Memahami KITAP
KITAP (Izin Tinggal Tetap), juga dikenal sebagai ITAP, adalah izin tinggal tetap di Indonesia. KITAP 5 Tahun hanya dapat diperoleh melalui konversi dari KITAS (Izin Tinggal Terbatas) yang masih aktif, dan prosesnya harus dilakukan saat pemohon berada secara fisik di Indonesia. Tidak semua pemegang KITAS memenuhi syarat untuk mengajukan KITAP. Hanya pemegang KITAS Kerja, Dependent, Investor, Pasangan WNI, Pensiun, Repatriasi, atau Rohaniwan yang dapat mengajukan KITAP.
Flado Visa Agency menerima semua pemohon KITAP dan memberikan bantuan lengkap untuk pengurusan izin tinggal jangka panjang di Indonesia:
- KITAP Investor: Investor dapat mengunjungi Flado Visa Agency untuk mengonversi KITAS Investor menjadi KITAP Investor, dengan syarat memiliki dokumen perusahaan PT PMA yang diperlukan.
- KITAP Pensiun: Untuk memenuhi syarat mendapatkan KITAP Pensiun, Anda harus mengajukan KITAS Pensiun Anda sejak awal melalui Flado Visa Agency. Sponsor tidak dapat diganti di kemudian hari, sehingga sangat penting untuk memulai proses dengan agensi kami.
- Kategori KITAP Lainnya: Kami membantu pengajuan KITAP Kerja, Dependent, Pasangan WNI, dan Repatriasi, serta memastikan proses transisi berjalan lancar bagi pemohon yang ingin memperoleh izin tinggal jangka panjang di Indonesia.
KITAP Pensiun 5 Tahun dengan IMK 5 Tahun (Contoh Foto)
Bagi pensiunan yang mencari stabilitas jangka panjang di Indonesia, KITAP Pensiun 5 Tahun memberikan pilihan izin tinggal yang aman dan praktis. KITAP ini berlaku selama 5 tahun, sehingga pensiunan dapat tinggal di Indonesia tanpa perlu sering memperpanjang izin tinggal.

Selain itu, paket ini mencakup IMK 5 Tahun (Multiple Exit Re-Entry Permit), yang memungkinkan pensiunan untuk bepergian keluar dan masuk Indonesia dengan lebih bebas tanpa perlu memperpanjang izin masuk kembali setiap 1–2 tahun. Ini adalah pilihan ideal bagi ekspatriat yang menginginkan solusi izin tinggal yang stabil dan jangka panjang di Indonesia.

Syarat untuk Mendapatkan KITAP 5 Tahun
- Kelayakan: Untuk memenuhi syarat mendapatkan KITAP 5 Tahun, Anda harus telah memegang KITAS setidaknya selama 3 tahun atau dalam beberapa kasus hingga 4 tahun.
- Pemegang KITAS Investor dapat mengonversi KITAS menjadi KITAP Investor setelah 3 tahun memegang KITAS.
- Manfaat bagi pemegang KITAS Pasangan WNI: Warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat mengonversi KITAS Pasangan WNI menjadi KITAP setelah 2 tahun pernikahan. Aturan ini berlaku baik pernikahan dilakukan di Indonesia maupun di luar negeri, selama pernikahan tersebut diakui secara sah di Indonesia.
- Dokumen: Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KITAP secara umum sama dengan dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan KITAS.
- Sisa Masa Berlaku KITAS: Anda harus mengajukan KITAP saat KITAS Anda masih memiliki masa berlaku setidaknya 31 hari. Jika KITAS Anda sudah mendekati masa berakhir dengan sisa kurang dari 31 hari, Anda perlu memperpanjang KITAS terlebih dahulu sebelum mengajukan KITAP. Perlu diperhatikan bahwa total masa tinggal Anda dalam status KITAS tidak boleh melebihi 6 tahun.
- Kewajiban Berada di Indonesia: Seluruh proses konversi dari KITAS ke KITAP harus dilakukan saat Anda berada secara fisik di Indonesia. Paspor Anda akan ditahan oleh imigrasi selama proses berlangsung, dan Anda tidak dapat meninggalkan Indonesia sampai KITAP diterbitkan. Petugas imigrasi juga dapat melakukan kunjungan ke alamat tempat tinggal sebagai bagian dari proses verifikasi.
Dari KITAP 5 Tahun ke Unlimited KITAP
Setelah memegang KITAP / ITAP 5 Tahun, warga negara asing yang memenuhi syarat dapat mengajukan Unlimited KITAP / Unlimited ITAP. Proses ini bukan konversi onshore baru dari KITAS. Ini adalah proses perpanjangan atau renewal dari KITAP 5 Tahun menjadi Unlimited KITAP.
Perpanjangan dari KITAP 5 Tahun menjadi Unlimited KITAP biasanya dapat dimulai sejak 90 hari sebelum tanggal berakhir KITAP 5 Tahun. Pengajuan harus dilakukan paling lambat pada tanggal berakhirnya KITAP 5 Tahun.

Unlimited KITAP tidak memiliki tanggal berakhir normal seperti KITAP 5 Tahun. Namun, pemegangnya wajib melakukan pelaporan imigrasi setiap 5 tahun. Pelaporan ini harus dilakukan saat warga negara asing tersebut berada secara fisik di Indonesia.
Sejak 17 Desember 2024, pilihan KITAP secara otomatis sudah mencakup MERP (Multiple Entry and Re-entry Permit) dengan durasi yang sama seperti KITAP.
Harga KITAP
- KITAP 5 Tahun (Pensiun, Pasangan WNI, Investor, Kerja, Repatriasi, Rohaniwan): IDR 39.500.000 – 54.000.000
- Unlimited KITAP (Pensiun, Pasangan WNI, Investor, Kerja, Repatriasi, Rohaniwan): IDR 52.000.000 – 66.500.000
- Daftar harga lengkap: https://flado.id/price
Prosedur Berkala
- Konversi dari KITAS ke KITAP 5 Tahun: Pemohon harus berada secara fisik di Indonesia, dan KITAS harus masih memiliki masa berlaku setidaknya 31 hari pada saat pengajuan.
- Perpanjangan dari KITAP 5 Tahun ke Unlimited KITAP: Proses dapat dimulai sejak 90 hari sebelum tanggal berakhir KITAP 5 Tahun dan harus diajukan paling lambat pada tanggal berakhir KITAP 5 Tahun.
- Pelaporan untuk Unlimited KITAP: Pemegang Unlimited KITAP wajib melakukan pelaporan imigrasi setiap 5 tahun. Pelaporan harus dilakukan saat pemegang izin berada secara fisik di Indonesia.
- MERP (Multiple Entry and Re-entry Permit):
- Berlaku sejak Desember 2024, pilihan KITAP secara otomatis mencakup MERP dengan masa berlaku yang sama seperti KITAP.
- Ketentuan lama untuk memperpanjang MERP setiap 2 tahun sudah tidak berlaku lagi.
Dampak Perceraian atau Meninggalnya Pasangan WNI
Jika Anda bercerai atau pasangan WNI Anda meninggal dunia, Anda perlu mencari sponsor Indonesia baru, misalnya teman yang bersedia menjadi sponsor. Karena adanya perubahan sponsor, Anda perlu kembali ke KITAP 5 Tahun sebelum dapat mengajukan Unlimited KITAP kembali. Jika pernikahan telah berlangsung lebih dari 20 tahun, Anda mungkin tidak lagi memerlukan sponsor. Biaya konversi ke KITAP hampir sama dengan pengajuan KITAP baru.
Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia
Jika Anda telah tinggal secara terus-menerus di Indonesia selama setidaknya 5 tahun dengan status KITAS/KITAP tanpa meninggalkan Indonesia, Anda mungkin memenuhi syarat untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia.
Jika Anda pernah bepergian ke luar Indonesia selama masa tinggal dengan KITAS/KITAP, Anda harus telah memegang status KITAS/KITAP selama total 10 tahun sebelum mengajukan kewarganegaraan.
Penting: Indonesia tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda. Jika Anda memutuskan untuk menjadi warga negara Indonesia, Anda akan diwajibkan untuk melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.
Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan dalam proses pengajuan, silakan hubungi kami.