Kehamilan, Kelahiran, dan Status Visa di Indonesia: eVOA, Bridging Visa, dan Dokumen Imigrasi Anak (Kasus E33G & Warga Negara Tiongkok)

Kehamilan, Kelahiran, dan Status Visa di Indonesia: eVOA, Bridging Visa, dan Dokumen Imigrasi Anak (Kasus E33G & Warga Negara Tiongkok)

Artikel ini menjelaskan kasus nyata imigrasi di Indonesia dengan kondisi berikut:

  • Suami memegang E33G Remote Worker KITAS (self-sponsored)
  • Istri masuk ke Indonesia menggunakan eVOA
  • Kehamilan dan persalinan direncanakan di Indonesia

Di bawah ini adalah panduan langkah demi langkah mengenai apa yang diperbolehkan secara hukum, apa yang tidak, serta tindakan yang harus dilakukan sebelum dan setelah kelahiran anak.


Pembaruan penting terkait E33G Remote Worker KITAS

Apabila E33G KITAS bersifat self-sponsored:

TIDAK dapat digunakan untuk mengajukan Dependent ITAS bagi anggota keluarga.

Ini merupakan posisi resmi dari pihak Imigrasi.

Artinya:

  • Istri tidak dapat memperoleh Dependent ITAS berdasarkan E33G suami
  • Harus digunakan strategi visa terpisah untuk istri

Status visa istri: eVOA (masuk 6 Desember)

Aturan eVOA:

  • Berlaku 30 hari
  • Dapat diperpanjang 1 kali untuk 30 hari
  • Total maksimum tinggal dengan eVOA: 60 hari

Perkiraan waktu:

  • 6 Desember → ±4 Januari (30 hari pertama)
  • Perpanjangan → ±3–4 Februari

Perpanjangan eVOA: mandiri atau melalui agen

Perpanjangan eVOA dapat dilakukan:

  • Secara mandiri, tanpa agen
    Estimasi proses: ±11–15 hari kerja
  • Melalui agen (Flado)
    Estimasi proses: ±3–5 hari kerja
    https://flado.id/evoapromo

Bridging Visa tidak diperlukan untuk perpanjangan eVOA.


Bridging Visa: solusi utama dalam kasus kehamilan

Bridging Visa memungkinkan:

  • Tinggal di Indonesia tanpa keluar wilayah
  • Tambahan masa tinggal legal 60 hari
  • Potensi konversi ke ITAS di kemudian hari (jika disiapkan dengan benar)

Kapan mengajukan Bridging Visa

Khusus pemegang VOA / eVOA:

  • Pengajuan wajib dilakukan minimal 15 hari sebelum visa berakhir

Contoh:

  • Jika eVOA + perpanjangan berakhir awal Februari,
  • Bridging Visa harus diajukan pertengahan hingga akhir Januari

Info detail:
https://flado.id/bridging


Biaya dan format Bridging Visa

  • Biaya:
    IDR 3.000.000 — harga khusus jika langkah berikutnya (konversi ITAS onshore) juga dibayarkan
    IDR 4.000.000 — harga standar jika konversi ITAS onshore tidak dibayarkan
  • Masa berlaku: 60 hari
  • Format: Elektronik
  • Dokumen: paspor, foto, visa aktif

Catatan penting:

  • Tidak diperbolehkan keluar Indonesia selama Bridging Visa aktif
  • Keluar wilayah Indonesia akan membatalkan Bridging Visa secara otomatis

Konversi Bridging Visa ke ITAS

Konversi hanya memungkinkan apabila:

Bridging Visa sejak awal diajukan dengan penjamin (Guarantor) yang benar, misalnya Flado.

Jika Bridging Visa diajukan tanpa sponsor yang sesuai:
❌ konversi ke ITAS tidak akan memungkinkan.


Kelahiran anak di Indonesia: kewajiban imigrasi

Tidak ada status imigrasi otomatis bagi bayi baru lahir.

Perhitungan 60 hari dimulai sejak tanggal kelahiran.

Keterlambatan akan menyebabkan denda dan masalah imigrasi.


Langkah 1. Akta Kelahiran Indonesia (Akta Kelahiran)

Diterbitkan oleh Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Dokumen yang diperlukan:

  • Paspor kedua orang tua
  • Akta nikah
  • Alamat tinggal di Indonesia

Langkah 2. Dokumen perjalanan anak Warga Negara Tiongkok

Untuk warga negara Republik Rakyat Tiongkok:

Pengurusan dilakukan melalui:

Catatan praktik penting:

  • Biasanya cukup salah satu orang tua yang datang
  • Bayi biasanya tidak perlu hadir
  • Perjalanan harus direncanakan pada minggu-minggu pertama setelah kelahiran, jika tidak, besar kemungkinan tidak akan sempat menyelesaikan proses tepat waktu (berdasarkan praktik nyata)
  • Daftar dokumen wajib dikonfirmasi langsung ke kedutaan/konsulat sebelum datang

Catatan penting mengenai Travel Document (Tiongkok)

Dalam banyak kasus:

  • Anak warga negara Tiongkok tidak diberikan paspor, melainkan Travel Document
  • Travel Document TIDAK memenuhi syarat untuk ITAS

Artinya:

  • Child ITAS (onshore) tidak dapat diterbitkan
  • Anak hanya dapat menggunakan visa jangka pendek atau keluar Indonesia

Langkah 3. Laporan Imigrasi untuk bayi (Newborn Report)

Batas waktu:

  • Maksimal 60 hari sejak kelahiran
  • Denda keterlambatan: IDR 1.000.000 per hari

Layanan melalui Flado:

  • Immigration report: IDR 1.500.000
  • Waktu proses: 3–5 hari kerja

Panduan resmi:
https://flado.id/report#newborn


Langkah 4. Status visa anak

  • Child ITAS (onshore) hanya memungkinkan jika paspor diterbitkan
  • Jika hanya tersedia Travel Document:
    • ITAS tidak dapat diterbitkan
    • Opsi tinggal jangka panjang tidak tersedia

Rencana perjalanan selama Bridging Visa

Selama Bridging Visa aktif:

  • ❌ Tidak dapat bepergian ke Singapura
  • ❌ Keluar Indonesia membatalkan Bridging Visa

Strategi yang disarankan:

  • Tetap tinggal di Indonesia hingga Maret
  • Keluar Indonesia setelah Bridging Visa berakhir
  • Melanjutkan perjalanan internasional setelah itu

Ringkasan

  • Dependent ITAS dari E33G self-sponsored — ❌ tidak diperbolehkan
  • eVOA → perpanjangan → Bridging Visa — ✅ strategi yang benar
  • Biaya Bridging Visa:
    • IDR 3.000.000 (dengan pembayaran konversi ITAS)
    • IDR 4.000.000 (tanpa konversi ITAS)
  • Anak WN Tiongkok sering hanya menerima Travel Document
  • Travel Document tidak memenuhi syarat untuk ITAS
  • Laporan imigrasi bayi wajib dilakukan dalam 60 hari