Banyak perusahaan lokal di Indonesia—termasuk PT di Kalimantan, Jawa, Bali, dan Sumatra—ingin merekrut tenaga kerja asing (WNA) untuk posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus. Namun, proses perizinan bagi WNA sering kali membingungkan: apakah perlu sponsor, apa saja syaratnya, dan berapa biayanya?
Artikel ini disusun berdasarkan kasus nyata percakapan dengan calon klien dari Kalimantan yang sudah memiliki PT Lokal dan ingin memasukkan WNA sebagai karyawan. Berikut penjelasan lengkap dari awal hingga akhir proses Working KITAS.
1. Apakah Working KITAS Bisa Tanpa Sponsor?
Tidak bisa.
Untuk bekerja secara legal di Indonesia, WNA wajib memiliki sponsor perusahaan. Working KITAS bukan visa fiktif; semua prosesnya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Imigrasi.
Sponsor harus berupa:
- PT Lokal
- atau PT PMA (jika WNA ingin menjadi pemilik perusahaan)
Karena dalam kasus ini perusahaan sponsor adalah PT lokal dan WNA hanya bekerja (bukan pemegang saham), PT lokal sudah cukup.
2. Kriteria Perusahaan Lokal yang Bisa Menampung WNA
Perusahaan Anda dapat mensponsori WNA jika memenuhi syarat berikut:
A. Bentuk usaha
✔ Minimal PT Lokal
✔ Tidak wajib PT PMA bila WNA hanya menjadi karyawan
B. Legalitas lengkap
Perusahaan harus memiliki:
- Akta pendirian dan SK Kemenkumham
- NPWP perusahaan
- NIB / OSS aktif
- Alamat kantor valid
- Kegiatan usaha (KBLI) sesuai posisi pekerjaan WNA
C. Struktur tenaga kerja
Kemenaker mensyaratkan rasio 1:10, yaitu:
1 pekerja asing = minimal 10 pekerja Indonesia
(Pekerja lokal bisa admin, OB, sopir, tukang kebun, nanny, dsb.)
Semua harus memiliki perjanjian kerja sederhana.
D. Kewajiban perusahaan
- Menyediakan kontrak kerja untuk WNA
- Membayar DPKK (Dana Kompensasi) 100 USD per bulan
- Memberikan laporan berkala bila diminta Kemenaker
- Tidak wajib BPJS bila gaji pekerja Indonesia di bawah UMR
3. Alur Resmi Pengurusan Working KITAS
Berikut langkah-langkah lengkap yang dilakukan perusahaan dan agen resmi:
1) Registrasi akun perusahaan di Kemenaker
Agar dapat mengajukan izin kerja, perusahaan harus memiliki akun resmi Kemenaker.
Agen Flado akan membantu proses ini sepenuhnya.
2) Pengajuan RPTKA & Notifikasi (Izin Kerja)
Kemenaker akan menilai:
- jabatan WNA
- jenis keahlian
- latar belakang pendidikan
- pengalaman kerja
- struktur perusahaan
3) Penentuan Durasi Izin Kerja
Kemenaker dapat memberikan:
- 6 bulan – pekerjaan proyek/freelance
- 12 bulan – pekerjaan full-time
- 24 bulan – posisi senior/spesialis teknis
4) Pembayaran DPKK (100 USD/bulan)
Contoh:
- 6 bulan = 600 USD
- 12 bulan = 1.200 USD
- 24 bulan = 2.400 USD
5) Pengajuan Visa Kerja
Setelah izin kerja disetujui, data masuk otomatis ke sistem Imigrasi.
Agen mengurus visa kerja hingga KITAS terbit.
4. Dokumen yang Harus Disiapkan Perusahaan
Dokumen PT
- Akta & SK
- NPWP
- NIB / OSS
- KTP direktur & komisaris
- Struktur organisasi
- Daftar minimal 10 karyawan Indonesia (KTP + jabatan)
Dokumen WNA
- Paspor
- CV
- Ijazah pendidikan (boleh bahasa asli)
- Foto
- Kontrak kerja
Jika dokumen perlu diterjemahkan, agen akan membantu.
5. Total Biaya Working KITAS (Per Orang)
Semua biaya resmi dan jasa sudah termasuk:
1) Working KITAS Durasi 6 Bulan
- RPTKA/IMTA/DPKK (izin kerja): 4.000.000 IDR
- DPKK 6 bulan: 9.291.000 IDR
- KITAS 6 bulan: 9.350.000 IDR
Total: 22.641.000 IDR
2) Working KITAS Durasi 12 Bulan
- RPTKA/IMTA/DPKK (izin kerja): 4.000.000 IDR
- DPKK 12 bulan: 18.582.000 IDR
- KITAS 1 tahun: 11.250.000 IDR
Total: 33.832.000 IDR
3) Working KITAS Durasi 24 Bulan
- RPTKA/IMTA/DPKK (izin kerja): 4.000.000 IDR
- DPKK 24 bulan: 37.164.000 IDR
- KITAS 2 tahun: 14.450.000 IDR
Total: 55.614.000 IDR
Semua komponen biaya di atas wajib untuk proses legal dan tidak dapat dipisahkan.
6. Contoh Kasus: PT Lokal di Kalimantan
Klien dari Kalimantan sudah memiliki PT lokal dan ingin mempekerjakan satu WNA.
Ringkasnya:
- PT Lokal ✔
- Sponsor ✔
- Hanya memasukkan WNA sebagai karyawan ✔
- Posisi sedang ditentukan ✔
- Siap mengirim dokumen perusahaan ✔
Begitu dokumen lengkap, agen langsung membuat akun Kemenaker dan memulai izin kerja.
7. Kesimpulan
Untuk PT Lokal yang ingin mempekerjakan WNA:
✔ Bisa — tidak perlu PT PMA jika WNA bukan pemiliki perusahaan
✔ Harus memenuhi syarat legalitas & rasio tenaga kerja
✔ Izin kerja meliputi RPTKA, Notifikasi, DPKK
✔ Setelah itu baru bisa mengajukan Working KITAS
✔ Total biaya bergantung pada durasi 6, 12, atau 24 bulan
Flado dapat mengurus seluruh proses dari awal sampai selesai.
Butuh Bantuan Mengurus Working KITAS?
WhatsApp/Telegram: +6281239134485
Email: visa@flado.id
Website: https://id.flado.id/working
Siap membantu perusahaan Anda mempekerjakan tenaga asing dengan proses yang cepat, legal, dan aman.