Indonesia telah memperbarui struktur resmi Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk perubahan nama sejumlah kantor, klasifikasi kantor, lokasi kedudukan, dan wilayah kerja.
Perubahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Bagi warga negara asing yang tinggal, bekerja, berinvestasi, atau berwisata di Indonesia, perubahan ini penting karena nama Kantor Imigrasi yang muncul pada email, permohonan visa, perpanjangan izin tinggal, jadwal biometrik, KITAS, atau KITAP dapat berbeda dari nama kantor yang sebelumnya dikenal.
Jika Anda melihat nama Buleleng menggantikan Singaraja, Juanda menggantikan Surabaya, Kualanamu menggantikan Medan, atau Manggarai Barat menggantikan Labuan Bajo, hal tersebut tidak selalu berarti ada masalah pada permohonan Anda.
Dalam banyak kasus, kantor tersebut hanya menggunakan nomenklatur atau nama resmi yang baru.
Lihat dan unduh dokumen resmi KEPMEN M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 (PDF) →
Daftar Perubahan Nama Kantor Imigrasi Indonesia 2026
Berikut beberapa perubahan nama Kantor Imigrasi yang paling relevan bagi WNA dan pemegang izin tinggal di Indonesia.
| Nama Kantor Imigrasi Sebelumnya | Nama Kantor Imigrasi Baru |
|---|---|
| Medan | Kualanamu |
| Polonia | Medan |
| Meulaboh | Aceh Barat |
| Kotabumi | Lampung Utara |
| Pematang Siantar | Simalungun |
| Sumbawa Besar | Sumbawa |
| Singaraja | Buleleng |
| Surabaya | Juanda |
| Tanjung Uban / Tg. Uban | Bintan |
| Labuan Bajo | Manggarai Barat |
Selain perubahan nama, keputusan tersebut juga menetapkan kelas kantor, tempat kedudukan, dan wilayah kerja atau yurisdiksi masing-masing Kantor Imigrasi.
Karena itu, untuk proses perpanjangan visa, izin tinggal, KITAS, atau KITAP, yang perlu diperhatikan bukan hanya nama kantor lama atau baru, tetapi juga Kantor Imigrasi yang saat ini memiliki kewenangan atas alamat tempat tinggal WNA.
Kantor Imigrasi Singaraja Sekarang Menjadi Kantor Imigrasi Buleleng
Perubahan ini sangat penting bagi WNA yang tinggal di Bali.
Kantor yang sebelumnya dikenal sebagai Kantor Imigrasi Singaraja sekarang secara resmi tercantum sebagai:
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng
Artinya, apabila dokumen atau email lama Anda menyebut Singaraja tetapi pemberitahuan terbaru dari Imigrasi menyebut Buleleng, hal tersebut dapat merujuk pada kantor yang sama dengan nama resmi yang baru.
Daftar Kantor Imigrasi di Bali Berdasarkan Struktur 2026
Dalam struktur terbaru, Bali memiliki Kantor Imigrasi berikut:
- Ngurah Rai — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI;
- Denpasar — Kantor Imigrasi Kelas I TPI;
- Buleleng — Kantor Imigrasi Kelas II TPI;
- Klungkung — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI;
- Tabanan — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI.
Hal ini penting terutama untuk perpanjangan visa di Bali, perpanjangan KITAS, KITAP, dan prosedur biometrik, karena kantor yang menangani permohonan dapat ditentukan berdasarkan wilayah kerja dan alamat tempat tinggal pemohon.
Kantor Imigrasi Surabaya Sekarang Menjadi Kantor Imigrasi Juanda
Perubahan penting lainnya terjadi di Jawa Timur.
Nama sebelumnya:
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya
Sekarang menjadi:
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda
Karena itu, apabila dokumen lama Anda mencantumkan Surabaya tetapi sistem atau pemberitahuan terbaru menampilkan Juanda Immigration Office, perubahan tersebut dapat disebabkan oleh nomenklatur resmi yang baru.
Medan dan Kualanamu: Jangan Sampai Tertukar
Perubahan di wilayah Sumatera Utara sedikit lebih kompleks karena Medan dan Kualanamu sekarang merujuk pada dua Kantor Imigrasi yang berbeda.
Kantor yang sebelumnya bernama:
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
sekarang menjadi:
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu
Namun, nama Medan Immigration Office tidak hilang.
Pada saat yang sama, Kantor Imigrasi yang sebelumnya dikenal sebagai Polonia sekarang bernama:
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan
Dengan demikian, Kualanamu dan Medan saat ini adalah dua Kantor Imigrasi yang berbeda.
Bagi WNA yang tinggal di Kota Medan atau wilayah Sumatera Utara, sebaiknya mengikuti Kantor Imigrasi yang tercantum dalam permohonan atau pemberitahuan resmi terbaru, bukan hanya berdasarkan nama kantor yang digunakan sebelumnya.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo Sekarang Menjadi Manggarai Barat
Perubahan juga terjadi di kawasan Labuan Bajo dan Flores.
Kantor yang sebelumnya dikenal sebagai:
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo
sekarang tercantum sebagai:
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Manggarai Barat
Karena itu, jika nama Manggarai Barat muncul dalam permohonan atau pemberitahuan terbaru Anda, hal tersebut dapat merupakan perubahan nama resmi dari Kantor Imigrasi yang sebelumnya dikenal sebagai Labuan Bajo.
Kantor Imigrasi Kotabumi Sekarang Menjadi Lampung Utara
Kantor sebelumnya:
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi
sekarang menjadi:
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara
WNA yang sebelumnya diproses melalui Kotabumi dapat mulai melihat nama Lampung Utara pada sistem atau pemberitahuan Imigrasi terbaru.
Kantor Imigrasi Pematang Siantar Sekarang Menjadi Simalungun
Kantor Imigrasi yang sebelumnya dikenal sebagai Pematang Siantar sekarang menggunakan nama Simalungun.
Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian nomenklatur dan struktur Kantor Imigrasi Indonesia pada 2026.
Kantor Imigrasi Meulaboh Sekarang Menjadi Aceh Barat
Kantor yang sebelumnya dikenal sebagai Meulaboh Immigration Office sekarang menggunakan nama:
Kantor Imigrasi Aceh Barat
Nama Aceh Barat dapat mulai muncul pada pemberitahuan, dokumen, atau proses keimigrasian terbaru di wilayah tersebut.
Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Sekarang Menjadi Sumbawa
Kantor Imigrasi yang sebelumnya bernama Sumbawa Besar sekarang secara resmi menggunakan nama Sumbawa.
Jika Anda sebelumnya mengurus visa atau izin tinggal melalui Sumbawa Besar, nama Sumbawa dapat muncul dalam proses terbaru.
Kantor Imigrasi Tanjung Uban Sekarang Menjadi Bintan
Kantor yang sebelumnya dikenal sebagai Tanjung Uban atau Tg. Uban sekarang menggunakan nama:
Kantor Imigrasi Bintan
Perubahan ini relevan bagi WNA yang tinggal atau melakukan kegiatan di Pulau Bintan dan wilayah Kepulauan Riau.
Apakah Perubahan Nama Kantor Imigrasi Mempengaruhi Visa, KITAS, atau KITAP?
Pada umumnya, perubahan nama Kantor Imigrasi saja tidak membatalkan visa, KITAS, atau KITAP yang masih berlaku.
Anda biasanya tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi hanya karena nama kantor berubah.
Namun, keputusan tahun 2026 bukan hanya mengubah nama kantor. Dokumen tersebut juga menetapkan klasifikasi serta wilayah kerja setiap Kantor Imigrasi.
Hal ini dapat memengaruhi prosedur seperti:
- perpanjangan visa Indonesia;
- perpanjangan izin tinggal;
- pengajuan atau perpanjangan KITAS;
- pengajuan atau perpanjangan KITAP;
- foto dan sidik jari;
- biometrik;
- wawancara di Kantor Imigrasi;
- perubahan alamat;
- pemindahan atau pembaruan data keimigrasian;
- proses lain yang membutuhkan kehadiran di Kantor Imigrasi.
Mengapa Saya Mendapat Email Tentang Perubahan Yurisdiksi Imigrasi?
Sejumlah WNA menerima pemberitahuan dari Imigrasi yang menyatakan bahwa mereka sekarang berada di bawah yurisdiksi Kantor Imigrasi tertentu.
Hal tersebut dapat terjadi karena dua alasan:
- Kantor Imigrasi yang sama mendapatkan nama resmi baru.
- Wilayah kerja berubah sehingga alamat Anda sekarang berada di bawah Kantor Imigrasi yang berbeda.
Perbedaan ini penting terutama dalam proses perpanjangan visa, KITAS, KITAP, dan pengambilan biometrik.
Jika Anda telah menerima pemberitahuan resmi yang menyebut Kantor Imigrasi tertentu, gunakan kantor yang tercantum dalam pemberitahuan terbaru tersebut.
Apakah Harus Datang ke Kantor Imigrasi Karena Nama Kantor Berubah?
Biasanya tidak.
Jika visa, KITAS, atau KITAP Anda masih berlaku, perubahan nama Kantor Imigrasi saja pada umumnya tidak memerlukan tindakan khusus.
Perubahan ini menjadi relevan ketika Anda melakukan proses keimigrasian berikutnya, misalnya perpanjangan izin tinggal atau menghadiri jadwal biometrik.
Butuh Visa Indonesia Baru?
Permohonan visa Indonesia dapat diajukan secara online melalui portal visa Flado Indonesia.
Flado membantu WNA dalam pengajuan berbagai kategori visa Indonesia, termasuk visa kunjungan, bisnis, keluarga, izin tinggal, dan kategori lainnya sesuai dengan kelayakan pemohon.
Ajukan visa Indonesia secara online melalui app.flado.id →
Permohonan dapat dilakukan secara online, dan tim Flado akan membantu menentukan jenis visa dan prosedur yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Butuh Perpanjangan Visa, KITAS, atau Izin Tinggal di Indonesia?
Jika Anda sudah berada di Indonesia dan perlu memperpanjang visa atau izin tinggal, prosesnya dapat dilakukan bersama Flado.
Sebelum memulai, Anda juga dapat mengecek estimasi biaya perpanjangan secara online.
Cek estimasi biaya dan ajukan perpanjangan melalui flado.id/extpay →
Flado membantu mengecek prosedur yang berlaku dan Kantor Imigrasi yang relevan berdasarkan jenis visa, status izin tinggal, dan lokasi pemohon.
Flado Memperbarui Data Kantor Imigrasi Indonesia
Flado memantau perubahan dalam sistem keimigrasian Indonesia dan memperbarui direktori internal Kantor Imigrasi serta sistem routing permohonan.
Hal ini penting karena permohonan visa, KITAS, KITAP, atau perpanjangan izin tinggal sebaiknya diproses berdasarkan nama Kantor Imigrasi terbaru dan wilayah kerja yang berlaku, bukan hanya berdasarkan informasi lama.
Bagi klien Flado, pembaruan ini membantu mengurangi kebingungan ketika email, jadwal biometrik, atau dokumen terbaru menampilkan nama Kantor Imigrasi yang berbeda dari sebelumnya.
Dokumen Resmi Perubahan Kantor Imigrasi Indonesia 2026
Perubahan tersebut ditetapkan dalam:
Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026
tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 6 Agustus 2026.
Buka atau unduh dokumen resmi KEPMEN M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 (PDF) →
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Mengapa nama Kantor Imigrasi di email saya berbeda?
Pada 2026, Indonesia memperbarui nama dan wilayah kerja sejumlah Kantor Imigrasi. Karena itu, nama kantor yang berbeda dapat berarti kantor tersebut telah berganti nama atau alamat Anda sekarang termasuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi yang berbeda.
Apakah Kantor Imigrasi Singaraja sekarang menjadi Buleleng?
Ya. Kantor yang sebelumnya dikenal sebagai Singaraja Immigration Office sekarang secara resmi tercantum sebagai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng.
Apakah Kantor Imigrasi Surabaya sekarang menjadi Juanda?
Ya. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sekarang menggunakan nama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda.
Apakah Kantor Imigrasi Medan sekarang menjadi Kualanamu?
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan yang lama sekarang bernama Kualanamu. Namun, kantor Polonia yang lama sekarang menggunakan nama Kantor Imigrasi Medan. Karena itu, Medan dan Kualanamu saat ini merupakan dua kantor yang berbeda.
Apakah Kantor Imigrasi Labuan Bajo sekarang menjadi Manggarai Barat?
Ya. Struktur terbaru mencantumkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Manggarai Barat sebagai nama resmi kantor yang sebelumnya dikenal sebagai Labuan Bajo.
Apakah KITAS atau KITAP harus diganti karena nama Kantor Imigrasi berubah?
Pada umumnya tidak. Perubahan nama Kantor Imigrasi saja tidak mengharuskan penggantian KITAS atau KITAP yang masih berlaku. Yang perlu diperhatikan adalah Kantor Imigrasi yang berlaku pada proses berikutnya.
Di mana bisa mengajukan visa Indonesia?
Permohonan visa Indonesia dapat diajukan secara online melalui portal Flado di app.flado.id.
Di mana bisa memperpanjang visa dan mengecek biayanya?
Anda dapat mengecek estimasi biaya dan mengajukan perpanjangan visa atau izin tinggal bersama Flado melalui flado.id/extpay.