Penumpang yang tidak memegang tiket pergi/pulang atau bukti perjalanan pergi/pulang lainnya yang dapat diterima dapat ditolak masuk.
Penumpang yang memiliki riwayat perjalanan India dalam 14 hari terakhir tidak dapat melakukan perjalanan ke Indonesia.
Perjalanan yang diizinkan ke Bali dengan penerbangan langsung ( tanpa transit) dari Bahrain, Tiongkok, Prancis, Hongaria, India, Italia, Jepang, Kuwait, Liechtenstein, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, dan Uni Emirat Arab, tiba di Hanya Bandara Denpasar.
Memungkinkan perjalanan ke Jakarta dan Manado dengan penerbangan transit dari semua negara lain.
Penumpang yang diizinkan datang ke india dengan visa yang masih berlaku, visa tinggal KITAS dan KITAP, Visa bisnis B211A.
Penumpang harus memiliki PCR negatif hasil tes diperoleh dalam waktu 72 jam (dimulai dari waktu tes) sebelum waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan. Hasil tes harus ditulis dalam bahasa Inggris dan memuat nama penumpang seperti yang tertulis di paspor dan nomor paspornya.
Penumpang asing harus memegang sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu vaksinasi, dalam bentuk kertas atau digital, yang membuktikan bahwa mereka telah sepenuhnya divaksinasi dengan dosis penuh diselesaikan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. Ini tidak berlaku untuk penumpang yang memiliki bukti bahwa mereka tidak dapat divaksinasi karena alasan medis dan penumpang berusia 17 tahun ke bawah.
Penumpang harus melengkapi Kartu Peringatan Kesehatan elektronik (eHAC) dan menunjukkan kode QR sebelum keberangkatan. Formulir tersebut harus dilengkapi dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi di Android atau Apple.
Penumpang harus memiliki bukti asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang menanggung biaya terkait karantina dan perawatan COVID-19, termasuk pemesanan reservasi dan pembayaran akomodasi selama mereka tinggal.
Penumpang akan dikenakan tes RT-PCR pada saat kedatangan dan tes kedua pada hari ke 4 dari masa karantina 5 hari mereka.
Penumpang yang tidak divaksinasi baik berusia 12-17 tahun, atau memegang Kartu Izin Tinggal Sementara Indonesia (KITAS) atau Kartu Penduduk Tetap Indonesia (KITAP) wajib melakukan vaksinasi melalui skema vaksinasi nasional atau Gotong Royong setelah kedatangan, setelah dilakukan tes RT-PCR kedua dengan hasil negatif.