasi: Jika tidak ada, kunjungi kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan salinan gratis.
- Gunakan Layanan Kami: Kami dapat membantu mendapatkan ITK/ITAS dengan biaya tambahan:
- ITK: 900.000 IDR
- ITAS 1 tahun: 900.000 IDR
- ITAS 2 tahun: 1.500.000 IDR
Proses memakan waktu 2-4 hari kerja.
Perpanjangan Visa Wisata C1 / 211A dan eVOA di Bali dan Jakarta Secara Offline
Imigrasi kini hampir tidak menerima dokumen perpanjangan dalam bentuk fisik. Kecuali untuk Visa Kedatangan (VOA) lama dengan stiker ungu di paspor dan beberapa situasi lainnya. Dalam kasus ini, perpanjangan dapat dilakukan secara offline.
Langkah-Langkah Perpanjangan Offline:
- Kirimkan paspor Anda ke kantor kami melalui kurir.
- Kami akan mempersiapkan dokumen, menyerahkannya ke kantor imigrasi setempat, dan mengundang Anda untuk foto serta sidik jari.
- Paspor akan dikembalikan dengan stiker baru.
Kekurangan Perpanjangan Offline:
- Paspor Anda perlu dikirimkan ke kantor kami.
- Anda harus datang ke imigrasi untuk foto dan sidik jari.
- Paspor Anda akan memakan halaman kosong.
- Anda dapat bepergian di Indonesia menggunakan foto paspor, tetapi tidak ketika harus ke kantor imigrasi.
Diperbarui: Mulai tahun 2025, visa dengan stiker ungu juga dapat diperpanjang secara online tanpa perlu datang ke kantor. Apakah Anda memiliki visa C1 atau B211 yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Indonesia? Flado dapat memperpanjang visa ini secara online juga: cepat dan tanpa ribet.
Aturan Perpanjangan Visa di Indonesia
- Visa Kedatangan (VoA/eVOA): Berlaku 30 hari, dapat diperpanjang sekali untuk 30 hari tambahan, total 60 hari.
- Visa Kunjungan (C1/211A/C2): Dapat diperpanjang dua kali, masing-masing untuk 60 hari, total masa tinggal 180 hari. Membutuhkan sponsor untuk setiap perpanjangan.
Konversi Visa C1/211A ke KITAS dan Perpanjangan KITAS/KITAP
Jika Visa C1/211A Anda memiliki sisa lebih dari 30 hari sebelum masa berlaku habis, visa ini dapat dikonversi menjadi KITAS (Izin Tinggal Terbatas).
Perpanjangan KITAS dapat dilakukan tidak lebih awal dari 30 hari sebelum masa berlaku habis. Jika tidak dapat diperpanjang, kami akan menawarkan opsi:
- Menutup KITAS melalui EPO/ERP.
- Mengajukan Visa Bridging untuk masa tinggal tambahan 60 hari sambil memutuskan jenis izin tinggal baru.
Informasi lebih rinci tentang KITAP 5 tahun, 10 tahun, atau tanpa batas dapat ditemukan dalam artikel terpisah melalui tautan ini.