Artikel ini menjelaskan kasus nyata imigrasi di Indonesia dengan kondisi berikut:
- Suami memegang E33G Remote Worker KITAS (self-sponsored)
- Istri masuk ke Indonesia menggunakan eVOA
- Kehamilan dan persalinan direncanakan di Indonesia
Di bawah ini adalah panduan langkah demi langkah mengenai apa yang diperbolehkan secara hukum, apa yang tidak, serta tindakan yang harus dilakukan sebelum dan setelah kelahiran anak.
Pembaruan penting terkait E33G Remote Worker KITAS
Apabila E33G KITAS bersifat self-sponsored:
❌ TIDAK dapat digunakan untuk mengajukan Dependent ITAS bagi anggota keluarga.
Ini merupakan posisi resmi dari pihak Imigrasi.
Artinya:
- Istri tidak dapat memperoleh Dependent ITAS berdasarkan E33G suami
- Harus digunakan strategi visa terpisah untuk istri
Status visa istri: eVOA (masuk 6 Desember)
Aturan eVOA:
- Berlaku 30 hari
- Dapat diperpanjang 1 kali untuk 30 hari
- Total maksimum tinggal dengan eVOA: 60 hari
Perkiraan waktu:
- 6 Desember → ±4 Januari (30 hari pertama)
- Perpanjangan → ±3–4 Februari
Perpanjangan eVOA: mandiri atau melalui agen
Perpanjangan eVOA dapat dilakukan:
- Secara mandiri, tanpa agen
Estimasi proses: ±11–15 hari kerja - Melalui agen (Flado)
Estimasi proses: ±3–5 hari kerja
https://flado.id/evoapromo
Bridging Visa tidak diperlukan untuk perpanjangan eVOA.
Bridging Visa: solusi utama dalam kasus kehamilan
Bridging Visa memungkinkan:
- Tinggal di Indonesia tanpa keluar wilayah
- Tambahan masa tinggal legal 60 hari
- Potensi konversi ke ITAS di kemudian hari (jika disiapkan dengan benar)
Kapan mengajukan Bridging Visa
Khusus pemegang VOA / eVOA:
- Pengajuan wajib dilakukan minimal 15 hari sebelum visa berakhir
Contoh:
- Jika eVOA + perpanjangan berakhir awal Februari,
- Bridging Visa harus diajukan pertengahan hingga akhir Januari
Info detail:
https://flado.id/bridging
Biaya dan format Bridging Visa
- Biaya:
IDR 3.000.000 — harga khusus jika langkah berikutnya (konversi ITAS onshore) juga dibayarkan
IDR 4.000.000 — harga standar jika konversi ITAS onshore tidak dibayarkan - Masa berlaku: 60 hari
- Format: Elektronik
- Dokumen: paspor, foto, visa aktif
Catatan penting:
- ❌ Tidak diperbolehkan keluar Indonesia selama Bridging Visa aktif
- Keluar wilayah Indonesia akan membatalkan Bridging Visa secara otomatis
Konversi Bridging Visa ke ITAS
Konversi hanya memungkinkan apabila:
Bridging Visa sejak awal diajukan dengan penjamin (Guarantor) yang benar, misalnya Flado.
Jika Bridging Visa diajukan tanpa sponsor yang sesuai:
❌ konversi ke ITAS tidak akan memungkinkan.
Kelahiran anak di Indonesia: kewajiban imigrasi
Tidak ada status imigrasi otomatis bagi bayi baru lahir.
Perhitungan 60 hari dimulai sejak tanggal kelahiran.
Keterlambatan akan menyebabkan denda dan masalah imigrasi.
Langkah 1. Akta Kelahiran Indonesia (Akta Kelahiran)
Diterbitkan oleh Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Dokumen yang diperlukan:
- Paspor kedua orang tua
- Akta nikah
- Alamat tinggal di Indonesia
Langkah 2. Dokumen perjalanan anak Warga Negara Tiongkok
Untuk warga negara Republik Rakyat Tiongkok:
Pengurusan dilakukan melalui:
- Embassy of the People’s Republic of China di Jakarta
https://maps.app.goo.gl/cGXwhjap8c6qrvsx8 - Consulate-General of the P.R. China di Denpasar (Bali)
https://maps.app.goo.gl/zcji4rV2t8ubtF5U6
Catatan praktik penting:
- Biasanya cukup salah satu orang tua yang datang
- Bayi biasanya tidak perlu hadir
- Perjalanan harus direncanakan pada minggu-minggu pertama setelah kelahiran, jika tidak, besar kemungkinan tidak akan sempat menyelesaikan proses tepat waktu (berdasarkan praktik nyata)
- Daftar dokumen wajib dikonfirmasi langsung ke kedutaan/konsulat sebelum datang
Catatan penting mengenai Travel Document (Tiongkok)
Dalam banyak kasus:
- Anak warga negara Tiongkok tidak diberikan paspor, melainkan Travel Document
- Travel Document TIDAK memenuhi syarat untuk ITAS
Artinya:
- ❌ Child ITAS (onshore) tidak dapat diterbitkan
- Anak hanya dapat menggunakan visa jangka pendek atau keluar Indonesia
Langkah 3. Laporan Imigrasi untuk bayi (Newborn Report)
Batas waktu:
- Maksimal 60 hari sejak kelahiran
- Denda keterlambatan: IDR 1.000.000 per hari
Layanan melalui Flado:
- Immigration report: IDR 1.500.000
- Waktu proses: 3–5 hari kerja
Panduan resmi:
https://flado.id/report#newborn
Langkah 4. Status visa anak
- Child ITAS (onshore) hanya memungkinkan jika paspor diterbitkan
- Jika hanya tersedia Travel Document:
- ITAS tidak dapat diterbitkan
- Opsi tinggal jangka panjang tidak tersedia
Rencana perjalanan selama Bridging Visa
Selama Bridging Visa aktif:
- ❌ Tidak dapat bepergian ke Singapura
- ❌ Keluar Indonesia membatalkan Bridging Visa
Strategi yang disarankan:
- Tetap tinggal di Indonesia hingga Maret
- Keluar Indonesia setelah Bridging Visa berakhir
- Melanjutkan perjalanan internasional setelah itu
Ringkasan
- Dependent ITAS dari E33G self-sponsored — ❌ tidak diperbolehkan
- eVOA → perpanjangan → Bridging Visa — ✅ strategi yang benar
- Biaya Bridging Visa:
- IDR 3.000.000 (dengan pembayaran konversi ITAS)
- IDR 4.000.000 (tanpa konversi ITAS)
- Anak WN Tiongkok sering hanya menerima Travel Document
- Travel Document tidak memenuhi syarat untuk ITAS
- Laporan imigrasi bayi wajib dilakukan dalam 60 hari