Pungutan Wisatawan Bali: Siapa yang Wajib Bayar, Pengecualian & Cara Bayar

Pungutan Wisatawan Bali: Siapa yang Wajib Bayar, Pengecualian & Cara Bayar

PUNGUTAN WISATAWAN ASING BALI · ATURAN DAN PANDUAN PEMBAYARAN

Siapa yang wajib membayar Pungutan Wisatawan Bali (Love Bali), dan siapa yang dikecualikan? Pungutan ini ditujukan bagi wisatawan mancanegara yang berwisata di Bali, termasuk pengguna visa turis B1, C1, dan D1. Temukan dasar hukum, cara membayar di situs resmi, pengecualian KITAS/KITAP, serta cara praktis memesan voucher QR melalui Flado.

Berlaku sejak 14 Februari 2024Pungutan resmi: Rp150.000Layanan lengkap Flado: Rp300.000QRIS · kartu · transfer bank
Ringkasan aturan Pungutan Wisatawan Bali
  • Yang wajib membayar: wisatawan asing (WNA) yang melakukan perjalanan wisata di Bali, termasuk yang datang dari provinsi lain di Indonesia.
  • Yang dikecualikan: beberapa pemegang izin tinggal dan visa nonwisata, dengan ketentuan tertentu.
  • Bukti pembayaran: voucher Love Bali elektronik dengan kode QR.
  • Pilihan: bayar secara mandiri melalui sistem Pemerintah Provinsi Bali, atau gunakan layanan pemrosesan independen Flado.

Apa itu Pungutan Wisatawan Asing Bali dan dasar hukumnya?

Pungutan Wisatawan Bali (sering disebut PWA, Bali Tourist Levy, Love Bali atau pajak turis Bali) merupakan kontribusi daerah bagi wisatawan mancanegara untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024. Pungutan tersebut berbeda dari biaya visa Indonesia atau izin tinggal.

Dasar hukumnya meliputi Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2025, serta Pergub Bali No. 2 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Pergub No. 25 Tahun 2025. Ketentuan perubahan tahun 2025 mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Besaran pungutan resmi yang dibayar langsung melalui Love Bali adalah Rp150.000 per wisatawan. Sementara Rp300.000 per orang merupakan harga paket layanan Flado yang mencakup pungutan tersebut, biaya pembayaran, dan pemrosesan.

Siapa yang wajib membayar? WNA pemegang B1, C1, dan D1

Secara umum, wisatawan asing yang berwisata di Bali wajib membayar, baik tiba langsung dari luar negeri maupun masuk melalui wilayah Indonesia lain seperti Jakarta atau Lombok. Kewajiban tidak semata ditentukan oleh bandara kedatangan.

Jenis kunjunganApakah wajib membayar?
B1 Visa on Arrival / e-VOAYa, bagi wisatawan asing yang berlibur di Bali.
C1 Visa TurisYa, untuk perjalanan wisata.
D1 Visa Turis Multiple EntryYa, dalam perjalanan wisata di Bali.
Bebas visa untuk wisataYa, jika melakukan kegiatan wisata sebagai WNA.
Pemegang KITAS/KITAP atau visa nonwisataPeriksa ketentuan pengecualian di bawah.

WNI tidak diwajibkan membayar pungutan wisatawan asing ini. Namun, WNI dapat membantu keluarga, teman atau tamu asing memesan voucher melalui Flado. Setiap wisatawan asing yang wajib membayar tetap memerlukan voucher masing-masing.

Siapa yang bebas Pungutan Wisatawan Bali?

Pengecualian dibedakan antara kategori yang umumnya otomatis setelah menunjukkan dokumen dan kategori yang harus mengajukan permohonan serta mendapatkan persetujuan melalui Love Bali.

KategoriKetentuan
Kru alat angkut; pemegang visa diplomatik atau visa dinasTunjukkan dokumen sah saat diminta; umumnya tanpa permohonan di muka.
Pemegang KITAS atau KITAP yang masih berlakuTunjukkan izin tinggal yang sah; umumnya tanpa permohonan tambahan.
Pemegang visa penyatuan keluarga atau visa pelajarTunjukkan bukti status visa yang sesuai; umumnya bebas tanpa permohonan di muka.
Pemegang Golden VisaHarus mengajukan permohonan pengecualian Love Bali dan memperoleh persetujuan.
Jenis visa lain yang memenuhi syarat, bukan untuk wisataMemerlukan permohonan dan persetujuan; jangan menganggap semua visa otomatis bebas.

Bagi kategori yang wajib mengajukan permohonan, Pasal 7 Pergub No. 2/2024 mensyaratkan pengajuan minimal lima hari sebelum tiba di Bali dan mengatur pemeriksaan oleh instansi terkait maksimal tiga hari setelah permohonan diterima. Gunakan laman pengecualian resmi Love Bali.

Catatan: tidak semua visa yang disebut “visa bisnis” otomatis dikecualikan. Periksa kode visa, tujuan kunjungan, serta status persetujuan resmi. B1/C1/D1 yang digunakan untuk wisata tetap masuk kategori turis.

Apakah pungutan dibayar setiap kali masuk Bali?

FAQ resmi Love Bali dan Perda hasil perubahan 2025 menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan satu kali selama perjalanan wisata di Bali sebelum meninggalkan wilayah Indonesia. Ini bukan pungutan harian dan bukan biaya perpanjangan visa.

Jika itinerary mencakup perjalanan keluar Indonesia atau beberapa kali kembali ke Bali, pastikan masa berlaku voucher menurut Love Bali. Jangan menganggap voucher kunjungan lama otomatis berlaku untuk perjalanan baru, dan jangan membayar dua kali untuk kedatangan yang sama tanpa alasan.

Cara bayar resmi Love Bali atau menggunakan layanan Flado

Pilihan A · Bayar sendiri melalui Love Bali

Rp150.000/orang (pungutan resmi).

Buka situs Pemerintah Provinsi Bali atau aplikasinya. Isi identitas wisatawan, pilih metode pembayaran yang tersedia seperti kartu, transfer, virtual account atau QRIS, lalu terima voucher berkode QR.

Cocok bagi pengguna yang ingin mengurus sendiri pembayaran langsung ke pemerintah.

Pilihan B · Paket layanan lengkap Flado

Rp300.000/orang, seluruh biaya termasuk.

Pemesanan melalui portal Flado buka 24 jam, 7 hari. Pengisian dan checkout berlangsung sekitar 5 menit dalam 3 langkah, sedangkan proses voucher hingga 1 hari kerja menurut jam operasional Bali.

Cocok untuk keluarga, beberapa tamu asing, agen perjalanan atau penggabungan visa turis dan levy dalam satu pesanan.

Flado merupakan penyedia layanan pemrosesan independen, bukan situs Pemerintah Provinsi Bali. Harga layanan Flado meliputi kontribusi resmi beserta biaya layanan dan pemrosesan.

Cara bayar Pungutan Wisatawan Bali di website resmi

  1. Kunjungi lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali.
  2. Masukkan nama sesuai paspor, nomor paspor, alamat email, dan rencana tanggal kedatangan di Bali.
  3. Pilih metode pembayaran yang ditawarkan saat transaksi, seperti kartu atau fasilitas elektronik lokal termasuk QRIS jika tersedia.
  4. Setelah transaksi sukses, periksa email untuk voucher pembayaran dan kode QR.
  5. Simpan voucher pada ponsel untuk pemeriksaan di pintu kedatangan, hotel atau lokasi wisata jika diperlukan.

Aplikasi resmi: Google Play dan App Store.

Cara pesan voucher Love Bali melalui Flado dalam 3 langkah

  1. Pilih layanan: pada langkah pertama pilih Pungutan Wisatawan Bali saja jika tamu sudah memiliki visa; atau pilih visa turis B1, C1 maupun D1.
  2. Isi data dan unggah dokumen: untuk pemesanan levy saja, unggah foto paspor yang jelas bagi setiap wisatawan. Saat memesan visa sekaligus, data pengunjung dimasukkan satu kali untuk pesanan bersama.
  3. Konfirmasi dan bayar: jika memesan visa, aktifkan tambahan Pungutan Wisatawan Bali pada langkah akhir pembayaran. Pilih metode checkout yang tersedia, termasuk QRIS dan pembayaran lokal bila ditawarkan.

Waktu sekitar 5 menit berarti pengisian formulir dan pembayaran, bukan waktu penerbitan voucher. Flado memproses layanan pungutan dalam satu hari kerja. Untuk levy saja, yang dikirim melalui email adalah voucher QR; untuk visa + levy, e-Visa dan voucher akan dikirim dalam satu email setelah keduanya siap.

Metode pembayaran pada portal dapat meliputi Visa, Mastercard, JCB, QRIS, rekening virtual, dan gerbang internasional maupun lokal lainnya. Lihat pilihan yang benar-benar muncul di checkout.

Panduan Pungutan Wisatawan Bali lewat Flado dengan 3 langkah, pilihan voucher saja atau visa B1 C1 D1 bersama levy
Panduan visual dua pilihan: voucher pungutan saja atau visa + levy. Klik gambar untuk membuka portal Flado.

Seperti apa contoh voucher QR Love Bali?

Setelah pembayaran selesai diproses, wisatawan menerima bukti resmi berupa voucher dengan kode QR. Gambar berikut adalah contoh dengan data pribadi disamarkan, bukan voucher yang berlaku.

Contoh voucher QR Love Bali dengan informasi pribadi yang ditutupi.
Contoh voucher QR Love Bali dengan informasi pribadi yang ditutupi.

Pertanyaan umum Pungutan Wisatawan Bali

Apakah WNI wajib membayar Pungutan Wisatawan Asing?

Tidak. Pungutan ini dikenakan kepada wisatawan asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali.

Apakah WNA pemegang B1, C1 atau D1 wajib membayar?

Pada umumnya ya jika datang untuk wisata. Pungutan daerah ini terpisah dari biaya visa Indonesia.

Apakah KITAS atau KITAP membayar pungutan?

Umumnya tidak bagi pemegang izin tinggal yang sah; siapkan kartu atau dokumen pendukung untuk pemeriksaan.

Apa pengecualian yang memerlukan persetujuan?

Golden Visa dan jenis visa nonwisata tertentu harus mengajukan permohonan melalui Love Bali dan memperoleh persetujuan.

Berapa hari sebelum kedatangan mengajukan pengecualian?

Untuk kategori yang memerlukan permohonan, sekurang-kurangnya 5 hari sebelum tiba di Bali.

Apa perbedaan Rp150.000 dan Rp300.000?

Rp150.000 merupakan pungutan resmi jika membayar sendiri. Rp300.000 adalah harga layanan lengkap Flado termasuk pungutan, biaya transaksi dan pemrosesan.

Apakah dapat membayar dengan QRIS?

QRIS adalah salah satu metode dalam sistem resmi dan dapat tersedia pada gerbang Flado. Metode aktual tergantung pilihan yang muncul di checkout.

Boleh membayar untuk beberapa wisatawan sekaligus?

Ya. Di Flado pilih jumlah orang dan siapkan foto paspor setiap wisatawan.

Berapa lama memesan melalui Flado?

Pengisian dan pembayaran sekitar 5 menit; proses voucher hingga satu hari kerja.

Bisakah bayar setelah tiba jika lupa?

Aturan memungkinkan pembayaran sebelum atau selama berwisata di Bali. Sebaiknya bayar sesegera mungkin dan simpan bukti QR.

Apakah e-Visa sama dengan voucher levy?

Bukan. Visa merupakan izin keimigrasian, sedangkan voucher Love Bali adalah bukti pembayaran pungutan provinsi.

Jika tiba dari Jakarta atau Lombok, tetap wajib?

Ya, bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali untuk wisata dan tidak termasuk pengecualian.

Siapkan voucher Bali sebelum perjalanan

Bayar sendiri melalui situs resmi Love Bali atau gunakan layanan lengkap Flado. Untuk visa yang sudah ada, pilih levy saja. Untuk visa turis baru, gabungkan B1/C1/D1 dengan pungutan dalam satu checkout.

Sumber resmi dan bacaan lanjutan

Flado is an independent service provider. Current official forms and eligibility decisions take precedence; check the government portal before travel.

Ikuti berita dan pembaruan Flado: Facebook · Instagram · Telegram · X.

Portal Visa Flado

B1 · C1 · D1  ·  24/7

Ajukan visa Bali dalam 5 menit

Semua online — tanpa datang ke kantor.

1Data diri
2Dokumen
3Pembayaran

Proses: B1 mulai 1 hari kerja · C1/D1 mulai 5 hari kerja.

Ajukan & bayar online Panduan 3 langkah

5 menit untuk pengajuan dan pembayaran, bukan penerbitan visa.