Jika Anda ingin membawa tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia, penting untuk mengurus semua dokumen secara tepat agar terhindar dari denda dan masalah hukum lainnya. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap agar proses ini berjalan lancar, hemat waktu, dan biaya.
Kesalahan yang Harus Dihindari
- Kesalahan dalam Mengurus KITAS Kerja
KITAS kerja adalah dokumen utama yang wajib dimiliki tenaga kerja asing untuk bekerja secara legal di Indonesia. Namun, proses pengurusannya memerlukan biaya yang cukup besar, yaitu lebih dari $1000. Pelajari lebih lanjut tentang KITAS kerja di sini. - Bekerja Tanpa Izin
Jika tenaga kerja asing mulai bekerja tanpa izin, maka risiko yang dihadapi sangat besar:- Untuk tenaga kerja asing: hingga 5 tahun penjara atau denda hingga 500 juta rupiah (berdasarkan Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian).
- Untuk pemberi kerja: hingga 8 tahun penjara atau denda hingga 1 miliar rupiah (berdasarkan Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Solusi yang Mudah: Visa C18 untuk Masa Percobaan
Pada tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia memperkenalkan jenis visa baru, yaitu C18, yang dirancang khusus untuk tenaga kerja asing dalam masa percobaan. Visa ini membuat proses legalisasi keberadaan tenaga kerja asing menjadi lebih sederhana.
Keuntungan Visa C18
- Masa Berlaku: 60 hari dan dapat diperpanjang.
- Tujuan: Memastikan kemampuan calon tenaga kerja sebelum proses perekrutan resmi.
- Biaya Terjangkau: Jauh lebih hemat dibandingkan mengurus KITAS kerja. Pelajari lebih lanjut tentang Visa C18.
Aktivitas yang Diizinkan dengan Visa C18
- Mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan masa percobaan kerja.
- Mengunjungi keluarga atau teman.
- Melakukan kegiatan wisata.
Aktivitas yang Dilarang dengan Visa C18
- Tinggal lebih lama dari masa berlaku visa.
- Melakukan pekerjaan yang menghasilkan pendapatan.
- Menerima gaji atau imbalan dari perusahaan di Indonesia.
- Bekerja tanpa KITAS kerja yang resmi.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Visa C18
Untuk mengajukan visa C18, berikut dokumen yang diperlukan:
- Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
- Foto berwarna terbaru.
- Surat undangan dari perusahaan atau organisasi yang menjelaskan tujuan kedatangan, yaitu masa percobaan kerja.
Kesimpulan
Visa C18 adalah solusi praktis dan ekonomis bagi perusahaan yang ingin menguji kemampuan tenaga kerja asing selama masa percobaan tanpa harus langsung mengurus KITAS kerja. Visa ini memungkinkan tenaga kerja asing tinggal secara legal di Indonesia selama masa percobaan.
Setelah masa percobaan selesai, jika kandidat dinilai layak, proses kerja resmi dapat dilanjutkan dengan mengurus KITAS kerja. Patuhi peraturan yang berlaku, hormati hukum lokal, dan proses perekrutan tenaga kerja asing di Indonesia akan berjalan dengan lancar.